Perihal kekerasan di muka umum telah diatur dalam ketentuan pasal 170 KUHP yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan ;
(2) Tersalah dihukum :
1e. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan luka ;
2e. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasana itu menyebabkan luka berat pada tubuh ;
3e. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Penjelasan pasal ini secara singkat adalah sebagai berikut :
1. Yang dilarang dalam pasal ini ialah "Melakukan kekerasan". Apa yang dimaksudkan dengan KEKERASAN lihat catatan pada pasal 89 KUHP. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari MERUSAK BARANG" atau "PENGANIAYAAN" akan tetapi dapat pula kurang daripada itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu kepada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang dagangan sehingga berantakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu ; "Melakukan kekerasan" dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu seperti halnya dalam pasal 146, 211, 212 KUHP dan lain-lainnya, akan tetapi merupakan suatu TUJUAN. Disamping itu TIDAK PULA MASUK KENAKALAN dalam pasal 489 KUHP, PENGANIAYAAN dalam pasal 351 KUHP dan merusak barang dalam pasal 406 KUHP dan sebagainya.
2. Kekerasan itu harus dilakukan BERSAMA-SAMA, artinya oleh sedikit-dikitnya DUA ORANG ATAU LEBIH. Orang-orang yang hanya mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan tidak dapat dikenakan pasal ini.
3. Kekerasan itu ditujukan kepada ORANG atau BARANG. Hewan atau binatang masuk pula dalam pengertian barang. Pasal ini tidak membatasi bahwa orang (badan) atau barang itu harus KEPUNYAAN ORANG LAIN, sehingga MILIK SENDIRI masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akan terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendiri sebagai tujuan, kalau sebagai ALAT atau DAYA UPAYA untuk mencapai suatu hal, mungkin bisa juga terjadi.
4. Kekerasan itu hasru dilakukan DIMUKA UMUM, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan KEJAHATAN KETERTIBAN UMUM. Arti DIMUKA UMUM adalah DI TEMPAT PUBLIK DAPAT MELIHATNYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar