Salah satu strategi melemahkan suatu negara adalah melalui peredaran narkotika dan bahan adiktif berbahaya lainnya, sebab peredaran narkotika dan sejenisnya dapat merusak generasi penerus bangsa sehingga ketika generasi penerus bangsa tersebut sudah lemah maka akan mudah menguasai negara tersebut di kemudian hari. oleh karenanya peran serta masyarakat wajib dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika, sebab tanpa adanya peran serta masyarakat maka tidak akan mungkin dilakukan upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika tersebut. Hal ini dikarenakan peredaran narkotika tersebut melalui jaringan terputus yang tidak saling mengenal antara pengedar yang satu dengan pengedar yang lainnya. Dan, lingkup merekapun sangat tertutup, tidak sembarang orang dapat masuk dalam lingkaran peredaran narkotika tanpa dikenal oleh anggota yang sudah ada di dalamnya. Kita sebagai anggota masyarakat perlu mewaspadai tingkah laku ganjil dari seseorang maupun sekelompok orang yang berbuat sesuatu yang mencurigakan. Peran serta masyarakat dengan saling mengenal satu dengan yang lainnya akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sehingga di kemudian hari peredaran narkotika dapat dikurangi bahkan diberantas. Semoga.
Senin, 29 Mei 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar