Selasa, 23 Mei 2017

SARJANA HUKUM

Belajar mengenal hukum bisa melalui media apapun akan tetapi untuk dapat menjadi seorang praktisi di bidang hukum, termasuk juga menjadi seorang pengajar bidang hukum, satu-satunya jalan adalah dengan kuliah di Fakultas Hukum dan mendapatkan gelar SARJANA HUKUM. Gelar tersebut menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin menjadi seorang praktisi hukum, sedangkan seorang SARJANA HUKUM untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dapat melanjutkan pendidikan formalnya di Pendidikan Pasca Sarjana di Fakultas Hukum, baik itu untuk tingkat Strata 2 (S2/Magister Hukum) maupun Strata 3 (S3/Doktor Bidang Hukum). sedangkan untuk meningkatkan kualitas secara informal dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai macam pelatihan di bidang hukum. Khusus di bidang Kenotariatan (Notaris), saat ini seorang SARJANA HUKUM yang ingin menjadi seorang Notaris, diwajibkan mengambil kuliah S2 bidang Kenotariatan, yang setelah lulus pendidikan dan mendapatkan gelar MKn (Magister Kenotariatan) diwajibkan menjalani magang selama kurang lebih 2 (dua) tahun di Kantor Notaris di tempat Calon Notaris tersebut bertempat tinggal. Dan setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Notaris atas nama yang berangkutan, maka Calon Notaris tersebut akan dilantik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Calon Notaris tersebut ditempatkan sesuai dengan SK Pengangkatan dan kemudian yang bersangkutan dapat membuka Kantor Notaris sendiri. Sedangkan terhadap seorang SARJANA HUKUM yang ingin menjadi ADVOKAT, maka yang bersangkutan diwajibkan mengikuti pendidikan yang dilakukan oleh Asosiasi Advokat dan setelah lulus dari pendidikan tersebut, maka diwajibkan magang selama kurang lebih 2 (dua) tahun di Kantor Advokat di tempat Calon Advokat tersebut bertempat tinggal. Pelantikan menjadi advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal. Setelah dilantik, maka yang bersangkutan dapat beraktivitas sebagai Advokat / Lawyer dalam persidangan di pengadilan, baik pengadilan negeri, pengadilan agama maupun pengadilan tata usaha negara. Sedangkan bagi seorang SARJANA HUKUM yang ingin menjadi HAKIM, dapat mendaftarkan dirinya ketika Mahkamah Agung membuka pendaftaran Penerimaan CALON HAKIM, yang sayangnya sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda penerimaan tersebut. Khusus untuk peradilan militer ditambah persyaratan yaitu telah aktif sebagai anggota militer. Setelah mendaftar, kemudian melalui tahapan pemeriksaan administrasi berupa pengecekan surat-surat yang berkaitan dengan syarat pendaftaran, kemudian yang persyaratan telah memenuhi syarat maka akan dipanggil untuk mengikuti rangkaian tes penerimaan yang terdiri dari tes tertulis dan tes wawancara. Bagi yang lulus tes penerimaan, maka akan ditempatkan di kantor pengadilan selama kurang lebih 2 (dua) tahun sebagai CALON HAKIM dan kemudian diikutsertakan dalam Pelatihan CALON HAKIM selama kurang lebih 6 (enam) bulan. Selesai pendidikan, maka akan dikembalikan lagi ke kantor pengadilan selama kurang lebih 2 (dua) tahun lagi. Setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai HAKIM dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden RI, maka CALON HAKIM tersebut akan ditempatkan sesuai dengan SK tersebut dan dilantik oleh Ketua Pengadilan setempat, baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara maupun pengadilan militer untuk selanjutnya berkarir secara aktif sebagai HAKIM. Demikian kurang lebih penjelasan apabila seseorang ingin berkarir di bidang hukum, tentu saja masih banyak bidang lain yang dapat diperankan oleh seorang SARJANA HUKUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...