Siapkah undang-undang ITE kita mengantisipasi serangan siber dari negara lain ? Pertanyaan tersebut harus bisa menjadi pemicu atau trigger terhadap upaya pemerintah dalam melindungi warga negaranya yang biasa menggunakan perangkat IT yang terkoneksi ke jaringan internet, sebab masih banyak lubang di dalam undang-undang ITE kita yang memungkinkan seseorang melakukan serangan siber dari luar wilayah hukum Indonesia. Harapan masyarakat sebenarnya mudah saja yaitu terlindunginya jaringan internet yang mereka gunakan dari berbagai macam serangan siber baik berupa virus maupun malware yang seringkali belum dipahami karena keterbatasan informasi dari pemerintah sebagai regulator penyelenggaraan jaringan internet di Indonesia. Pemerintah harus lebih aktif lagi dengan memperbaiki undang-undang yang ada, juga dengan aktif memberikan sosialisasi terhadap kemungkinan munculnya berbagai macam serangan siber dan aktif membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan berupa pelindungan dalam penggunaan internet. Ini semua menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah namun kita sebagai warga negara juga harus mendukung upaya pemerintah tersebut dengan ikut memperkuat dan memperbaiki jaringan internet yang kita miliki dan kita gunakan. Jangan mudah terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak jelas dan menyesatkan, lebih baik kita men "setting" hardware maupun software dari perangkat digital yang kita miliki dengan berbagai perlindungan dari serangan siber, misalnya dengan selalu meng "upgrade" baik software maupun anti virus yang kita miliki, sekaligus melaporkan apabila ada perilaku "daring" yang membahayakan perangkat-perangkat digital kita. Semoga apa yang kita lakukan bisa bermanfaat bagi kita sendiri dan juga mendorong pemerintah melakukan upaya seoptimal mungkin dalam perlindungan jaringan internet di Indonesia.
Senin, 15 Mei 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar