Pengertian Penyidik adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan :
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan."
Dari ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa selain pejabat kepolisian negara Republik Indonesia, maka pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberikan tugas berdasarkan undang-undang dapat melakukan penyidikan. Contoh mudah dari ketentuan ini adalah Jaksa, yang dalam perkara-perkara tertentu juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, misalkan dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para penyidiknya terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang diperbantukan menjalankan tugas-tugas KPK. Sampai saat ini KUHAP tidak memberikan ruang bagi penyidik swasta sebagaimana banyak dilakukan pada sistem hukum acara di beberapa negara, sebab tugas-tugas penyidikan merupakan tugas yang berat dalam upaya mencari alat bukti terhadap suatu tindak pidana yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di persidanga, sehingga dibutuhkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar