Hapusnya hukuman adalah sebagaimana diatur dalam pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan : "Hak menjalankan hukuman hapus karena si terhukum meninggal dunia."
Secara singkat penjelasan pasal ini adalah "Disini yang hapus adalah hak menjalankan hukuman (strafexecutie). Jika orang setelah dengan vonis dijatuhi pidana kemudian meninggal dunia, maka hukuman itu tidak dijalankan lagi kecuali dalam hal pelanggaran tentang penghasilan Negara dan cukai, dalam hal denda, perampasan barang dan ongkos perkara yang ada dapat ditagihkan kepada ahli warisnya."
Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa dengan meninggalnya seorang Terpidana, maka hapus pula pidana yang ditanggungnya, akan tetapi terhadap pidana tambahan berupa denda, perampasan harta atau uang pengganti (dalam perkara tindak pidana korupsi) dapat ditagihkan kepada ahli warisnya melalui mekanisme gugatan perdata.
Secara singkat penjelasan pasal ini adalah "Disini yang hapus adalah hak menjalankan hukuman (strafexecutie). Jika orang setelah dengan vonis dijatuhi pidana kemudian meninggal dunia, maka hukuman itu tidak dijalankan lagi kecuali dalam hal pelanggaran tentang penghasilan Negara dan cukai, dalam hal denda, perampasan barang dan ongkos perkara yang ada dapat ditagihkan kepada ahli warisnya."
Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa dengan meninggalnya seorang Terpidana, maka hapus pula pidana yang ditanggungnya, akan tetapi terhadap pidana tambahan berupa denda, perampasan harta atau uang pengganti (dalam perkara tindak pidana korupsi) dapat ditagihkan kepada ahli warisnya melalui mekanisme gugatan perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar