Senin, 11 Mei 2015

E - COURT

MUNGKINKAH DILAKUKAN E-COURT?
Bagi para praktisi hukum tentunya sudah mahfum apabila proses persidangan seringkali begitu lama dan melelahkan. Bukan hanya karena membutuhkan kecermatan di dalam setiap pemeriksaan berkas perkara akan tetapi juga sering diakibatkan oleh gagal hadirnya saksi atau (bahkan) Terdakwa di persidangan dengan berbagai macam alasan (pembenarannya).
Dalam hal ini, hanya akan dibatasi pembahasannya dalam bidang hukum pidana saja yang memang telah memiliki dasar hukum dari pelaksanaan Hukum Acara, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Khusus mengenai persidangan mulai diatur dalam Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Pasal 153 menyatakan, "Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152, Pengadilan bersidang," meskipun dalam Penjelasan Pasal 153 tersebut hanya disebutkan CUKUP JELAS, namun secara tersirat dapat diartikan bahwa persidangan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri, di dalam ruangan sidang yang diperuntukan untuk itu dengan segala atribut persidangan yang ada termasuk penggunaan TOGA bagi Hakim, JPU dan Penasihat Hukum, akan tetapi (mohon maaf) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak memberikan ketegasan bahwa untuk persidangan harus dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri, tidak ada satu pasalpun yang menyatakan bahwa persidangan harus dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri.
Pengertian dari Pasal 153 tersebut seakan-akan hanya berdasarkan sebuah analogi bahwa persidangan HARUS dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri, sehingga apabila benar demikian, maka tentunya ANALOGI tersebut sangat bertentangan dengan doktrin ilmu hukum yang menyatakan bahwa di dalam hukum pidana tidak boleh dilakukan ANALOGI.
Apabila kita membaca ketentuan Pasal 84 ayat (1) hanya menyebutkan, "Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," yang dalam penjelasannya juga disebutkan CUKUP JELAS, sehingga tidak menjelaskan pula bahwa proses persidangan harus dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri dan di dalam ruang sidang.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman hanya disebutkan, "Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dengan kehadiran Terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain," yang dalam penjelasannya disebutkan ketentuan ini berlaku bagi pengadilan tingkat pertama, sehingga dari ketentuan pasal tersebut tidak juga ada penegasan bahwa persidangan haarus dilakukan di ruang sidang di Kantor Pengadilan Negeri.
Oleh karenanya, apabila ANALOGI diterapkan dalam ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut, maka dapat pula di ANALOGI kan apabila sidang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, dilakukan di rumah masing-masing dengan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di RUTAN dan persidangan menggunakan peralatan elektronik (internet) yang saling terhubung satu sama lain atau dapat dikatakan dengan cara teleconference atau juga menggunakan media yang sejenis, termasuk di dalamnya adalah ketika melakukan pemeriksaan saksi.
Tentunya pada tahap awal, akan membutuhkan biaya besar untuk pengadaan peralatannya akan tetapi di kemudian hari tentu akan menghemat anggaran lebih besar dan keamanan yang lebih terjamin, karena pengadaan peralatan yang hanya sekali tetapi bisa digunakan sampai jangka wajtu yang lama dan keamanan lebih terjamin karena Terdakwa tetap berada dalam tempat penahanannya yaitu di dalam RUTAN, sedangkan terhadap saksi akan teringankan biayanya karena tidak perlu jauh-jauh hadir di Kantor Pengadilan Negeri, demikian pula dengan Penasihat Hukum.
Mungkin ini hanya ide gila penulis, yang entah kapan bisa terealisasikan akan tetapi mengingat begitu luasnya wilayah NKRI, tentunya (mungkin) bisa menjadi pertimbangan untuk dilakukan di masa mendatang. Namun yang lebih penting adalah penyempurnaan KUHAP dengan mencantumkan pasal yang mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan dari jarak jauh sehingga persidangan yang sedehana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...