Rabu, 13 Mei 2015

PUTUSAN ADALAH MAHKOTA HAKIM

Tentu tidak mudah bagi para pencari keadilan untuk menerima setiap putusan Hakim, akan tetapi sepanjang putusan Hakim tersebut didasari oleh pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan kemudian didasarkan pada peraturan perundangan yang menjadi dasar penjatuhan putusan, tentunya putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, meskipun ada upaya hukum baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
yang tidak kalah penting adalah hati nurani Hakim tersebut di dalam menjatuhkan putusan sehingga menjadikan suatu putusan bisa menjadi MAHKOTA bagi Hakim tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...