Tentu tidak mudah bagi para pencari keadilan untuk menerima setiap
putusan Hakim, akan tetapi sepanjang putusan Hakim tersebut didasari
oleh pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta yang ditemukan selama
persidangan kemudian didasarkan pada peraturan perundangan yang menjadi
dasar penjatuhan putusan, tentunya putusan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan, meskipun ada upaya hukum baik itu banding, kasasi
maupun peninjauan kembali.
yang tidak kalah penting adalah hati nurani Hakim tersebut di dalam menjatuhkan putusan sehingga menjadikan suatu putusan bisa menjadi MAHKOTA bagi Hakim tersebut.
yang tidak kalah penting adalah hati nurani Hakim tersebut di dalam menjatuhkan putusan sehingga menjadikan suatu putusan bisa menjadi MAHKOTA bagi Hakim tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar