Rabu, 13 Mei 2015

TERTIB ADMINISTRASI

Sudah selesaikah minutasi perkara anda?
Sekedar mengingatkan bahwa akhir bulan dan akhir tahun telah menjelang, sehingga terhadap perkara-perkara yang belum selesai minutasinya, harus disegerakan, sehingga tidak mengganjal dalam laporan bulanan maupun laporan tahunan.
Tertib administrasi adalah salah satu dari catur tertib yang dicanangkan oleh mendiang mantan Menteri Kehakiman era 90an, kiranya masih relevan apabila diterapkan sampai saat ini, sehingga menjadi badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung benar-benar mewujudkan Peradilan Yang Agung sebagaimana visi dari Mahkamah Agung itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...