Renungan Awal Pekan (11052015) :
MASYARAKAT & HUKUM
Apabila kita cermati, secara singkat maka akan terlihat jelas bahwa sebenarnya pada mulanya hukum hanya ada satu, yang terbentuk ketika sekelompok orang berkumpul dan bermasyarakat. Saat sekelompok orang berkumpul dan berinteraksi bersama di dalam sebuah bentuk yang disebut masyarakat, makaorang-orang tersebut membutuhkan sebuah aturan untuk mengatur tata kehidupan mereka yang memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut akhirnya menjadi sebuah Hukum Pidana tidak tertulis bagi mereka yang mengatur hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang dan mewajibkan mereka untuk mematuhinya.
Ketika suatu masyarakat tumbuh besar, dalam arti semakin banyak anggotanya dan semakin luas wilayah yang diperlukan untuk tempat tinggal dan tempat berusaha, maka masyarakat tersebut membutuhkan seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemimpin mereka dan mewakili seluruh kepentingan masyarakat tersebut, utamanya ketika berhubungan dengan kelompok masyarakat yang lain. Kehadiran pemimpin dan orang-orang yang mewakili masyarakat tersebut menjadikan masyarakat tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin dan orang-orang yang mewakili mereka, sehingga kemudian muncul apa yang disebut dengan Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang keduanya diharapkan akan menjadi sarana bagi terciptanya pelayannan yang optimal dari para pemegang kekuasaan dan kepercayaan dari masyarakat tersebut.
Keberadaan masayarakat juga menimbulkan interaksi antar individu baik di antara mereka maupun dengan individu dari kelompok masyarakat yang lain, baik dalam bentuk perdagangan, pernikahan maupun bentuk interaksi yang bersifat individu lainnya. Hal ini yang kemudian memunculkan Hukum Perdata yang bersifat mengatur hubungan antar individu dari suatu masyarakat.
Pemimpin ataupun orang-orang yang diberikan kepercayaan dari masyarakat untuk mewakili masyarakat tersebut kemudian merumuskan hukum yang ada di dalam masyarakat tersebut dan membuatnya menjadi Hukum Tertulis, yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat tersebut, termasuk di dalamnya adalah para pemimpin masyarakat itu sendiri.
Dari uraian singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dan Masyarakat merupakan dua komponen yang tidak terpisahkan, bagaikan dua sisi mata uang logam yang merupakan satu kesatuan. Hukum tidak mungkin ada tanpa ada masyarakat dan masyarakat membutuhkan Hukum yang mengatur tata kehidupannya. Oleh karena itu diperlukan kepedulian dari masyarakat untuk mengawal keberadaan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hdiup dan berkembang pada masyarakat tersebut.
MASYARAKAT & HUKUM
Apabila kita cermati, secara singkat maka akan terlihat jelas bahwa sebenarnya pada mulanya hukum hanya ada satu, yang terbentuk ketika sekelompok orang berkumpul dan bermasyarakat. Saat sekelompok orang berkumpul dan berinteraksi bersama di dalam sebuah bentuk yang disebut masyarakat, makaorang-orang tersebut membutuhkan sebuah aturan untuk mengatur tata kehidupan mereka yang memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut akhirnya menjadi sebuah Hukum Pidana tidak tertulis bagi mereka yang mengatur hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang dan mewajibkan mereka untuk mematuhinya.
Ketika suatu masyarakat tumbuh besar, dalam arti semakin banyak anggotanya dan semakin luas wilayah yang diperlukan untuk tempat tinggal dan tempat berusaha, maka masyarakat tersebut membutuhkan seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemimpin mereka dan mewakili seluruh kepentingan masyarakat tersebut, utamanya ketika berhubungan dengan kelompok masyarakat yang lain. Kehadiran pemimpin dan orang-orang yang mewakili masyarakat tersebut menjadikan masyarakat tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin dan orang-orang yang mewakili mereka, sehingga kemudian muncul apa yang disebut dengan Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang keduanya diharapkan akan menjadi sarana bagi terciptanya pelayannan yang optimal dari para pemegang kekuasaan dan kepercayaan dari masyarakat tersebut.
Keberadaan masayarakat juga menimbulkan interaksi antar individu baik di antara mereka maupun dengan individu dari kelompok masyarakat yang lain, baik dalam bentuk perdagangan, pernikahan maupun bentuk interaksi yang bersifat individu lainnya. Hal ini yang kemudian memunculkan Hukum Perdata yang bersifat mengatur hubungan antar individu dari suatu masyarakat.
Pemimpin ataupun orang-orang yang diberikan kepercayaan dari masyarakat untuk mewakili masyarakat tersebut kemudian merumuskan hukum yang ada di dalam masyarakat tersebut dan membuatnya menjadi Hukum Tertulis, yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat tersebut, termasuk di dalamnya adalah para pemimpin masyarakat itu sendiri.
Dari uraian singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dan Masyarakat merupakan dua komponen yang tidak terpisahkan, bagaikan dua sisi mata uang logam yang merupakan satu kesatuan. Hukum tidak mungkin ada tanpa ada masyarakat dan masyarakat membutuhkan Hukum yang mengatur tata kehidupannya. Oleh karena itu diperlukan kepedulian dari masyarakat untuk mengawal keberadaan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hdiup dan berkembang pada masyarakat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar