Senin, 25 Mei 2015

JURUMETRI

Renungan Awal Pekan (25052015) :
 PENGGUNAAN JURIMETRI DALAM BIDANG HUKUM
Sebuah tulisan menarik dari makalah dari RONNI HANITIJO SOEMITRO, SH, dalam bukunya PERMASALAHAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT, Penerbt Alumni Bandung Tahun 1984 tentang JURIMETRI yang mulai diperkenalkan pada tahun 1949 oleh Lee Loevinger. Jurimetri ini yang dimaksud adalah penyelidikan ilmia (scientific investigation) mengenai persoalan-persoalan hukum yang dipusatkan pada 3 masalah pokok yaitu : 1. penyimpanan dan penemuan kembali data hukum secara elektronik ; 2. Analisa secara elektronis terhadap dokumen-dokumen hukum, pelaksanaan administrasi hukum secara elektronik dan analisa tingkah laku terhadap cara-cara menetapkan keputusan hukum dan 3. Penggunaan metode kwantitatif di dalam pelaksanaan hukum termasuk di dalamnya di dalamnya penggunaan statistik, model-model matematik dan simulasi.
Lebih lanjut disebutkan bahwa pengolahan data secara elektronis berkembang sebagai akibat dari sangat cepat bertambahnya bahan-bahan yang harus diolah dan dianalisa sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakannya dengan cara yang biasa dilakukan.
Di Indonesia, meskipun tidak secara keseluruhan, akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan penggunaan jurumetri di dalam sistem administrasi di Kantor Pengadilan, mulai dari tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama di 4 lingkungan peradilan yang ada. Apabila kita cermati di dalam CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035 yang disusun oleh Mahkamah Agng Republik Indonesia pada tahun 2010, telah melaksanakan sistem jurumetri di dalam pelaksanaan proses persidangan dalam rangka pengawasan yang leboh optimal, sebagaimana tercantum di dalam angka 10 upaya-upaya perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung, yang menyebutkan, "MODERN DENGAN BERBASIS TI (TEKHNOLOGI INFORMASI) TERPADU."
Penggunaan TI mau tidak mau harus dilakukan mengingat beban kerja di lingkunganus di peradilan di Indonesia begitu menumpuk dan akan selalu bertambah dari hari ke hari. Belum lagi kualitas sumber daya manusia maupun kualitas dan kuantitas yang ada yang juga harus ditingkatkan. Meskipun juga harus dipahami pula, bahwa penggunaan TI tidak secara otomatus meningkatkan kualitas kerja dari penggunanya (user) akan tetapi keberadaan TI semakin dibutuhkan demi meringankan beban kerja yang ada.
Dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan tersebut sebetulnya dapat digarisbawahi bahwa Mahkamah Agung menghendaki kiranya dalam tempo 25 tahun segala urusan administrasi di pengadilan dilakukan tanpa menggunakan kertas (paperless) sehingga dapat menghemat penggunaan anggaran DIPA yang peruntukannya dapat digunakan untuk keperluan lain, selain juga mengurangi beban kerja dari petugas pengadilan, baik itu pegawai yang bertugas mengisi segala macam resgister, maupun panitera pengganti dan juga Hakim yang melakukan proses persidangan. Mungkin, di masa depan, putusan Hakim hanya berbentuk CD atau alat yang lain yang tidak perlu menggunakan kertas, demikian juga Berita Acara Sidang yang hanya menggunakan aplikasi TI, sehingga berkas suatu perkara tidak berbentuk tumpukan kertas, yang belum tentu akan dibaca secara menyeluruh.
Kiranya, upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu kita dukung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat pencari keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...