Salah satu hukum tidak tertulis yang diakui oleh Hukum Nasional
Indonesia adalah Hukum Adat, akan tetapi samapi saat ini masih sangat
sedikit lulusan S1 Hukum yang memiliki keinginan untuk memperdalam
keilmuannya di bidang Hukum Adat, sehingga perlu adanya peran pemerintah
untuk selalu melindungi dan mengembangkan Hukum Adat yang dapat
menjiwai hukum tertulis di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar