Rabu, 13 Januari 2016

HUKUM ADAT

Salah satu hukum tidak tertulis yang diakui oleh Hukum Nasional Indonesia adalah Hukum Adat, akan tetapi samapi saat ini masih sangat sedikit lulusan S1 Hukum yang memiliki keinginan untuk memperdalam keilmuannya di bidang Hukum Adat, sehingga perlu adanya peran pemerintah untuk selalu melindungi dan mengembangkan Hukum Adat yang dapat menjiwai hukum tertulis di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...