Rabu, 20 Januari 2016

HUKUM

HUKUM tidak hanya berupa deretan pasal yang tercantum dalam UU tetapi juga termasuk norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sehingga memahami hukum tidak hanya memahami pasal demi pasal dalam UU tetapi juga memahami norma-norma yang hdup dalam masyarakat dan norma-norma tersebut bertujuan demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...