Sebuah catatan singkat tentang SAKSI MAHKOTA
SAKSI MAHKOTA
- Istilah saksi Mahkota tidak dikenal di dalam system hukum pidana Indonesia, yang ada hanyalah keterangan saksi dan keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP mengenai Alat Bukti yang sah.
- Istilah saksi mahkota baru kita temukan di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan : “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”
- Pada dasarnya, dalam perkara pidana yang di dalamnya terdapat unsur penyertaan, yaitu dalam pasal 55 KUHP, maka sudah tentu akan ada lebih dari 1 (satu orang pelaku atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam hal ini, diantara para terdakwa tersebut masing-masing akan didengar keterangannya, baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.
- Keterangan seorang terdakwa dalam hal keterangan tersebut sebagai keterangan saksi inilah yang banyak ditafsirkan sebagai keterangan saksi mahkota, atau keterangan dari saksi yang sama-sama melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa.
- Dalam perkara Narkotika, biasanya pelakunya lebih dari 1 (satu) orang dan di persidangan, masing-masing terdakwa tersebut akan diperiksa juga sebagai saksi dimana keterangan yang diberikan adalah keterangan di bawah sumpah. Keterangan saksi inilah yang akan mempengaruhi terhadap terdakwa yang lain, begitu juga sebaliknya.
- Meskipun di dalam KUHAP tidak diatur secara tegas mengenai saksi mahkota, akan tetapi di dalam praktek persidangan, keterangan seorang terdakwa sebagai saksi atas terdakwa lain, tetap diterapkan dan akan mempengaruhi putusan terhadap terbukti tidaknya seorang terdakwa di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar