Kamis, 28 Januari 2016

PEMBAGIAN HUKUM

Secara singkat, HUKUM terbagi atas Hukum Pidana atau Hukum Publik, Hukum Perdata atau Hukum Perseorangan, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dengan Negara atau Lembaga Negara dan Hukum Internasional atau Hukum yang mengatur hubungan antar negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...