Ada 3 (tiga) tujuan adanya HUKUM, yaitu Kepastian Hukum, Keadilan dan
Kemanfaatan, akan tetapi di dalam praktek sangat sulit untuk mewujudkan
ketiga tujuan HUKUM tersebut karena, ketika mengutamakan Kepastian Hukum
maka akan mengorbankan Keadilan dan Kemanfaatan, demikian juga ketika
mengedepankan Keadilan maka Kepastian Hukum dan Kemanfaatan akan
tersisihkan dan bila mengedepankan Kemanfaatan juga akan mengorbankan
Kepastian Hukum dan Keadilan, sehingga dengan demikian HUKUM harus
ditegakkan secara bijaksana sehingga tidak menjadi kekuatan yang
bersifat otoriter dan mengekang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar