Selama ini masyarakat hanya dikenalkan pada beberapa aistem hukum, yaitu sistem hukum Islam yang sistem hukum yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadist, sistem hukum Eropa Kontinental (Eropa Daratan) yang berasal dari hukum Romawi, yang dianut Indonesia saat ini, sistem hukum Anglo Saxon, yang dianut di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya dan masih banyak sistem hukum lainnya, namun sebenarnya di Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki sistem hukum sendiri yaitu sistem hukum adat yang berasal dari adat kebiasaan masyarakat Indonesia, akan tetapi sampai saat ini hukum adat masih terabaikan dalam sistem hukum di Indonesia, padahal dalam hukum adat terangkai dari adab-adab yang mengandung kearifan lokal (local wisdom) yang harus dimiliki oleh setiap orang dalam hidup bermasyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar