Kehidupan manusia tidak akan lepas dari HUKUM, setidaknya Hukum Agama dari tiap manusia tersebut sehingga ketika orang tersebut mengikuti Hukum Agamanya secara tidak langsung yang bersangkutan mengikuti HUKUM yang hidup dalam masyarakat. Bagaimana dengan yang ateis? Sekurangnya orang ateis akan mengkuti kaidah kehidupan dari Yang Maha Kuasa, contoh gampangnya sang ateis tersebut pasti tidur ketika sudah mengantuk dan bangun ketika kantuknya hilang, sehingga dapat dikatakan secara tidak langsung bahwa orang ateispun akan mengikuti kaidah hukum setidaknya hukum yang berasal dari Yang Maha Kuasa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar