Kamis, 14 Januari 2016

HUKUM

Hukum akan terbentuk ketika ada interaksi antara 2 orang atau lebih, adanya interaksi tersebut membutuhkan sebuah sarana untuk mengaturnya sehingga interaksi yang terjadi tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Keberadaan hukum diharapkan bisa menjadi "pengadil" terhadap kemungkinan timbulnya konflik dari interaksi antar manusia dalam suatu masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...