Perihal Hukuman-Hukuman dalam KUHP, diatur dalam pasal 10, yang menyebutkan, "Hukuman-hukuman ialah :
a. Hukuman-hukuman pokok :
1e. Hukuman mati ;
2e. Hukuman penjara ;
3e. Hukuman kurungan ;
4e. Hukuman denda ;
b. Hukuman-hukuman tambahan :
1e. Pencabutan beberapa hak yang tertentu ;
2e. Perampasan barang yang tertentu ;
3e. Pengumunan keputusan hakim."
Penjelasan atas apa yang dimaksud dengan hukuman adalah "Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana. Hukuman yang biasa dijatuhkan oleh gurur kepada murid atau hukuman disipliner yang diberikan oleh pejabat kepolisian kepada bawahannya, karena telah melanggar peraturan tata tertib kepolisian, tidak termasuk dalam pengertian ini."
Dalam perkembangannya, khususnya terhadap hukuman-hukuman tambahan mengalami perubahan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyebutkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang dalam prakteknya dihitung dari nilai uang negara yang dinikmati oleh Terdakwa tindak pidana korupsi atau dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana tambahan berupa biaya perbaikan lingkungan hidup yang dirusak akibat perbuatan dari tindak pidana lingkungan hidup dan masih banyak contoh lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar