Selasa, 14 Maret 2017

PIDANA POKOK TERHADAP BADAN HUKUM

Pidana pokok terhadap korporasi adalah pidana denda sehingga merupakan suatu kesalahan di dalam penyusunan Undang-Undang apabila Undang-Undang tersebut mengatur hukuman pemenjaraan terhadap korporasi sebab korporasi bukanlah subyek hukum orang (naturlijke persoon).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...