Mengenai hal-hal yang diperiksa dalam tingkat kasasi pada perkara pidana, diatur dalam pasal 253 ayat (1), yang menyebutkan, "Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaiamana mestinya ;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang ;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenang/"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar