Kamis, 09 Maret 2017

PENYIMPANAN PUTUSAN PENGADILAN

Mengenai penyimpanan Putusan Pengadilan diatur dalam pasal 224 KUHAP yang menyebutkan, "Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili perkara itu pada tingkat pertama dan tidak boleh dipindahkan kecuali undang-undang menentukan lain."
Penjelasan dari pasal ini adalah bahwa penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...