Mengenai penyimpanan Putusan Pengadilan diatur dalam pasal 224 KUHAP yang menyebutkan, "Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili perkara itu pada tingkat pertama dan tidak boleh dipindahkan kecuali undang-undang menentukan lain."
Penjelasan dari pasal ini adalah bahwa penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar