Perihal pembelaan diri diatur secara jelas dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum ;
(2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.
Keterangan pasal ini menyebutkan bahwa pasal ini biasa disebut "Noodwer" artinya "Pembelaan Darurat" supaya orang dapat mengatakan bahwa dirinya dalam "Pembelaan Darurat" dan tidak dapat dihukum itu, harus dapat dipenuhi 3 syarat, yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela) yang harus amat perlu ;
2.Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu, ialah "badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain" ;
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar