Pemikiran secara hukum seringkali bertentangan dengan pemikiran secara politik sebab pemikiran hukum berlandaskan pada asas bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum sedangkan pemikiran secara politik berlandaskan pada pola pikir kepentingan yang akan didahulukan. Oleh sebab itu pemikiran secara hukum tidak akan sinkron dengan pemikiran secara politik.
Kamis, 30 Maret 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar