Senin, 13 Maret 2017

PELAKSANAAN PENGGELEDAHAN

Perihal pelaksanaan penggeledahan diatur di dalam pasal 127 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyebutkan :
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadaan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan ;
(2) Dalam hal ini, penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut, selama penggeledahan berlangsung.
Meskipun dalam penjelasan pasal ini dinyatakan CUKUP JELAS, akan tetapi secara singkat dapat dijelaskan bahwa selama penggeledahan, penyidik dapat secara selektif memerintahkan seseorang untuk berada atau tidak berada di tempat penggeledahan supaya dapat menjamin ketertiban pelaksanaan penggeledahan dan juga supaya tidak terlalu banyak orang yang tidak berkaitan dengan perkara yang berada di tempat penggeledahan, demi menghindari hilangnya barang bukti yang ada di tempat penggeledahan, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...