Larangan menjual makanan atau makanan atau obat palsu diatur dalam pasal 386 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun ;
(2) Barang makanan dan minuman atau obat itu dipandang palsu, kalau hargnya atau gunanya menjadi kurang sebabsudah dicampuri dengan zat-zat lain.
Keterangan atas pasal tersebut :
1. Memalsukan barang makanan, minuman atau obat-obatan itu tidak hanya dengan cara membuat barang lain yang hampir serupa, akan tetapi juga dapat dilakukan dengan jalan menyampurinya dengan bahan-bahan lain sehingga dengan demikian, harga, kekuatan, guna atau kemanjurannya menjadi berkurang. Mencampur susu "encer" ke dalam susu "kental" untuk memenuhi pesanan susu "kental" menurut yurisprudensi dipandang sebagai "mencampuri dengan bahan lain" sehingga perbuatan ini dapat dihukum (putusan Hoge Raad 22 Februari 1909). Bahan makanan dan minuman untuk kesenangan (genotmiddelen) seperti tembakau, rokok dsb masuk pula dalam pengertian "bahan makanan dan minuman" akan tetapi bahan makanan bagi hewan tidak masuk disini (putusan Hoge Raad 18 Februari 1907).
2. Menjual bahan makanan dan minuman atau obat-obatan palsu atau dipalsukan itu tidak dihukum apabila tentang kepalsuan itu oleh si penjual dibetahukan kepada si pembeli, sehingga di pembeli itu membelinya memang dengan kemauannya dan tidak tertipu, seperti menjual barang-barang "surrogat" (tiruan) misalnya menjual "margarine" (mentega tiruan), menjual "cichorei" (kopi tiruan) dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar