Perihal penjelasan hukum oleh Hakim telah disebutkan dalam pasal 221 KUHAP yang menyebutkan, "Bila dipandang perlu Hakim di di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan Terdakwa atau penasihatb hukumnya dapat memberikan penjelasan hukum yang berlaku."
Pasal ini memberikan penegasan kepada Hakim bahwa Hakim karena kewenangannya dapat menjelaskan kepada Terdakwa maupun penasihat hukumnya atas pasal -pasal yang didakwakan maupun tutntutan dari jaksa / penuntut umum kepada seorang Terdakwa mengingat sampai hari ini masih banyak masyarakat, utamanya yang dijadikan Terdakwa di persidangan masih buta hukum, sehingga Hakim secara bijak dapat menjelaskannya dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh Terdakwa maupun penasihat hukumnya. Penjelasan Hakim tersebut bukan bermaksud untuk mengarahkan Terdakwa atas kasus yang menjeratnya akan tetapi lebih kepada memberikan pemahaman kepada Terdakwa atas dakwaan maupun tuntutan dari jaksa / penuntut umum dan memberikan pemahaman bahwa sebagai Terdakwa, iapun memiliki hak untuk membela diri dengan mengajukan pembelaan selama persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar