Ketua MA Lantik Panitera Muda Pidana
- Ditulis oleh Asep Nursobah
- Diterbitkan pada 07 April 2016
- Dibuat pada 12 April 2016
- Dilihat: 120
JAKARTA | (07/04/2016) - KETUA Mahkamah Agung melantik H. Suharto, SH, M.Hum sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Selasa (7/4/2016), bertempat di Ruang Pertemuan Ketua MA, Jakarta. Panitera Muda Pidana MA sebelumnya dijabat oleh Dr. Zainuddin, SH, MH yang mendapat promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Acara pelantikan tersebut diawali dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua MA menurut ketentuan UU Mahkamah Agung. Hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan MA, beberapa Hakim Agung, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat eselon I MA dan pejabat fungsional Kepaniteraan MA dan sejumlah undangan.
H. Suharto sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi PT Makassar sejak November 2013 dan menjadi Hakim Tipikor di pengadilan yang sama sejak Juli 2015. Jabatan Panitera Muda di MA berdasarkan UU Mahkamah Agung (UU 3 Tahun 2009) harus dijabat oleh hakim tinggi dengan pengalaman masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. H. Suharto menjadi sosok terpilih berdasarkan pemenuhan syarat formal jabatan dan penilaian rekam jejak dan prestasi selama menjalankan tugas.
H. Suharto mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985. Pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan). Pada tahun 1991, Ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur). Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.
Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur). Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri. Dua tahun berikutnya, Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.
Pada tahun 2009, Ia mendapat kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda. Setelah satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, Ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.
Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013. Setelah menduduki jabatan hakim tinggi, Suharto memperoleh sertifikasi hakim Tipikor tingkat Banding pada bulan Juli 2015.
Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.
Sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, kini penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 ini bertanggung jawab terhadap proses registrasi, distribusi dan pengiriman kembali berkas kasasi/PK pidana umum yang jumlahnya berkisar antara 2500-3000 perkara dalam setiap tahunnya. [AN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar