TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI. No. MA/SEK/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
1. KedudukanDirektorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah salah satu unit eselon I yang ada di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI.
2. Tugas Pokok
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi yaitu :
3.1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
3.2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
3.4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
3.5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
3.2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
3.4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
3.5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar