Rabu, 06 April 2016

PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN KELAS PENGADILAN NEGERI


PROSEDUR PEMBENTUKAN PENGADILAN DAN PENINGKATAN KELAS PN

  I.      Pembentukan Pengadilan
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, setiap Daerah Tingkat II Kabupaten yang belum ada Pengadilan Negerinya dapat diusulkan untuk dibentuk Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan pada urgensi prioritas. Dengan adanya otonomi daerah membawa konsekwensi pemekaran wilayah, sejak pascareformasi tahun 1998 telah terbentuk sekitar 179 daerah otonomi baru, satu hal yang tak terbayangkan di era Orde Baru. Salah satu tujuan dari pemekaran wilayah adalah mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Selama kurun 1999-2008 setidaknya bertambah 179 daerah baru, terdiri atas 7 propinsi, 31 kota, dan 141 kabupaten. Sekarang total daerah administrasi ada 33 provinsi, 375 kabupaten, 90 kota, 5 kota administrasi, dan 1 kabupaten administrasi. Saat ini pun sudah ada puluhan daerah yang menunggu untuk dimekarkan. Sekitar 95 persen pemekaran di luar Jawa.
Saat ini sudah ada 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) Pengadilan Negeri dan 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, ditambah dengan Pengadilan Khusus yaitu 33 Pengadilan Hubungan Industrial (mengadili perkara hubungan industrial, antara buruh/serikat buruh dengan pengusaha), 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan 5 Pengadilan Niaga (mengadili perkara niaga) serta 5 Pengadilan Perikanan (mengadili kasus illegal fishing/pencurian hasil laut).

A.      Syarat Pembentukan Pengadilan Tinggi
1.       Dasar Pembentukan
Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi (Pasal 4 (2) UU No 8 Tahun 2004). Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-Undang (Pasal 9 UU No 8 Tahun 2004).

2.       Syarat Pembentukan
a.       Adanya pemekaran wilayah setingkat provinsi
b.       Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejati dan Polda)
c.       Adanya usulan dari Pengadilan Tinggi asal dengan dukungan Pemda setempat.

3.   Prosedur Pembentukan Pengadilan Tinggi
a.       Usulan Ketua Pengadilan Tinggi asal (sebelum dipecah)/dengan dukungan Pemda setempat disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung tentang perlunya dibentuk Pengadilan Tinggi.
b.       Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung.
c.       Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usul Pembentukan Pengadilan Tinggi disertai konsep Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi.
d.       Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut.
e.       Presiden berkonsultasi dengan DPR membahas Rencana Pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut.
f.         Rancangan Undang-Undang tersebut setelah mendapat persetujuan dari DPR maka Presiden akan mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut.

B.      Pengadilan Negeri
1.       Dasar Pembentukan
Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres (Pasal 7 UU No 8 Tahun 2004).

2.       Syarat Pembentukan
a.       Adanya daerah Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Pengadilan, atau
b.       Adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota baru
c.       Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari dan Polres)
d.       Adanya usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan Pemda setempat.

3.   Prosedur Pembentukan Pengadilan Negeri
a.  Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya Pengadilan tersebut.
b.       Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung.
c.        Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usul Pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri.
d.       Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri tersebut.
e.        Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.

 II.      Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri
Guna menunjang peningkatan daya guna dan hasil guna Pengadilan Negeri, serta berhubung dengan bertambah banyaknya volume perkara, kelas suatu Pengadilan Negeri dapat ditingkatkan.
Jumlah Pengadilan Negeri 347 terdiri dari ; Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus berjumlah 15, Pengadilan Negeri Kelas I.A 21, Pengadilan Negeri Kelas I.B 60,  dan Pengadilan Negeri Kelas II 251.

A.  Syarat Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri
1.       Peningkatan kelas dari Pengadilan Negeri Kelas I B ditingkatkan menjadi Pengadilan Negeri Kelas I A.
2.       Peningkatan kelas dari Pengadilan Negeri Kelas II ditingkatkan menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B.
3.       Untuk menentukan peningkatan peningkatan kelas Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara mengumpulkan data perkara dalam 3 tahun terakhir dari rata-rata pertahunnya.
4.       Peningkatan kelas hanya dapat diajukan untuk satu tingkat diatasnya (secara bertahap) dan usul peningkatan kelas selanjutnya dapat diajukan 3 tahun kemudian terhitung sejak tanggal ditetapkan, kecuali peningkatan kelas terhadap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Ibukota provinsi.

B.  Prosedur Peningkatan Kelas :
1.       Permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
2.       Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung (Ditjen Badan Peradilan Umum dan Badan Urusan Administrasi) hasilnya dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
3.       Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usul Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri.
4.       Ketua Mahkamah Agung mengusulkan kepada MENPAN dilampiri Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan MENPAN selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang peningkatan kelas Pengadilan dimaksud.

SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...