SEMA NOMOR 1 TAHUN 2016
PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar