Selasa, 26 April 2016

SEMA NOMOR 1 TAHUN 2016


SEMA NOMOR 1 TAHUN 2016


Tentang:
PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...