Azas LEGALITAS dalam sistim hukum pidana di Indonesia adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan : Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang-Undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatam itu.
Dalam penjelasan pasal ini menjelaskan bahwa KUHP ini merupakan perundang-undangan hukum pidana modern yang menuntut, bahwa ketentuan pidana harus ditetapkan dalam Undang-Undang yang syah, yang berarti bahwa larangan-larangan menurut adat tidak berlaku untuk menghukum orang, selanjutnya menuntut pula, bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang tidak dapat dikenakan kepada perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana dalam Undang-Undang itu diadakan, yang berarti bahwa Undang-Undang tidak mungkin berlaku surut (mundur), Nullum delictum sine praevia lege poenali artinya peristiwa pidana tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang tidak ada terlebih dahulu. Dengan adanya ketentuan ini, dalam menghukum orang, HAKIM terikat oleh Undang-Undang sehingga terjaminnya hak kemerdekaan diri pribadi orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar