Rabu, 29 Juni 2016

SAHNYA PERJANJIAN

Untuk sahnya perjanjian, maka sebuah perjanjian haruslah didasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan demikian, suatu perjanjian yang dibuat tanpa berdasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut menjadi cacat di muka hukum dan harus dibatalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...