Untuk sahnya perjanjian, maka sebuah perjanjian haruslah didasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan demikian, suatu perjanjian yang dibuat tanpa berdasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut menjadi cacat di muka hukum dan harus dibatalkan.
Rabu, 29 Juni 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar