Kamis, 02 Juni 2016

BIMBINGAN TEKNIS YUDISIAL

25 Mei 2016
 BERKELANJUTAN HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA PUTARAN PERTAMA KELAS KE-DELAPAN DI BATAM
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradila Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan projek Sustain EU-UNDP melaksanakan bimbingan teknis yudisial berkelanjutan putaran pertama kelas kedelapan untuk wilayah PT.TUN Medan, PT.TUN Jakarta dan Hakim Yustisial (Assisten Hakim Agung) yang diselenggarakan di Hotel Allium - Batam, (23 s.d 25/5/2016). 
Ketua Kamar Peratun, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. membuka secara resmi bimbingan teknis. Dalam sambutannya Tuaka kamar TUN menyampaikan pesan bintek ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kualitas/kompetensi hakim. Seluruh hakim Peratun akan memperoleh kesempatan mengikuti bimbingan teknis. 
Pelaksanaan bimbingan teknis diikuti sebanyak 46 hakim, berasal dari PTUN Banda Aceh, PTUN Medan, PTUN Pakanbaru, PTUN Bengkulu, PTUN Padang, PTUN Palembang, PTUN Tanjung Pinang, PTUN Bandar Lampung, PTUN Jambi, PTUN Jakarta dan PTUN Serang, serta Hakim Yustisial di MA (Assisten Hakim Agung). Narasumber terdiri dari Dr. Istiwibowo, SH. MH., (Ketua PT.TUN Jakarta), Oyo Sunaryo, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT.TUN Medan), Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Dir. Binganismun Peratun), Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT.TUN Surabaya), Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi/Balitbangdiklat), Lulik Tricahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT.TUN Makassar), dan H. Ujang Abdulah, SH., MSi. (Ketua PTUN Bandung). Sherly (Sustain) menyampaikan materi pengarus utamaan (mainstream) gender. 
Materi bimbingan teknis menyangkut UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Peradilan (UUAP) khususnya menyangkut penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif. Sengketa tata usaha negara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian, dan masalah gender.
Diharapkan para hakim Peratun dapat meningkatkan kualitas, ketrampilan dan profesionalitas. Hakim peratun dengan berbekal pengetahuan tersebut, dapat tercapai persamaan persepsi atau setidaknya ada suatu pedoman bagi para Hakim Peratun kaitannya dengan UUAP : dalam menangani permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif, penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian setelah keluarnya UU Aparatur Sipil Negara. 
Dir. Binganismin Peratun menekankan selain peningkatan kompetensi juga para hakim harus tetap menjaga integritas. Dalam kegiatan sehari-hari hakim tetap selalu bersikap sesuai Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Untuk itu, agar para hakim harus selalu menjaga kebersamaan dalam kebaikan dengan selalu saling asah, saling asih dan saling asuh. Para hakim harus menjaga nama baik Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Kegiatan bintek berkelanjutan bagi hakim Peratun, akan berlangsung untuk seluruh hakim Peratun. Rencana kelas ke-kesembilan bagi hakim Peratun yang akan dilaksanakan di Jakarta pada bulan Juli 2016 sebagai kelas terakhir putaran pertama. Putaran kedua akan dilaksanakan tahun 2017.

SUMBER : http://www.ditjenmiltun.net/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...