25 Mei 2016
BERKELANJUTAN HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA PUTARAN PERTAMA KELAS KE-DELAPAN DI BATAM
Direktorat
Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradila Tata Usaha Negara
(Dit. Binganismin Peratun) Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan projek Sustain
EU-UNDP melaksanakan bimbingan teknis yudisial berkelanjutan putaran
pertama kelas kedelapan untuk wilayah PT.TUN Medan, PT.TUN Jakarta dan
Hakim Yustisial (Assisten Hakim Agung) yang diselenggarakan di Hotel
Allium - Batam, (23 s.d 25/5/2016).
Ketua
Kamar Peratun, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. membuka secara resmi
bimbingan teknis. Dalam sambutannya Tuaka kamar TUN menyampaikan pesan
bintek ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka
meningkatkan kualitas/kompetensi hakim. Seluruh hakim Peratun akan
memperoleh kesempatan mengikuti bimbingan teknis.
Pelaksanaan
bimbingan teknis diikuti sebanyak 46 hakim, berasal dari PTUN Banda
Aceh, PTUN Medan, PTUN Pakanbaru, PTUN Bengkulu, PTUN Padang, PTUN
Palembang, PTUN Tanjung Pinang, PTUN Bandar Lampung, PTUN Jambi, PTUN
Jakarta dan PTUN Serang, serta Hakim Yustisial di MA (Assisten Hakim
Agung). Narasumber terdiri dari Dr. Istiwibowo, SH. MH., (Ketua PT.TUN
Jakarta), Oyo Sunaryo, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT.TUN Medan), Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Dir. Binganismun Peratun), Dr.
Santer Sitorus, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT.TUN Surabaya), Dr. Bambang
Heriyanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi/Balitbangdiklat), Lulik
Tricahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT.TUN Makassar), dan H. Ujang
Abdulah, SH., MSi. (Ketua PTUN Bandung). Sherly (Sustain) menyampaikan materi pengarus utamaan (mainstream) gender.
Materi
bimbingan teknis menyangkut UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Peradilan (UUAP) khususnya menyangkut penilaian unsur penyalahgunaan
wewenang, keputusan fiktif positif. Sengketa tata usaha negara pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian,
dan masalah gender.
Diharapkan
para hakim Peratun dapat meningkatkan kualitas, ketrampilan dan
profesionalitas. Hakim peratun dengan berbekal pengetahuan tersebut,
dapat tercapai persamaan persepsi atau setidaknya ada suatu pedoman bagi
para Hakim Peratun kaitannya dengan UUAP : dalam menangani permohonan
penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif,
penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum dan sengketa kepegawaian setelah keluarnya UU Aparatur Sipil
Negara.
Dir.
Binganismin Peratun menekankan selain peningkatan kompetensi juga para
hakim harus tetap menjaga integritas. Dalam kegiatan sehari-hari hakim
tetap selalu bersikap sesuai Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Untuk
itu, agar para hakim harus selalu menjaga kebersamaan dalam kebaikan
dengan selalu saling asah, saling asih dan saling asuh.
Para hakim harus menjaga nama baik Mahkamah Agung dan badan peradilan
di bawahnya untuk terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Kegiatan
bintek berkelanjutan bagi hakim Peratun, akan berlangsung untuk seluruh
hakim Peratun. Rencana kelas ke-kesembilan bagi hakim Peratun yang akan
dilaksanakan di Jakarta pada bulan Juli 2016 sebagai kelas terakhir
putaran pertama. Putaran kedua akan dilaksanakan tahun 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar