Hukum laut internasional sudah secara tegas diatur di dalam UNCLOS 1982,
yang salah satunya mengatur mengenai hak negara pantai untuk memiliki
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai
terluar dari negara pulau tersebut, sehingga Indonesia sebagai negara
pulau juga memiliki hak atas ZEE tersebut dan hak tersebut telah diakui
secara internasional.
Senin, 27 Juni 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar