Senin, 27 Juni 2016

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)

Hukum laut internasional sudah secara tegas diatur di dalam UNCLOS 1982, yang salah satunya mengatur mengenai hak negara pantai untuk memiliki ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai terluar dari negara pulau tersebut, sehingga Indonesia sebagai negara pulau juga memiliki hak atas ZEE tersebut dan hak tersebut telah diakui secara internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...