Senin, 27 Juni 2016

MAHKAMAH INTERNASIONAL

Pengingkaran atau pelanggaran atas UNCLOS 1982, merupakan pengingkaran dan pelanggaran terhadap hukum laut internasional dan atas pelanggaran hukum (laut) internasional, maka individu atau negara yang melakukannya dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...