HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SESUDAH CUTI BERSAMA 1437 H TAHUN 2016
JAKARTA-HUMAS,
Sesuai dengan Surat Sekretaris MA Nomor 128-1/SEK/KU.01/6/2016, dengan
ini diberitahukan kepada Para Pejabat Eselon I MA, Para Ketua Pengadilan
Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan, dan Para Ketua Pengadilan
Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan bahwa dihimbau untuk Tidak
Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.(Humas)
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar