Rabu, 29 Juni 2016

CUTI TAHUNAN PNS

HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SESUDAH CUTI BERSAMA 1437 H TAHUN 2016

JAKARTA-HUMAS, Sesuai dengan Surat Sekretaris MA Nomor 128-1/SEK/KU.01/6/2016, dengan ini diberitahukan kepada Para Pejabat Eselon I MA, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan bahwa dihimbau untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.(Humas)

SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...