Senin, 31 Agustus 2020

Kerja nek atine bombong, hasile pasti apik (kerja itu kalo hatinya ikhlas, hasilnya pasti bagus)

Kerja nek atine bombong, hasile pasti apik (kerja itu kalo hatinya ikhlas, hasilnya pasti bagus)


Minggu lalu saat saya harus berurusan dengan jasa mobil towing/angkut mobil, karena kecelakaan yang saya alami, ada satu pembelajaran dari seorng sopir mobil towing. Beliau meskipun secara kasat mata bekerja di bidang yang berkaitan dengan urusan angkat-mengangkat mobil untuk dibawa ke bengkel atau tempat lain, namun secara spiritual, mempunyai pemikiran yang simpel dan sangat baik.
Kalimat di atas diucapkannya saat akan mengangkat mobil saya ke atas truk towingnya. Seketika setelah beliau mengatakan hal tersebut dalam keadaan guyonan dengan saya, tiba-tiba saya merasa seperti disambar petir. Sudahkah saya ikhlas dalam setiap yang saya kerjakan? Sudahkah saya memberikan yang terbaik atas pekerjaan saya? Bagaikan palu godam menghantam dada saya yang beratnya ribuan ton, kalimat tersebut terasa lebih berat dibandingkan rasanya benturan saat saya tabrakan.
Ketika kita berbicara ikhlas, maka akan kembali pada diri kita sendiri, kembali kepada akhlak kita sendiri. Jika akhlak kita seperti pembantu, maka apa yang kita kerjakan adalah hasil dari perintah atasan atau pimpinan kita, jika akhlak kita mengharapkan balasan atas apa yang kita lakukan, maka kita tidak lebih dari pada seorang tukang (apapun bidangnya) yang akan menerima bayaran ketika pekerjaan kita selesai, jika kita hanya seorang pencari muka, maka atas apa yang kita lakukan kita mengharapkan diberikan pujian dan masih banyak lagi sifat akhlak yang tidak baik. Yang semuanya berujung pada rasa sakit hati, ketika kita tidak mendapatkan apa yang kita harapkan yang pada akhirnya akan menghancurkan kinerja kita di masa depan.
Kembali pada kata BOMBONG, ucapan dalam bahasa Banyumas (bahasa ngapak), menerangkan secara jelas bahwa orang yang BOMBONG itu sudah tidak punya ikatan keduniawian saat melakukan hal apapun. Mereka adalah orang-orang yang rela bekerja atau melakukan apapun tanpa ada secuilpun keinginan untuk mendapatkan balasan, apalagi dalam bentuk materi. Mereka menyerahkan atau pasrah atas apa yang akan mereka terima, yang penting mereka sudah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Jujur saja sampai saat ini saya belum bisa mencapai taraf BOMBONG, seringkali masih ada secuil perasaan mengharapkan balasan atas apa yang sudah saya lakukan. Namun setidaknya saya banyak belajar dari Bapak tukang towing kendaraan, ikhlaskan apa yang sudah dan akan kita kerjaan. Allah, Tuhan Semesta Alam, Maha Tahu akan semua yang kita kerjakan. Wallahualam.

Kamis, 06 Agustus 2020

SUMPAH PEMUTUS

Di dalam sengketa perkara perdata, seringkali dijumpai ada pihak yang sama sekali tidak mempunyai bukti surat sebagaimana disyaratkan dalam proses persidangan. Bahkan tidak jarang, kedua belah pihak yang bersengketa tidak memiliki bukti surat apapun untuk membuktikan haknya dalam persidangan.
Ketika hal tersbeut terjadi, maka biasanya para pihak hanya akan mengandalkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang masing-masing harus memberikan keterangan di bawah sumpah. Para pihak seringkali berpendapat bahwa semakin banyak saksi yang dihadirkan di persidangan, akan memenangkan perkara mereka tanpa mereka pahami bahwa untuk keterangan saksi hanya merupakan satu bagian dari pembuktian, yaitu untuk dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat maka suatu perkara harus diperkuat dengan minimal 2 (dua) alat bukti, yaitu berupa bukti surat dan bukti saksi. Sehingga keterangan saksi yang berjumlah banyak sekalipun tidak akan dianggap sebagai bukti yang kuat karena hanya merupakan 1 (satu) alat bukti saja. Selain bukti surat atau bukti saksi, adakah alat bukti lain yang dapat dipergunakan?
Dalam hukum perdata dikenal dengan istilah SUMPAH PEMUTUS. Apakah sumpah pemutus itu? Sumpah Pemutus adalah sumpah yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa yang dilengkapi dengan ucapan apabila dia berbohong siap untuk menerima balasan dari Allah / Tuhan Yang Maha Esa. Di beberapa masyarakat adat kita sering dikenal dengan istilah SUMPAH POCONG. Meskipun memliki kesamaan akan tetapi di mata hukum, sumpah pocong akan bernilai sebagai alat bukti terakhir apabila dilakukan di hadapan para penegak hukum (Hakim) dan para pihak yang bersengketa serta dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Apabila ketiga hal tersebut dilakukan maka sumpah pocong tersebut sah dianggap sebagai alat bukti sebagai sumpah pemutus dengan menyatakan pelaku sumpah pocong tersebut sebagai pihak yang menang dalam suatu sengketa perkara perdata.
Indonesia sebagai negara yang mengakui beberapa agama dan kepercayaan, tentunya akan mengakomodir bentuk-bentuk sumpah pemutus yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan agama maupun kepercayaan masyarakat Indonesia.
Demikian sekilas mengenai sumpah pemutus, semoga bisa menambah wawasan hukum bagi kita semua. (Admin).

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...