Selasa, 23 April 2024

Kecelakaan Lalu Lintas

 


 

Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan menggunakan berbagai sarana transportasi baik transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara. Demikian juga, untuk transportasi darat, ada yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, baik kereta api maupun bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Khusus mengenai transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, terdapat catatan yang harus mendapat perhatian, yaitu terjadinya berbagai kecelakaan di beberapa daerah, yang juga merenggut korban jiwa. Sebenarnya, selain ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup sepanjang perjalanan baik itu berupa lampu penerangan jalan, marka jalan, ketersediaan tempat istirahat (rest area) khususnya di jalan tol dan berbagai sarana dan prasarana lainnya, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengguna jalan raya, khususnya bagi para pengemudi.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengemudi dan seringkali apabila hal-hal ini diabaikan bisa fatal dan bahkan bisa menjadi kecelakaan di jalan raya. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah :

1.  Tidak siap secara mental dan fisik

Biasanya karena kerepotan menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa mudik, akhirnya pengemudi menjadi tidak siap baik mental dan fisik, khususnya secara fisik, energinya sudah terkuras untuk persiapan mudik. Dalam keadaan capek dan lelah, pengemudi tetap memaksakan untuk tetap berkendara demi bisa mudik secara cepat, dengan mengabaikan kondisi fisiknya. Ketidakseiapan fisik juga menyebabkan secara mental, pengemudi tersebut tidak siap apabila menghadapi keadaan darurat selama perjalanan. Hal ini tentunya akan berbahaya apabila terjadi khususnya bagi para pengemudi, karena bisa menjadi petaka selama perjalanan mudik.

2.  Menganggap jalan raya adalah arena balap

Ini seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalan tol, sebab keadaan jalan tol memang memungkinkan pengendara kendaraan menjalankan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diijinkan. Apalagi keadaan ini ditambah dengan emosi pengguna jalan raya yang tidak terkontrol, mudah emosi, yang bisa memancing “adu balap” di jalan raya.

3.  Mengabaikan istirahat karena daerah tujuan sudah dekat

Idealnya, setiap orang yang mengemudi, harus istirahat setelah 3 (tiga) atau 4 (empat) jam dan apabila hal ini tidak dilakukan, bisa memancing terjadinya microsleep atau terlelap sejenak saat mengemudi. Banyak orang yang beranggapan bahwa karena daerah tujuan sudah dekat dan hanya perlu waktu tidak lebih dari setengah jam lagi sudah sampai, akhirnya mengabaikan untuk beristirahat, padahal sudah mengemudi lebih dari 4 (empat) jam. Harus diingat bahwa keselamatan berkendara lebih penting dibandingkan dengan cepat sampainya di tempat tujuan, lebih baik mengorbankan waktu setengah jam untuk istirahat daripada akhirnya harus beristirahat untuk selamanya.

4.  Ngebut adalah cara menghilangkan rasa kantuk

Ada beberapa pengendara yang beranggapan bahwa berkendara dengan kecepatan tinggi (ngebut) adalah salah satu cara untuk menghilangkan rasa kantuk. Jelas anggapan ini adalah salah, sebab dengan kecepatan tinggi, kendaraan menjadi lebih sulit untuk dikendalikan dan apabila terjadi keadaan darurat, akan memudahkan terjadinya kecelakaan.

5.  Ketidaksiapan kendaraan

Hal terakhir yang diabaikan oleh orang yang akan berkendara jarak jauh adalah tidak menyiapkan kendaraannya dengan baik. Sangat jarang, pengemudi, terutama kendaraan pribadi, melakukan pengecekan sebelum melakukan perjalanan panjang, bahkan tidak jarang, perjalanan panjang dilakukan setelah pulang kantor tanpa pernah melakukan pengecekan kondisi kendaraannya. Hal ini tentu bisa membahayakan bagi pengendara maupun penumpangnya.

6.  Kelebihan jam kerja bagi pengemudi angkutan umum

Sangat jamak terjadi di Indonesia, di bis AKAP hanya ada 1 (satu) orang pengemudi, dengan alasan menghemat anggaran untuk menggaji sopir. Padahal hal ini beresiko terutama bila jarak perjalanannya jauh, hal ini juga ditambah masih lemahnya sistem perawatan bis pada setiap Perusahan Otobis (PO), sering dijumpai perawatan bis hanya dilakukan seperlunya. Kelebihan jam kerja bagi sopir bis AKAP jelas beresiko bagi keselamatan penumpang yang dibawanya.

            Kiranya itulah beberapa hal yang sering diabaikan oleh para pengguna jalan khususnya ketika harus melakukan perjalanan panjang selama musim mudik. Semuanya harus menjadi perhatian kita semua, supaya di masa musim mudik mendatang, bisa lebih aman dan nyaman selama perjalanan mudik.

 

 

Selasa, 02 April 2024

MUDIK

 


Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H tinggal menghitung hari dan dalam beberapa hari ke depan, akan banyak teman-teman atau saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air akan menjalankan ritual MUDIK sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Meskipun sampai saat ini belum diketahui secara pasti asal kata MUDIK akan tetapi ada beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa kata MUDIK berasal dari kata "Mulih Nang Udik" atau pulang/kembali ke udik yang berarti kembali ke tanah asal kita.
Walaupun mungkin tidak terlalu tepat akan tetapi istilah MUDIK ini disetujui oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai kebiasaan baik yang harus dilakukan setiap tahun. Kembaali ke udik atau kembali ke tempat kita dilahirkan seakan menyadarkan kita akan asal usul kita, orang tua kita atau leluhur kita.
Kegiatan MUDIK ini juga erta kaitannya dengan perjalanan, baik perjalanan jarak dekat, jika kampung yang dituju berada tidak jauh dari tempat kita tinggal atau juga perjalanan yang jauh. Semuanya membutuhkan kesiapan secara ekstra, baik secara fisik maupun non fisik.
Secara fisik, setiap MUDIKERS membutuhkan fisik yang prima disebabkan pada saat MUDIK, setiap orang yang melakukannya dalam kondisi berpuasa di bulan Ramadhan, meskipun adalah alasan uzur untuk tidak berpuasa jika melakukan perjalanan jauh, akan tetapi tentunya setiap MUDIKERS tetap berharap mendapatkan pahala berpuasa di bulan Ramadhan.
Secara non fisik, setiap MUDIKERS harus menyiapkan kendaraan yang akan digunakan baik dengan berkendaraan naik mobil, sepeda motor atau menggunakan moda transportasi udara dan transportasi laut. Belum lagi perbekalan yang harus dibawa termasuk oleh-oleh bagi handai taulan di kampung halaman.
Disamping itu, setiap MUDIKERS juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya bagi yang akan menggunakan transportasi darat. Mereka harus menyiapkan kendaraan yang akan digunakan dan yang lebih penting adalah mentaati peraturan selama di perjalanan. Jangan melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum yang bisa mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini perlu diperhatikan mengingat peraturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan di jalan bagi para pengguna jalan baik itu yang bekendaraan maupun yang melintas.
Akhir kata, selamat MUDIK, tetap jaga keselamatan diri selama perjalanan dan semoga selamat sampai di tempat tujuan. MOHON MAAF LAHIR & BATIN.

Rabu, 06 Maret 2024

KONEKSITAS (Bagian 1)


 

            Kadangkala suatu tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh warga sipil akan tetapi juga oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif. Padahal diketahui bahwa terdapat badan peradian yang berbeda yang akan mengadili bagi warga sipil maupun anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana.

            Bagi warga sipil, jika melakukan tindak pidana, maka akan diadili di Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah atau tempat kejadian perkara, sedangkan bagi anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili di Pengadilan Militer sesuai dengan wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) tempat kejadian perkara dilakukan. Pertanyaannya adalah bagaiamana apabila ada anggota militer aktif ada yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan warga sipil? Tentu tidak akan singkron badan peradilan yang akan menyidangkannya.

            Hal tersebut sebenarnya diatur di dalam ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari 3 (tiga) ayat yang menyebutkan sebagai berikut :

(1)  Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer;

(2)  Penyelidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana;

(3)  Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.

Penjelasan singkat dari ketentuan Pasal 89 KUHAP ini dapat dijabarkan sebagai berikut :

-       Apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif, maka proses persidangan bagi warga sipil dilakukan di Pengadilan Negeri sedangkan bagi anggota militer aktif dilakukan di Pengadilan Militer;

-       Ketentuan di atas dikecualikan apabila ada Keputusan dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang adalah dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung), pelaku, baik  warga sipil maupun anggota militer aktif dalam tindak pidana tersebut diadili oleh Pengadilan dalam lingkup Peradilan Militer;

-       Proses penyidikan dilakukan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Penyidik dari Kejaksaan Agung (dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri sesuai tempat kejadian perkara) dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sekarang Tentara Nasional Indonesia/TNI) serta Oditur Militer (Penyidik di kalangan TNI, setingkat dengan Kejaksaan Negeri) atau Oditur Militer Tinggi (setingkat dengan Kejaksaan Tinggi);

-       Tim penyidik dibentu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pertahanan dan Keamanan (sekarang Menteri Pertahanan) dan Menteri Kehakiman (sekarang Ketua Mahkamah Agung RI);

Demikian kiranya proses awal dari penyidikan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif dan bagaimana proses persidangan akan dilakukan akan dijelaskan pada bagian berikutnya. (BERSAMBUNG).

Senin, 29 Januari 2024

Menakar Berat / Ringannya Tindak Pidana



            Seringkali masyarakat bertanya-tanya mengenai berat/ringannya pidana terhadap seseorang atau beberapa orang Terdakwa. Tidak dapat dipungkiri bahwa atas tindak pidana atau dalam masyarakat dikenal dengan istilah kejahatan yang sama, akan tetapi pidana yang diterima antar pelakunya bisa berbeda-beda. Hal ini tentu menjadi pertanyaan masyarakat bahkan tidak jarang menuimbulkan pertanyaan apakah ada permainan atau kongkalikong antara pelaku tindak pidana dengan hakim yang menyidangkannya.

            Suatu hal yang wajar apabila masyarakat awam bertanya-tanya mengenai hal ini, sebab meskipun persidangan sifatnya terbuka untuk umum, akan tetapi proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sifatnya adalah tertutup yang biasanya dilakukan  setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa/Penuntut Umum.

Seringkali yang paling dilupakan oleh masyarakat adalah bahwa setiap Terdakwa atau pelaku kejahatan adalah mereka mempunyai hak untuk membela diri melalui tahapan pembelaan yang hak tersebut diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa setelah Jaksa/Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya. Akan tetapi, seringkali pula bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan hak tersebut secara baik, dalam arti pembelaan yang dilakukan secara tertulis tidak berisikan hal-hal yang bersifat substansial yang terjadi selama persidangan, misalkan mengenai pembuktian di persidangan maupun keterangan Terdakwa di persidangan

Ada beberapa hal yang patut masyarakat awam ketahui mengenai musyawarah Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap seorang atau beberapa orang Terdakwa. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah ini.

1.    Sifatnya Tindak Pidana

Perihal ini berkaitan dengan alasan kenapa seseorang melakukan tindak pidana, apakah dikarenakan pelaku adalah alasan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Misalnya, seseorang melakukan tindak pidana karena melakukan pembelaan terpaksa atau pelaku tersebut memang memiliki kepribadian yang gemar melakukan tindak pidana.

2.    Keberadaan Terdakwa

Yang dimaksud dengan keberadaan Terdakwa adalah apakah Terdakwa atau pelaku tindak pidana ini adalah residivis atau mengulangi tindak pidana atau Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keadaan ini yang sering tidak diperhatikan apabila ada vonis pengadilan terhadap seorang atau beberapa orang Terdakwa, meskipun hal ini merupakan unsur terpenting dari terbukti suatu tindak pidana.

3.    Ada Tidaknya Unsur Pembenar Atau Unsur Pemberat

Unsur Pembenar adalah pengertian mengenai alasan dari Terdakwa melakukan suatu tindak pidana, misalnya dikarenakan Terdakwa harus melakukannya karena menyelamatkan jiwanya atau menyelamatkan orang lain, misalnya ketika seseorang melakukan tindak pidana karena dirinya terancam jiwanya saat dirinya dijambret atau diancam jiwanya oleh orang lain. Bisa dikatakan hal ini sebagai alasan yang bisa meringankan atau bahkan bisa membebaskan Terdakwa.

Sedangkan Unsur Pemberat adalah pengertian ada atau tidaknya unsur yang dapat memberatkan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, misalnya tindak pidana pembunuhan berencana.

4.    Adanya Permohonan Maaf Dari Terdakwa

Dalam beberapa tindak pidana yang melibatkan adanya korban, maka akan dipertimbangkan pula apakah setelah kejadian tindak pidana tersebut ada upaya dari Terdakwa untuk meminta maaf atau bahkan menolong korban atau tidak atau justru membiarkan korban.

Dalam tindak pidana korupsi, wujud dari permohonan maaf dari Terdakwa adalah adanya tindakan nyata dari Terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah dinikmati, meskipun pengembalian uang negara ini tidak menghapuskan sifat dari suatu tindak pidana, dalam arti Terdakwa tetap harus dijatuhi pidana atau dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Adanya permintaan maaf atau pertolongan terhadap korban atau setidaknya membantu pembiayaan pemgobatan korban, bisa menjadi pertimbangkan untuk meringankan Terdakwa.

            Demikian kiranya perihal pertimbangan Hakim / Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu tindak pidana. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua sehingga bisa memahami apabila ada vonis Hakim dari suatu tindak pidana.

 

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...