Kamis, 29 Juni 2023

Lagi, RUU Perampasan Aset Menjadi Pertanyaan Publik

 


 

 

            Ketika kita membicarakan mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka tidk akan terlepas dari aset yang dimilki oleh para pelaku Tipikor tersebut. Disadari maupun tidak, perilaku Tipikor akan berujung pada pengumpulan aset dalam berbagai bentuk dan jumlah, baik dalam bentuk yang terlihat, misalnya dalam bentuk tanah maupun bangunan ataupun bentuk yang tidak terlihat seperti surat berharga, perhiasan, tabungan, deposito maupun bentuk lainnya.

            Pertanyaannya adalah apakah kita sebagai warga negara cukup mendapatkan informasi mengenai daftar harta kekayaan yang dimilki oleh pejabat publik sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ataupun dalam Laporan Hasil Kekayaan Aparat Sipil Negara (LHASN) yang rutin dilaporkan setiap tahun? Dengan banyaknya jumlah pejabat negara di negara kita, tentu sangat sulit untuk memeriksa secara terperinci setiap LHKPN yang dilaporkan, apalagi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlahnya jauh lebih banyak.

            Dalam jangka panjang perlu dipikirkan adanya lembaga khusus yang akan memeriksa secara terperinci LHKPN dan LHASN yang dilaporkan setiap tahun. Hal ini perlu dilakukan sebab selama ini tugas memeriksa LHKPN dan LHASN diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga disibukkan dengan tugas pokoknya, melakukan pemberantasan korupsi. Dengan adanya lembaga baru tersebut kiranya dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, sehingga hasil pemeriksaan LHKPN dan LHASN bisa benar-benar mencerminkan fakta yang sebenarnya dari kekayaan pejabat negara maupun ASN di Indonesia.

            Akan tetapi dalam jangka pendek, yang harus segera dilakukan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dibuat dan diserahkan kepada Dewan Perwakiln Rakyat (DPR) lebih dari dua dasa warsa. Menjadi suatu pertanyaan besar, mengapa pihak legislatif tidak berkenan untuk segera membahasnya dan menjadikan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi Undang-Undang (UU) Perampasan Aset?

            Meskipun harus diakui bahwa dalam pembahasan sebuah RUU tentu ada kepentingan yang bermain di dalamnya yang berujung pangkal pada masalah keuangan maupun fasilitas yang bisa didapatkan setelah sebuah RUU berubah menjadi UU. Keadaan ini tentu menjadi suatu penghalang bagi sebuah RUU yang bertujuan untuk menegakan suatu usaha pemberantasan Tipikor. Khusus dalam hal pembahasan RUU Perampasan Aset, dapat diduga bahwa ada pihak-pihak di pihak legislatif yang menjadi bagian dari Tipikor, apalagi RUU terbeut sudah lebih dari dua dasa warsa tidak dilakukan pembahasan.

            Tugas kita sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa mendorong pihak legislatf untuk segera melakukan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset dan apabila pihak legislatif tidak berkenan untuk segera membahasnya, maka apa yang menjadi kekhawatiran kita memang benar adanya. Hal ini disebabkan karena pelaku Tipikor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara. Kenapa demikian? Karena apabila hanya dipenjara dan membayar jumlah kerugian negara maka ketika sudah masih masa pemidanaannya, pelaku Tipikor masih bisa menikmati harta miliknya untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif. Namun ketika pelaku Tipikor tersebut dimiskinkan, maka selepas menjalani masa pemidanaan, pelaku Tipikor tersebut tidak akan mungkin bisa berbuat sesuka hatinya dengan harta yang dimilikinya karena statusnya sudah menjadi milik negara.

            Semoga, tulisan singkat ini bisa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset sehingga bisa menjadi UU Perampasan Aset. Hal ini demi terciptanya Indonesia yang bebas dari korupsi dan tindak pidana turunannya.

Kamis, 22 Juni 2023

SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA & SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP (BAGIAN 2 / SELESAI)


 

 

Melanjutkan pembahasan mengenai Sistem Pemilu, akan bermuara kepada suatu pertanyaan, Sistem Pemilu mana yang terbaik atau sistem pemilu mana yang sebaiknya digunakan oleh Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali kepada tujuan utama dari Sistem Pemilu, yaitu untuk menciptakan DEMOKRASI dalam suatu negara, sistem manapun yang akan diterapkan.

 

Sistem demokrasi muncul ketika dalam suatu negara mulai diterapkan sistem pemerintahan otoriter atau sistem pemerintahan yang mengutamakan apa yang diucapkan atau diperintahkan oleh sang pemimpin, tidak boleh ditolak atau dibantah yang apabila ditolak atau dibantah bisa berakibat kematian bagi yang melakukannya tanpa dapat diketahui lagi jasadnya. Ketika hal tersebut terjadi, maka sudah dapat dipastikan tidak ada lagi demokrasi dalam negara tersebut dan tidak ada jaminan bagi kebebasan berpendapat.

 

Dalam sejarahnya, hampir setiap negara berasal dari sistem pemerintahan Monarki atau Kerajaan, baik di Benua Eropa, Benua Asia maupun Benua Amerika, yang semua penduduknya tunduk pada perintah Raja yang berkuasa. Dalam perkembangannya, pihak pemimpin Agama mulai ikut campur, hal ini bisa dilihat pada sistem Pemerintahan di Eropa, yaitu Pemimpin Gereja mempunyai kewenangan yang setara dengan kekuasaan Raja, yang kemudian sering menimbulkan gesekan-gesekan baik secara politik, ekonomi maupun kemanusiaan sehingga saat itu sering terjadi “pembunuhan” terhadap para pemimpin Agama yang dilakukan oleh alat kekuasaan Raja.

 

Kemudian, karena adanya gesekan-gesekan tersebut, kemudian berkembang adanya paham ketiga yaitu rakyat yang berkuasa untuk menentukan kehendak kehidupannya tanpa campur tangan Raja maupun pemimpin Agama. Gerakan inilah yang dikemudian hari dikenal sebagai demokrasi. Dalam perkembangannya, di negara yang masih berupa kerajaan, mulai juga diterapkan sistem demokrasi, yaitu dilakukan pemilihan yang dilakukan oleh rakyat warga negara tersebut terhadap Perdana Menteri yang akan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan masa tugas tertentu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasarnya dan Raja hanya sebagai simbol dari negara tersebut. Contoh dari sistem ini ada di negara Inggris, Malaysia, Jepang dan beberapa negara lainnya.

 

Di negara-negara yang bukan Kerajaan, yaitu negara yang langsung menerapkan pemilihan terhadap Presiden yang akan melaksanakan tugas-tugas kenegaraannya, rakyat benar-benar sebagai pemegang kedaulatan dalam berpolitik. Rakyat yang langsung memilih pemimpinnya yang dianggap dipercaya atau bisa dipercaya akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.

 

Bagaimana dengan di Indonesia? Di tahun 1950an Indoensia sempat menerapkan Demokrasi Terpimpin yaitu apapun hasil Pemilihan Umum, yang saat itu memilih Partai Politik, semuanya akan diserahkan kepada Pemimpin Tertinggi saat itu yaitu Presiden Ir. Sukarno dan Pemimpin Tertinggilah yang akan menentukan apakah hasil Pemilu akan dterima atau ditolak. Oleh sebab itu tidak mengherankan apabila pada saat itu sering terjadi pergantian Perdana Menteri sebagai pelaksana tugas kenegaraan karena kekuasaan tertinggi ada pada Presiden yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam Pemilu pada saat itu, yaitu pada tahun 1971, diikuti kurang lebih ada sekitar 30an Partai Politik dengan berbagai macam ideologi politik ternasuk ideologi Komunisme, sehingga dengan masih terbatasnya perkembangan tekhnologi, khususnya dalam hal pencetakan surat suara, dan masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia pada saat itu, maka kita bayangkan bagaimana rumitnya Pemilu pada tahun 1955.

 

Di Pemilu berikutnya di tahun 1971, diikuti oleh 10 (sepuluh) Partai Politik dan 1 (satu) Organisasi Masyarakat yaitu Golongan Karya yang masih belum berbentuk Partai Politik hingga memasuki era Reformasi. Pemilu tahun 1971 secara kasat mata tentu lebih mudah dilaksanakan karena jumlah pesertanya tidak sebanyak Pemilu tahun 1955 dan meskipun masih belum terlihat nyata, mulai terlihat kekuatan Golongan Karya dibawah komando Presiden Suharto, menguasai segala lini kehidupan masyarakat tidak hanya dalam bidang politik. Hal ini berlanjut di Pemilu 1977, Pemilu Tahun 1982, Pemilu Tahun 1989, Pemilu 1992 dan Pemilu 1997 yang hanya diikuti 3 (tiga) kekuatan Politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai Partai Politik nomor urut 1 di surat suara, Golongan Karya (Golkar), sebagai nomor urut 2 di surat suara dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), sebagai nomor urut 3 di surat suara dan selama masa Pemilu tersebut sudah dapat diketahui siapa pemenang Pemilu, bahkan sebelum Pemilu diselenggarakan.

 

Di masa Reformasi yaitu dimulai di sekitar tahun 1999, Pemilu diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) Partai Politik. Penulis sendiri yang sudah mengikuti Pemilu sejak tahun 1992, di Pemilu tahun 1999, cukup bingung sebab untuk mencari nomor urutan Partai Politik yang akan dicoblos juga membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa dibayangkan jika pemilih tersebut adalah warga masyarakat yang berusia lanjut maupun warga disabilitas.  Cukup sulit membaca surat suara yang mencantumkan logo dan nama Partai Politik yang berjumlah 48 (empat puluh delapan) tersebut karena ukurannya yang cukup kecil.

 

Di Pemilu tahun 2004, hanya diikuti oleh 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang juga cukup membuat pusing ketika kita membuka surat suara karena banyaknya Partai Politik yang berpartisipasi. Di Pemilu tahun 2009 diikuti oleh 38 Partai Politik dan bisa dibayangkan bagaiman bingungnya ketika kita membuka surat suara. Hal ini berulang di Pemilu tahun 2014, meskipun hanya diikuti oleh 12 (dua belas) Partai Politik dan berulang lagi di Pemilu tahun 2019 yang diikuti oleh 14 (empat belas) Partai Politik Nasional dan 4 (empat) Partai Politik Lokal Aceh. Sejak Pemilu tahun 2014, kita baru mulai memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia.

 

Bagaimana dengan Pemilu thaun 2019? Jawabannya adalah tambah bingung dalam memilih, karena Pemilu tahun 2019 kita mulai memilih secara langsung calon anggota legislatif yang akan menajdi wakil kita di Dewan Perakilan Rakyat dalam setiap tingkatannya, baik di Pusat, di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Bisa dibayangkan, jika masing-masing Partai Politik mencantumkan 5 (lima) orang calon anggota legislatif, maka setidaknya di dalam satu surat suara terdapat 48 (empat puluh delapan) nama dan foto calon anggota legislatif yang harus kita cermati, padahal ada 3 (tiga) surat suara, yaitu untuk DPR, DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang harus kita coblos.

 

Namun, apappun Sistem Pemilu yang akan dipilih untuk digunakan, akan kembali kepada kita sendiri, apakah kita yakin bahwa dengan Sistem Pemilu yang diterapkan bisa membawa aspirasi kita dengan memilih calon anggota dewan yang akan menjadi wakil kita atau justru kita akan menciptakan Orang Kaya Baru (OKB) mengingat besarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota dewan terpilih dan kemudian orang yang kita pilih akan melupakan kita?

 

Akhir kata, gunakan hati nurani kita saat Pemilu dan kita tetap harus menggunakan hak pilih kita supaya Pemilu tidak diisi oleh orang-orang yang justru akan merugikan bangsa dan negara.

 

Minggu, 18 Juni 2023

SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA & SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP

  



 

            Membicarakan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya bagi Pemilu Legistlatif, yang banyak diterapkan di dunia, maka akan terdapat 2 (dua) sistem besar yang digunakan. Keduanya adalah sistem pemilihan secara langsung dan sistem pemilihan tidak langsung. Sistem pemilihan langsung, saat ini disebut dengan sistem Proporsional Terbuka dan sistem pemilihan tidak langsung, saat ini disebut sebagai sistem Proposional Tertutup.

            Kita harus mengetahui terlebih dahulu arti dari masing-masing sistem Pemilu tersebut. Ssecara singkat bisa dijelaskan bhwa dalam sistem Proporsional Terbuka berarti kita memilih langsung wakil kita yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di Pusat, di Provinsi maupu n di Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam sistem Proporsional Tertutup, kita hanya memilih Partai Politik yang mengikuti Pemilu dan Partai Politik tersebut yang akan memilih orang-orang anggota partainya yang akan duduk di DPR, di semua tingkatan.

            Tidak hanya mengetahui arti dari kedua sistem Pemilu tersebut, namun kita juga perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem Pemilu tersebut. Hal ini menjadi suatu keharusan bagi kita sebelum kita memilih menggunakan sistem Pemilu yang sesuai dengan sistem kenegaraan kita. Sudah pasti tidak sama antar satu negara dengan negara lain dalam menerapkan sistem Pemilu di negaranya sebab sistem Pemilu yang satu bisa cocok diterapkan pada suatu negara tetapi belum tentu cocok digunakan di negara lain.

            Oleh sebab itu, kita bedah sedikit kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem Pemilu sebagaimana disebutkan di atas. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem Pemilu tersebut, akan bisa bisa menjadi pertimbangan bagi kita semua di masa depan, khususnya dalam penerapan sistem Pemilu yang cocok di Indonesia.

            Pertama, kita akan membahas mengenai kelebihan dan kekurangan dari Sistem Proporsional Tertutup terlebih dahulu.

A.  Kelebihan :

-     Waktu Pemilu menjadi singkat;

-     Pemilu berbiaya rendah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mencetak surat suara yang begitu kompleks isinya yang berisi nama dan foto calon anggota legislatif yang akan kita pilih;

-     Pemilih menjadi mudah memilih, khususnya bagi orang-orang berusia lanjut dan orang-orang berkebutuhan khusus karena mengalami kekurangan pengelihatan;

-     Tidak memerlukan kertas suara yang berukuran besar dan lebar;

-     Proses penghitungan suara lebih mudah dan cepat, karena Pemilih hanya memilih Partai Politik dan Petugas Pemilu tinggal menghitung suara dari masing-masing Partai Politik yang ikut Pemilu;

-     Pemilu bisa diikuti oleh banyak Partai Politik yang jumlahnya bisa mencapai ratusan;

B. Kekurangan :

-     Suara Pemilih hanya untuk Partai Politik perserta Pemilu;

-     Pemilih tidak mengetahui orang yang akan menjadi wakilnya di DPR di semua tingkatan;

-     Hasil Pemilu bagaikan kita memilih kucing dalam karung, karena Partai Politik yang akan memilih orang yang akan menjadi wakil rakyat;

-     Bisa terjadi akan ada orang yang tidak ikut memilih bahkan mungkin akan banyak yang GOLPUT (Golongan Putih), karena merasa tidak suka dengan Partai Politik yang ikut Pemilu dan tidak mengetahui orang yang akan dmenjadi wakilnya di DPR;

Selanjutnya, kita akan membahas mengenai kelebihan dan kekurangan dari Sistem Proporsional Terbuka.

A.  Kelebihan :

-     Setiap pemilih dapat memilih orang-orang yang dikenal, dipercaya atau dianggap bisa dipercaya sebagai wakilnya di DPR;

-     Pemilih dapat mempelajari secara singkat dari setiap calon anggota legislatif yang tertera di kertas suara karena juga disertai dengan foto masing-masing calon anggota legislatif;

-     Setiap calon anggota legislatif mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh suara dari pemilihnya;

B. Kekurangan :

 

-     Waktu Pemilu menjadi panjang atau lama, karena banyaknya pilihan orang yang akan dipilih

-     Pemilu berbiaya tinggi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU)  perlu mencetak surat suara yang begitu kompleks isinya yang berisi nama dan foto calon anggota legislatif yang akan kita pilih;

-     Pemilih menjadi lebih sulit untuk  memilih, khususnya bagi orang-orang berusia lanjut dan orang-orang berkebutuhan khusus karena mengalami kekurangan pengelihatan;

-     Pemilu akan berbiaya besar, mengingat besarnya anggaran setiap calon anggota legislatif untuk mempromosikan dirinya sebagai salah satu peserta Pemilu;

-     Besarnya timbul Politik Uang baik dalam bentuk Serangan Fajar atau bentuk lainnya dari seorang atau semua calon anggota legislatif dengan tujuan untuk mempengaruhi Pemilih untuk memilih atau mencoblos fotonya;

-     Memerlukan kertas suara yang berukuran besar dan lebar;

-     Dalam penghitungan suara yang didapat oleh setiap calon anggota legislatif, ada perhitungan suara minimal yang harus diperoleh sehingga ketika suara seorang calon anggota legislatif kurang dari suara minimal yang disyaratkan, meskipun hanya kurang 1 (satu) suara, maka suara yang didapat tersebut akan diserahkan kepada calon anggota legislatif urutan teratas yang ada dalam daftar Partai Politiknya. Contohnya, untuk bisa menjadi anggota legislatif setiap calon anggota legislatif minimal harus mendapat 100 (seratus) suara, namun faktanya saat Pemilu, seorang calon legislatif hanya mendapat 99 (sembilan puluh sembilan) suara, maka calon legisllatif tersebut gagal menjadi  anggota legislatif, dan suara yang didapatnya yaitu 99 (sembilan puluh sembilan) suara diberikan kepada calon anggota legislatif nomor urut 1 (satu) yang ada dalam surat suara tersebut, yang biasanya diisi oleh Ketua Partai Politik, di tiap-tiap tingkatan daerah.

Dari uraian kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem Pemilu tersebut, maka sebenarnya terdapat kesamaan dari kedua sistem Pemilu tersebut yang tidak kita ketahui.  Kesamaannya adalah sebenarnya yang akan menjadi anggota legislatif tidak akan jauh dari Ketua Partai Politik dan pengurus Partai Politik tersebut, kecuali khusus untuk sistem Proporsional Terbuka, masih dimungkikan seorang calon anggota legislatif bisa terpilih apabila mempunyai banyak biaya untuk sosialisasi, termasuk diantaranya melakukan Politik Uang yang sejatinya menjadi hal yang haram dilakukan selama penyelenggaraan Pemilu.

Sudah menjadi rahasia umum, ketika seseorang mencalonkan diri menjadi pejabat publik dan menggunakan banyak uang, biasanya ada pihak ketiga yang menjadi pendukung dananya. Dan ketika orang tersebut berhasil menjadipejabat publik, menjadi saat orang tersebut membayar hutang-hutang politiknya dalam berbagai cara, termasuk melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut, maka menjadi tanggung jawab kita untuk memikirkan sistem Pemilu yang efektif dan berbiaya murah sehingga bisa menekan penyimpangan-penyimpangan ketika seseorang sudah berhasil terpilih menjadi pejabat publik, baik sebagai anggota legislatif atau sebagai gubernur, bupati atau walikota. SEMOGA.    

 

Rabu, 14 Juni 2023

Modus-Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

            Sebagai sebuah tindak pidana yang terorganisir atau tindak pidana yang terjadi dengan pengaturan yang begitu rapi, banyak sekali modus-modus yang dilakukan untuk menjerat mangsanya. Indonesia sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang masih sangat jarang dilakukan, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak memahami apa itu perdagangan orang.

            Tindak Pidana Perdagangan Orang yang intinya adalah mempekerjakan seseorang namun dengan tidak memberikan hak-haknya sebagaimana yang dibutuhkan orang yang bekerja tersebut dan melanggar ketentuan perundnag-undangan. Banyak modus atau cara yang dapat digunakan untuk bisa menjerat mangsa dalam tindak pidana perdagangan orang ini.

            Harus dipahami bahwa tindak pidana perdagangan orang, tidak hanya bersifat antar negara, namun juga bisa hanya dalam satu negara. Diantara modus yang banyak digunakan adalah :

1)    Menjanjikan pekerjaan, misalnya menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun ternyata si pencari kerja dipekerjakan sebagai pekerja di perkebunan yang tidak mengenal jam kerja;

2)    Menjanjikan sekolah dengan beasiswa, namun ternyata dipekerjakan sebagai karyawan hotel;

3)    Menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri namun ternyata dipekerjakan sebagai buruh tambang yang nyaris tanpa akses apapun;

Masih banyak lagi modus yang dilakukan oleh para pencari mangsa dari tindak pidana perdagangan orang dan selalu mengiming-imingi dengan gaji yang besar dan fasilitas yang lengkap. Oleh karena itu, setiap pencari kerja harus benar-benar selektif ketika mencari pekerjaan sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.


https://sociabuzz.com/santhos

Selasa, 13 Juni 2023

Tindak Pidana Perdagangan Orang

            




        Masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya tindak pidana perdagangan orang dan bahayanya tindak pidana perdagangan orang. Satu hal utama yang menjadi penyebabnya adalah masih sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia, sehingga peluang kerja apapun akan diambil dengan alasan asal dapat pekerjaan dan penghasilan.

            Alasan yang demikian dapat dibenarkan namun seharusnya para pencari kerja juga lebih selektif dalam mencari pekerjaan. Bahwa benar, tindak pidana perdagangan orang tidak seperti yang terjadi di jazirah Arab berabad-abad yang lalu, yaitu setiap orang yang dianggap budak dapat diperjualbelikan secara bebas di ruang terbuka atau pasar oleh tuannya dengan harga yang tentunya tidak akan dinikamti oleh orang yang diperjualbelikan tersebut namun akan dinikmati oleh tuan pemilik dari orang yang diperjualbelikan tersebut.

            Cara-cara tindak pidana perdagangan orang saat ini bisa dikatakan sudah sangat tersamarkan yaitu bisa dengan menawarkan pekejaaan melalui media sosial atau melalui jaringan daring lainnya. Dengan iming-iming gaji tinggi namun tidak dijelaskan secara terperinci tempat kerjanya atau fasilitas yang didapatkan selama pekerjaan. Beberapa hal yang harus dipehatikan saat mencari pekerjaan sehingga bisa terhindarkan dari tindak pidana perdagangan orang, yaitu :

1)    Pelajari dan pahami betul apabila menerima tawaran pekerjaan, dimana temat kerjanya, gaji yang diterimanya, fasilitas yang diterima selama bekerja;

2)    Apakah ada kontrak kerja yang jelas, khususnya bagi yang akan bekerja di luar negeri, hal ini untuk menghindarkan para pencari kerja akan terlantar di negara tujuan kerja;

3)    Hindari pekerjaan yang untuk mendapatkannya diharuskan membayar sejumlah uang, sebab bukan tidak mungkin para pencari kerja tersebut akan diperjualbelikan kepada orang lain yang tidak jelas sehingga bisa menimbulkan praktek perbudakan baru;

4)    Tolak pekerjaan yang mengharuskan para pencari kerja untuk menyerahkan dokumen resmi, seperti ijasah, kartu identitas (paspor bagi yang bekerja di luar negeri) dan atau dokumen lainnya;

5)    Terkhusus bagi yang akan bekerja di luar negeri, kenali negara tujuan, kemudian cari tahu tentang nomor kontak baik nomor telephon atau email dari kantor perwakilan negara kita, bisa kantor kedutaan besar atau kantor konsulat jenderal;

Kemudian kita harus juga mengetahui bahaya dari tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang :

1)    Selalu ada pemalsuan data kepndudukan dari pencari kerja, bila terjadi maka baik pelaku pemalsuan maupun korban pemalsuan dapat dipidana, khususnya terhadap korban bisa dipidana karena dianggap membiarkan atau lalai sehingga membiarkan pelaku pemalsuan melakukan perbuatannya

2)    Bisa terjadi penyekapan, penampungan yang disertai dengan kekerasan baik kekerasan fisik maupuk seksual, pengiriman tenaga kerja tidak sesuai dengan kontraknya, iming-iming hutang kepada keluarga pencari kerja dan hal-hal negatif lainnya yang seluruhnya dapat mendatangkan penderitaan bagi para pencari kerja;

3)    Juga diancam pidana bagi orang yang mempengaruhi orang lain melakukan perdagangan orang kemudian tidak pidana tersebut terjadi;

4)    Apabila pencari kerja mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur yang tidak sah maka terhadap pencari kerja tersebut dapat dilakukan pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah negara tempat pencari kerja tersebut bekerja dan bahkan nama pencari kerja tersebut dapat dilarang selamanya (blacklist) untuk masuk ke negara tersebut;

Dari hal-hal yang telah disampaikan diatas, maka kiranya kita harus berhati-hati ketika kita atau keluarga kita sedang mencari pekerjaan. Jangan sampai niat baik kita untuk mencari kerja justru mendapatkan hal-hal yang buruk yang akan merugikan kita, meskipun peran serta Pemerintah Indonesia juga sangat diharapkan dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Minggu, 11 Juni 2023

Status Kewarganegaraan Bagi Anak Keturunan

 


 

            Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya status kewarganegaraan bagi anak keturunan? Sebelum menjawab hal tersbeut, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak keturunan. Dalam Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menyebutkan istilah Anak Keturunan akan tetapi secara fakta banyak terdapat anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing.

            Lebih jelas, dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam huruf c dan d, yaitu :

c)    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d)    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

Dari ketentuan Pasal 4 huruf c dan d tersebut dapat kita gambarkan secara gampang sebagai berikut :

-       Untuk anak yang dilahirkan dari ayah WNI dan ibu WNA dapat diambil contoh adalah penjaga gawang yang bermain di Serie A Liga Italia, Emilio Audero Mulyadi, yang dilahirkan dari seorang ayah WNI bernama Edy Mulyadi, seorang warga Mataram, Nusa Tenggara Barat dan seorang ibu WNA (Italia) yang bernama Antonella Audero;

-       Untuk anak yang dilahirkan dari seorang ibu WNI dan ayah WNA dapat diambil contoh adalah pemain sepakbola Elkan Willian Tio Baggot (Elkan Baggot);

Apabila seorang anak dilahirkan dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, maka secara otomatis anak tersebut sejak dilahirkan, status kewarganegaraannya menjadi seorang Warga Negara Indonesia meskipun anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun memiliki hak untuk tetap berkewarganegaraan Indonesia atau memilih kewarganegaraan sang ibu dengan melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Sedangkan apabila seorang anak dilahirkan dari ayah WNA dan ibu WNI, maka sejak lahir kewarganegaraan anak tersebut adalah WNA dan saat berusia 18 (delapan belas) tahun mempunyai hak untuk tetap menjadi WNA atau memilih mengikuti kewarganegaraan ibu dan menjadi WNI tanpa harus melalui proses naturalisasi, namun ketika keinginan menjadi WNI dari anak tersebut dilakukan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun, maka harus melalui proses naturalisasi dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang apabila permohonannya disetujui, maka anak tersebut akan menjalani proses penyumpahan sebagai seorang WNI.

Saat ini Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang semakin mempermudah untuk menjadi WNI bagi anak keturunan. Hal iini mengingat bahwa anak keturunan tersebut juga menyimpan potensi yang besar yang tidk boleh disiasiakan dan justru dapat bermanfaat bagi pembangunan Indonesia. Hal ini yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini, sehingga suatu saat nanti semakin banyak anak keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan Indonesia.

Kamis, 08 Juni 2023

NEGARA SUPER LENGKAP

 






Penulis sedikit tergelitik dengan sebuah tulisan di sebuah channel olahraga di Youtube, tapi lupa nama channelnya. Tulisan tersebut adalah NEGARA SUPER LENGKAP. Pertanyaannya adalah dimanakah negara tersebut?

Sebagai orang yang dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia, tentu kita sadar betul bahwa Indonesia adalah negara yang kaya. Seratus persen benar bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, namun apakah hanya itu? Bila kita renungkan bersama, apa yang tidak dimiliki oleh Indonesia? Meskipun mungkin bukan pemilik terbesar atau terbanyak di dunia atas beberapa item kekayaan alam atau yang lainnya, akan tetapi apa yang dimiliki oleh Indonesia cukup lengkap.
Jujur, apa benar hanya cukup? Rasanya kita harus menjawab bahwa apa yang dimiliki oleh Indonesia adalah SUPER LENGKAP. Ditinjau dari segi musim, Indonesia memiliki 4 (empat) musim, yang mungkin juga dimiliki oleh negara tropis yang lain, namun Indonesia jauh lebih baik mengingat Indonesia jauh dari yang namanya berbagai macam ancaman badai maupun iklim ekstrem lainnya.
Dilihat dari segi kekayaan alam, apa yang tidak ada di Indonesia? Berbagai jenis gunung vulkanik kita miliki, lautan dan perairan yang kaya akan sumber daya alam yang bahkan sering dicuri oleh negara lain. Mengenai budaya? Dengan lebih dari 700 (tujuh ratus) suku yang hidup di Indonesia dengan ribuan sub sukunya, yang pasti terdapat ribuan bahkan mungkin ratusan ribu jenis budaya yang dihasilkan karena budaya adalah hasil dari hasil dari cipta, karsa dan karya dari manusia. Karena banyaknya jenis budaya Indonesia, hingga kita seringkali tidak sadar bahwa budaya tersebut direbut dan dakui sebagai budaya negara lain. Salah satunya adalah motif batik PARANGRUSAK yang hingga kini hak patennya dipegang Malaysia atau TEMPE yang hak patennya dipegang Jepang dengan nama SOY CAKE dan mungkin masih banyak lainnya.
Ada yang mengatakan di Indonesia tidak ada salju. Jangan salah, kita memiliki salju abadi di puncak Gunung Jayawijaya di Papua, bahkan di daerah Pengalengan Bandung di tahun 1980, udaranya masih sangat dingin saat pagi dan malam hari, bahkan masih sering muncul butiran es saat di pagi hari sebelum matahari benar-benar terbit. Ada juga yang mengatakan bahwa cuaca di Indonesia sangat sejuk, namun jangan juga salah bahwa di Nusa Tenggara Timur, cuacanya bisa sangat panas atau mungkin di Kota Balikpapan, yang di dalam tanahnya merupakan tanah gambut dan terpendam emas hitam atau minyak bumi bahkan batubara yang bisa menyebabkan udara panas setiap hari dengan kelembaban yang cukup tinggi. Ada juga yang mengatakan bahwa soal hujan Indonesia masih kalah dari Inggris yang hujan bisa turun sewaktu-waktu. Mungkin kita lupa bahwa julukan Kota Bogor adalah Kota Hujan, yang bisa seharian penuh hujan tanpa henti dan bahkan disebabkan karena perubahan iklim, hal yang dulu hanya dialami oleh Kota Bogor, sudah juga merambah kota yang lainnya.
Janagan mengatakan tentang makanan, sebab saat ini makin banyak content creator baik Youtube, Tiktok maupun Intagram dari luar negeri yang menjelajah kota-kota di Indonesia untuk mencoba keunikan kuliner Indonesia. Banyak yang terheran-heran dengan beragamnya kuliner Indonesia dan bahkan banyak yang mengakui bahwa Indonesia adalah surganya kuliner dunia. Kuliner Indonesia baik kuliner tradisional maupun kuliner baru dan terbarukan, sangat mengagumkan bagi orang luar Indonesia, bahkan banya juga content creator Youtube Indonesia yang memperkenalkan kuliner Indonesia di luar negeri. Kalau Thailand terkenal dengan kuliner berarora asam, di Indonesia, segala macam kuliner ada dari yang sangat pedas, pedas, manis, gurih maupun asam ataupun campuran dari semuanya, contohnya salah satu merek permen atau gula-gula yang jelas tidak akan penulis sebut karena sudah diindungi oleh Hak Cipta mengenai pemakaian merek.
Soal minuman? Dari yang paling manis sampai yang paling pahit ada di Indonesia. Tidak percaya? Cobalah teh manis di daerah Jogja atau Solo, pasti sangat sangat sangat manis, lalu bagaimana dengan yang paling pahit? Pernahkah kita minum jamu BROTOWALI? Bagi yang pernah minum pasti sudah membuktikan bagaimana pahitnya jamu tersebut. Berbicara mengenai teh, mungkin kita harus menyinggung sedikit ke daerah Tegal, baik Kota Tegal maupun Kabupaten Tegal, sebab disana kita bisa mengenal istilah NASGITEL (paNAS, leGI, kenTHEL) atau panas, manis dan ketal serta ada istilah WASGITEL (waNGI, paNAS, leGI, kenTHEL) untuk menunjuk pada hidangan minuman teh asli Tegal yang sering disebut dengan TEH POCI atau TEH MOCI.
Apa yang sudah disebutkan diatas, hanyalah sedikit gambaran bagaimana serba lengkapnya Indonesia dibandingkan negara lain, bahkan ada yang berseloroh bahwa karena lengkapnya, di Indonesia juga paling banyak pelaku tindak pidana korupsi, sebuah seloroh yang sangat memalukan tentunya. Meski demikian kita harus berbangga menjadi orang Indoensia bahwa negara Indonesia adalah negara serba ada. Ibaratnya kita berbelanja ke supermarket, maka Indonesia adalah supernya supermarket, apapun yang kita cari dan kita ingnkan ada di Indonesia.
Sebagai penutup, sebagai bangsa yang besar, menjadi kewajiban kita untuk selalu menjaga apa yang kita punya. Jangan disia-siakan kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan negara Indonesia. Untuk bisa mencapai hal tersebut, maka tidak ada lain, kita harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam proses pembangunan di Indonesia.
NEGARA SUPER LENGKAP
Penulis sedikit tergelitik dengan sebuah tulisan di sebuah channel olahraga di Youtube, tapi lupa nama channelnya. Tulisan tersebut adalah NEGARA SUPER LENGKAP. Pertanyaannya adalah dimanakah negara tersebut?
Sebagai orang yang dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia, tentu kita sadar betul bahwa Indonesia adalah negara yang kaya. Seratus persen benar bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, namun apakah hanya itu? Bila kita renungkan bersama, apa yang tidak dimiliki oleh Indonesia? Meskipun mungkin bukan pemilik terbesar atau terbanyak di dunia atas beberapa item kekayaan alam atau yang lainnya, akan tetapi apa yang dimiliki oleh Indonesia cukup lengkap.
Jujur, apa benar hanya cukup? Rasanya kita harus menjawab bahwa apa yang dimiliki oleh Indonesia adalah SUPER LENGKAP. Ditinjau dari segi musim, Indonesia memiliki 4 (empat) musim, yang mungkin juga dimiliki oleh negara tropis yang lain, namun Indonesia jauh lebih baik mengingat Indonesia jauh dari yang namanya berbagai macam ancaman badai maupun iklim ekstrem lainnya.
Dilihat dari segi kekayaan alam, apa yang tidak ada di Indonesia? Berbagai jenis gunung vulkanik kita miliki, lautan dan perairan yang kaya akan sumber daya alam yang bahkan sering dicuri oleh negara lain. Mengenai budaya? Dengan lebih dari 700 (tujuh ratus) suku yang hidup di Indonesia dengan ribuan sub sukunya, yang pasti terdapat ribuan bahkan mungkin ratusan ribu jenis budaya yang dihasilkan karena budaya adalah hasil dari hasil dari cipta, karsa dan karya dari manusia. Karena banyaknya jenis budaya Indonesia, hingga kita seringkali tidak sadar bahwa budaya tersebut direbut dan dakui sebagai budaya negara lain. Salah satunya adalah motif batik PARANGRUSAK yang hingga kini hak patennya dipegang Malaysia atau TEMPE yang hak patennya dipegang Jepang dengan nama SOY CAKE dan mungkin masih banyak lainnya.
Ada yang mengatakan di Indonesia tidak ada salju. Jangan salah, kita memiliki salju abadi di puncak Gunung Jayawijaya di Papua, bahkan di daerah Pengalengan Bandung di tahun 1980, udaranya masih sangat dingin saat pagi dan malam hari, bahkan masih sering muncul butiran es saat di pagi hari sebelum matahari benar-benar terbit. Ada juga yang mengatakan bahwa cuaca di Indonesia sangat sejuk, namun jangan juga salah bahwa di Nusa Tenggara Timur, cuacanya bisa sangat panas atau mungkin di Kota Balikpapan, yang di dalam tanahnya merupakan tanah gambut dan terpendam emas hitam atau minyak bumi bahkan batubara yang bisa menyebabkan udara panas setiap hari dengan kelembaban yang cukup tinggi. Ada juga yang mengatakan bahwa soal hujan Indonesia masih kalah dari Inggris yang hujan bisa turun sewaktu-waktu. Mungkin kita lupa bahwa julukan Kota Bogor adalah Kota Hujan, yang bisa seharian penuh hujan tanpa henti dan bahkan disebabkan karena perubahan iklim, hal yang dulu hanya dialami oleh Kota Bogor, sudah juga merambah kota yang lainnya.
Janagan mengatakan tentang makanan, sebab saat ini makin banyak content creator baik Youtube, Tiktok maupun Intagram dari luar negeri yang menjelajah kota-kota di Indonesia untuk mencoba keunikan kuliner Indonesia. Banyak yang terheran-heran dengan beragamnya kuliner Indonesia dan bahkan banyak yang mengakui bahwa Indonesia adalah surganya kuliner dunia. Kuliner Indonesia baik kuliner tradisional maupun kuliner baru dan terbarukan, sangat mengagumkan bagi orang luar Indonesia, bahkan banya juga content creator Youtube Indonesia yang memperkenalkan kuliner Indonesia di luar negeri. Kalau Thailand terkenal dengan kuliner berarora asam, di Indonesia, segala macam kuliner ada dari yang sangat pedas, pedas, manis, gurih maupun asam ataupun campuran dari semuanya, contohnya salah satu merek permen atau gula-gula yang jelas tidak akan penulis sebut karena sudah diindungi oleh Hak Cipta mengenai pemakaian merek.
Soal minuman? Dari yang paling manis sampai yang paling pahit ada di Indonesia. Tidak percaya? Cobalah teh manis di daerah Jogja atau Solo, pasti sangat sangat sangat manis, lalu bagaimana dengan yang paling pahit? Pernahkah kita minum jamu BROTOWALI? Bagi yang pernah minum pasti sudah membuktikan bagaimana pahitnya jamu tersebut. Berbicara mengenai teh, mungkin kita harus menyinggung sedikit ke daerah Tegal, baik Kota Tegal maupun Kabupaten Tegal, sebab disana kita bisa mengenal istilah NASGITEL (paNAS, leGI, kenTHEL) atau panas, manis dan ketal serta ada istilah WASGITEL (waNGI, paNAS, leGI, kenTHEL) untuk menunjuk pada hidangan minuman teh asli Tegal yang sering disebut dengan TEH POCI atau TEH MOCI.
Apa yang sudah disebutkan diatas, hanyalah sedikit gambaran bagaimana serba lengkapnya Indonesia dibandingkan negara lain, bahkan ada yang berseloroh bahwa karena lengkapnya, di Indonesia juga paling banyak pelaku tindak pidana korupsi, sebuah seloroh yang sangat memalukan tentunya. Meski demikian kita harus berbangga menjadi orang Indoensia bahwa negara Indonesia adalah negara serba ada. Ibaratnya kita berbelanja ke supermarket, maka Indonesia adalah supernya supermarket, apapun yang kita cari dan kita ingnkan ada di Indonesia. Sehingga pantas kiranya Indonesia disebut sebagai NEGARA SUPER LENGKAP.
Sebagai penutup, sebagai bangsa yang besar, menjadi kewajiban kita untuk selalu menjaga apa yang kita punya. Jangan disia-siakan kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan negara Indonesia. Untuk bisa mencapai hal tersebut, maka tidak ada lain, kita harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam proses pembangunan di Indonesia.

2 (Dua) Alat Bukti




  

            Sampai saat ini masih banyak yang bertanya-tanya mengenai ketentuan mengenai syarat penetapan seseorang sebagai Tersangka dalam suatu perkara pidana. Hal ini sangat wajar, mengingat selama ini, tidak banyak disosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka dalam suatu tindak pidana.

            Sebenarnya hal ini sangat memprihatinkan mengingat kita sendiri yang menginginkan menjadi hukum sebagai panglima di negeri ini. Namun kenyataannya, masih belum banyak usaha yang dilakukan untuk bisa memberikan pemahaman mengenai bagaimana caranya Penyidik, bisa Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadikan seseorang menjadi Tersangka dalam suatu tindak pidana.

Pasal 184 ayat (1) KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa mengenai alat bukti yang sah yaitu :

a.    Keterangan saksi;

b.    Keterangan ahli;

c.    Surat;

d.    Petunjuk;

e.    Keterangan Terdakwa;

Bahwa ketika suatu perkara tindak pidana dilaporkan kepada pihak penyidik, maka penyidik akan memeriksa laporan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dari huruf a sampai dengan huruf d. Kenapa yang huruf e tidak disebutkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan? Hal ini dikarenakan keterangan Terdakwa merupakan bagian yang harus dibuktikan di persidangan dan buka merupakan wilayah penyelidikan maupun penyidikan, sebab dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, keterangan Terdakwa masih berupa keterangan saksi, meskipun kesaksian tersebut diberikan oleh pelaku tindak pidana.

Untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka, maka penyidik membutuhkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang bisa didapat dari huruf a sampai dengan huruf d tersebut. 2 (dua) alat bukti tersebut, bisa dari keterangan saksi dan bukti surat, bisa dari keterangan saksi dan keterangan ahli, bisa dari bukti surat dan bukti petunjuk atau kombinasi alat selain yang disebutkan.

Oleh karena itu, bagi kita masyarakat awam, ketika kita mendengar berita atau kabar baik melalui media massa maupun media online yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang sebagai Tersangka dalam suatu tindak pidana, maka kita bisa setidaknya menilai, alat bukti mana yang telah didapatkan oleh penyidik tersebut. Pengujian terhadap pernyataan penyidik yang tela menyatakan telah menetapkan seseorang sebagai Tersangka,akan diuji kebenarannya pada sidang Pra Peradilan, yang akan kita bahas selanjutnya.

 

            

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...