Kamis, 24 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 7)

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 7)

Pembahasan selanjutnya adalah pasal 271 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan surat pengantar kerbau atau sapi, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama kecil, atau dengan menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan yang sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya. (Lihat ketentuan pasa 64 ayat (2) dan pasal 241 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 271 KUH Pidana tersebut maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Menurut Lembaran Negara tahun 1902 No.449, maka pembawaan kerbau atau sapi dari satu Kawedanan (sekarang bisa disebut sebagai Kabupaten/Kota) ke lain Kawedanan, harus disertai surat pengantar yang dikeluarkan oleh Wedana (Bupati/Walikota) atau pegawai yang ditunjuk untuk itu (sekarang dapat disebut dengan Kepala Dinas yang mengurus hal tersebut);
2. Pegawai yang membuat surat keterangan palsu (surat penghantar) itu dan orang yang dengan sengaja memakai surat penghantar yang dipalsukan itu dapat dikenakan pasal ini;
3. Pasal ini mengatur mengenai perdagangan hewan ternak seperti kerbau atau sapi antar daerah yang di dalam pengantarannya harus disertai dengan surat keterangan yang menerangkan mengenai kondisi kesehatan dari hewan tersebut. (BERSAMBUNG).




0 K

Rabu, 09 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 6)

 

Melanjutkan pembahasan mengenai pemalsuan surat, maka selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 270 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan pas jalan atau sesuatu surat yang boleh jadi pengganti pas jalan, surat keselamatan, surat perintah berjalan atau sesuatu surat yang diberikan menurut peraturan undang-undang tentang memberi izin kepada orang Belanda atau orang asing akan masuk dan tetap tinggal di Negara Indonesia atau barang siapa yang menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama cecil palsu atau dengan menunjukkan keadaan palsu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dnegan hal sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya (Lihat ketentuan pasal 64 ayat (2) dan pasal 263 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 270 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Yang menjadi obyek pemalsuan dalam pasal ini adalah : a. Surat pas Jalan (sekarang mungkin bisa disamakan dengan paspor), b. Surat pengganti pas jalan (sekarang bisa disamakan dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan saat paspor yang kita miliki hilang saat berada di luar negara Indonesia), c. Surat keselamatan (jaminan atas keamanan diri, saat ini sudah tidak ada lagi), d. Surat perintah jalan (sekarang bisa disebut dengan Surat Tugas), e. Surat-surat lain yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan izin masuk ke Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Lembaran Negara (LN) 1949 No.331, misalnya : Surat Ijin Masuk (sekarang disebut Visa), paspor, surat zin mendarat (sekarang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada setiap pesawat yang akan mendarat), surat izin berdiam (sekarang disebut KITAS/Kartu Ijin Tinggal Sementara dan KITAP/Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan surat-surat lainnya.
Dari penjelasn terebut, pasal 270 KUH Pidana ini lebih banyak ditujukan kepada Pejabat/Petugas Keimigrasian yang berhubungan dengan keluar masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dan tinggal di Indonesia. (BERSAMBUNG).

Selasa, 08 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 4)

 

Melanjutkan pembahasan mengenai Memasukan Surat, maka kita kan membahas ketentuan Pasal 267 KUH Pidana. Pasal tersebut menyebutkan :
(1) Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tida adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun;
(2) Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan (rumah sakit jiwa) atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penajra selama-lamanya 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan;
(3) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya. (lihat ketentuan pasal 35, 52, 64 ayat(2) pasal 268 huruf s, pasal 276 dan pasal 468 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 267 ini, maka dapat diberikan penjelasan singkat sebagai berikut :
1) Yang dihukum menurut pasal ini ialah seorang tabib (dokter) yang dengan sengaja memmberikan surat keterangan (bukan keterangan lisan) palsu tentang ada atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat. Anacaman hukumannya ditambah, apabila surat keterangan yang dipalsu itu untuk dipakai guna memalsukan atau menahan orang dalam rumah sakit gila;
2) Pun dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan palsu dari tabib tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut.
Sebagai catatan, perlu diperhatikan juga bagi setiap orang yang senang mempergunakan surat keterangan sakit untuk ijin tidak masuk kantor atau untuk tidak masuk sekolah, padahal orang yang mempergunakan surat tersebut sehat wal afiat. Aapbila diketahui hal tersebut, maka baik dokter yang memberikan surat keterangan palsu maupun orang yang mempergunakan surat keterangan palsu tersebut dapat diproses hukum dan dipidana. (BERSAMBUNG).

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 5)

 

Setelah kita membahas pasal 268 KUH Pidana, maka selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 269 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, hal cacat atau keadaan lain-lain, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu supaya dapat masuk pekerjaan atau dapat menerbitkan kemurahan hati dan perasaan suka memberi pertolongan, dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
(2) Dengan hukuman seupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat keterangan palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu surat asli dan tidak dipalsukan.
Dari ketentuan pasal 269 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
* Bahwa yang dikenakan pasal ini adalah:
1. Orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, cacat atau keadaan-keadaan lain dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan surat itu supaya dapat masuk pekerjaan, menerbitkan kemurahan hati atau perasaan suka memberi pertolongan;
2. Orang yang menggunakan surat semacam itu sedang ia tahu akan kepalsuannya;
* Dalam kenyataan sering ditemui adanya Surat Keterangan yang berisi keterangan palsu yang beredar dalam masyarakat dan sengaja digunakan untuk berbagai kepentingan baik disengaja maupun tidak disengaja. Perilaku demikian, baik yang membuat maupun yang menggunakan terancam dalam pasal 269 KUH Pidana ini. (BERSAMBUNG).

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...