Selasa, 28 November 2017

PEDULI PADA ANAK

Sudahkah anak memberikan hak-hak Anak pada putera-puteri anda hari ini ? Karena sesungguhnya anak adalah anugerah dari Allah SWT yang harus kita jaga, kita rawat dan kita sayangi sepanjang hidupnya. Hak anakpun telah diatur di dalam peraturan perundangan di negara kita dan sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik harus pula tunduk pada perintah Undang-Undang, sehingga kita tidak menjadi lalai dari kewajiban kita dalam memenuhi hak anak pada anak-anak kita. Sungguh kita akan diminta pertanggungjawaban, tidak hanya di muka hukum tetapi juga di hadapan Sang Khalik bila kita lupa akan kewajiban kita dalam pemenuhan hak anak.

Senin, 27 November 2017

Nilai-nilai kemanusiaan

Nilai-nilai kemanusiaan sangat dijunjung tinggi dimanapun, sampai kapanpun dan oleh siapapun. Karena dari nilai-nilai kemanusiaan tersebut akan muncul peradaban yang berujung pada tata kehidupan suatu masyarakat, termasuk di dalamnya adalah adanya hukum yang mengatur kehidupan masyrakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa keberadaan hukum adalah manivestasi dari nilai-nilai kemanusiaan karena nilai-nilai kemanusiaan bersifat universal. Masyarakat yang beradab tentu akan menghormati dan mentaati hukum, demikian pula sebailiknya, Sehingga jika ingin melihat tolok ukur dari masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang akan selalu patuh dan taat pada hukum.

Criminal Againts Humanity

Duka mendalam atas kejadian pelaku bom di sebuah mesjid di Mesir. Apapun alasan yang diungkapkan oleh pelaku, tetap saja perilaku tersebut meripakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Criminal Againts Humanity) yang sangat tidak ditolerir, oleh agama apapun, pandangan politik apapun, bahkan oleh budaya apapun juga. Terhadap kajahatan seperti ini, memerlukan usaha ekstra keras untuk menghindarkannya dan menanganinya. Penanganan secara lembut maupun keras. Secara lembut tentu dapat dilakukan oleh insan-insan yang berkecimpung di dunia agama, untuk menetralisir pemikiran-pemikiran destruktif. Sedangkan penanganan secara keras adalah dengan menghukum dengan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku atau orang yang akan melakukan perbuatan tersebut. Saatnya bagi kita semua untuk saling bergandengan untuk membendung perilaku radikalisme (dalam ajaran agama apapun maupun dalam paham apapun). Hal ini sangat perlu dilakukan karena yang menjadi korban adalah individu-indidu atau masyarakat yang justru sama sekali tidak terkait dengan paham-paham seperti itu.

Selasa, 21 November 2017

INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE

ICJ (International Court of Justice / Mahkamah Internasional) hanya berwenang mengadili perkara-perkara yang bersifat luar biasa (extra ordinary crimes) dan hanya mengadili bagi pelaku kejahatan tersebut. Kejahatan yang bersifat luar biasa tersebut misalnya, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan massal (genosida), tindak pidana berat lintas negara, sehingga berdasarkan hal tersebut, tujuan dari ICJ / Mahkamah Internasional adalah melindungi setiap individu dari tindak pidana yang bersifat luar biasa tersebut dan bukan untuk melindungi pelaku tindak pidana. Sehingga menjadi suatu kejanggalan apabila ada pelaku tindak pidana, melalui kuasa hukumnya, yang nota bene adalah seorang sarjana hukum, yang akan melaporkan perlakuan atas dirinya dari aparat penegak hukum kepada Mahkamah Internasional. Sungguh suatu pemahaman hukum yang sangat dangkal akan ilmu hukum internasional, sehingga perlu dipertanyakan lagi kualitas kesarjanaan hukum dari kuasa hukum tersebut. Akan lebih GENTLE apabila sang pelaku tindak pidana mengahdapi kasus yang menjeratnya dan menjelaskannya, baik keterlibatan maupun ketidakterlibatannya di sidang pengadilan. Seluruh proses persidangan akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh setiap orang. Pembuktiannyapun akan dilakukan secara adil dan tidak memihak, dengan tujuan agar terungkap fakta yang sebenarnya dari suatu tindak pidananya yang didakwakan terhadapnya.

Senin, 20 November 2017

PENAHANAN OLEH PENYIDIK

Perihal penahanan yang dilakukan oleh Penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa :
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari ;
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang untuk paling lama empat puluh hari ;
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi ;
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Rabu, 15 November 2017

TIDAK MENYUAP TIDAK BEKERJA

Tindak pidana korupsi hampir selalu melibatkan penguasa dan pengusaha, dengan berbagai dalih, akan tetapi ada anekdot dari para pelaku usaha, yaitu kalau tidak menyuap tidak akan mendapatkan pekerjaan. Suatu anekdot yang menyedihkan, sebab hal ini menunjukkan seakan-akan pelaku usaha harus menyuap penguasa terlebih dahulu sebelum mendapatkan pekerjaan. Hal ini tentu akan menyuburkan praktek kolusi antara penguasa dan pengusaha.sehingga menyuburkan praktek tindak pidana korupsi di Indonesia. Praktek seperti ini yang harus kita lawan bersama karena telah menjadi musuh bersama bahwa tindak pidana korupsi akan melemahkan bangsa dan negara.

Senin, 13 November 2017

FILOSOFI KERETA API

Filosofi lanjutan dari rangkaian kereta api kereta api : 1. Selalu ada 'pemimpin' di depan yaitu lokomotif, tanpa ada lokomotif, mustahil sebuah rangkaian kereta api bisa berjalan ; 2. Selalu butuh jalan khusus yaitu rel, rancangan kereta api memang unik, selalu membutuhkan rel untuk berjalan ; 3. Kereta api adalah penguasa, yaitu ketika sebuah rangkaian kereta api bersinggungan dengan moda transportasi darat yang lain maka yang didahulukan adalah kereta api sehingga tepat disebut rangkaian kereta api adalah penguasa ; 4. Selalu setia kawan karena sangat jarang ada rangkaian kereta api cuma terdiri dari satu gerbong saja, minimal terdiri dari 4 s/d 10 gerbong, maksimal 12 gerbong, itupun karena jalur rel di stasiun-stasiun kecil terbilang pendek hanya dapat memuat maksimal 12 gerbong ketika suatu rangkaian kereta harus berhenti di stasiun tersebut ; dan 5. Membutuhkan tempat khusus untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang, yaitu rangkaian kereta api membutuhkan stasiun kereta, tanpa ada stasiun, mustahil rangkaian kereta dapat menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dengan nyaman. Wallahualam.

Jumat, 10 November 2017

GURUKU PAHLAWANKU

Guruku adalah pahlawanku, kiranya sebutan tersebut tidak berlebihan. Seorang anak, selain mendapat didikan dari orang tuanya, juga mendapat didikan dari guru, dari mulai tingkat taman kanak-kanak (bahkan terkadang saat ini pendidikan dimualai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini / PAUD) hingga nanti seorang anak menyelesaikan pendidikannya di tingkat Strata 3 (S3). Dari tiap tingkatan tersebut, peranan guru (di masa perkuliahan disebut dengan sebutan DOSEN) sangat penting, mengingat melalui perantaraan gurulah kita bisa mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa proses belajar juga dapat dilakukan secara otodidak, akan tetapi peran guru sangatlah penting dalam memberikan bimbingan atas ilmu pengetahuan yang diberikan kepada kita. Maka tidak berlebihan apabila kita sebagai murid harus selalu mengingat jasa guru-guru kita sampai kapanpun, bahkan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Di hari pahlawan ini, kiranya kita juga mengingat akan jasa guru sebagai pahlawan kita. Doa kita bagi para pahlawan, termasuk juga bagi para guru kita semua.

PENDIDIKAN BUDI PEKERTI

Pendidikan budi pekerti bagi anak-anak sangat diperlukan sebagai bekal di kemudian hari, yaitu yang lebih muda menghormati dan memulyakan yang lebih tua dan yang lebih tua menyanyangi dan melindungi yang lebih muda. Adab pergaulan yang baik akan menjadikan generasi muda kita menjadi lebih menghargai keberadaan orang-orang yang lebih tua, bisa menghormati dan tidak bersikap seenaknya. Hal-hal sepele seperti itu yang seringkali terlupakan oleh kita semua. Sehingga dengan demikian menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendidik putra putri kita demi masa depan mereka yang lebih baik.

Kamis, 09 November 2017

PEMAHAMAN HUKUM

Pemahaman hukum merupakan hal penting yang harus ditanamkan sejak usia dini, setidaknya setiap anak diajarkan bahwa ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran hukum yang tumbuh sejak kanak-kanak tentu akan membawa hasil yang berbeda dibandingkan dengan kesadaran hukum yang baru muncul ketika seseorang sudah beranjak dewasa. Harus dipahami bahwa mengajari seorang anak jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengajari orang dewasa. Oleh sebab itu, sedari kecil, setiap orang tua harus mengajari anak-anaknya akan adanya aturan yang ada dalam hidup bermasyarakat. Dengan memberikan pemahaman mengenai hukum sejak usia dini, tentu akan terus membekas hingga si anak beranjak dewasa.

BELAJAR HUKUM ITU MUDAH

Monggo yang berkenan unutk bergabung....
https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/

KEDUDUKAN HAKIM

Dalam salah satu catatan kaki pada bukunya HUKUM dan POLITIK di INDONESIA, Daniel S. Lev, mengatakan bahwa, "Dalam lawatan Ke Amerika Serikat bersama Presiden, Ketua Mahkamah Agung menerima perlakuan protokol yang lebih rendah daripada Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Hal ini dilaporkan dengan getir kepada Ikatan Hakim." Tulisan Daniel S. Lev ini merujuk pada kunjungan kepresidenan ke Amerika Serikat sekitar tahun 1956. Dari catatan kaki tersebut, tersirat bahwa sejak awal kemerdekaan, kedudukan hakim sangat lemah mengingat kodisi politik yang belum stabil, meski demikian, hal yang sama jangan sampai terjadi pada masa sekarang, mengingat beban tugas seorang hakim sangat tidak ringan, sehingga sudah pada tempatnya apabila kedudukan hakim juga diperhatikan. Tidak hanya mengenai masalah penggajian, akan tetapi juga fasilitas protokoler yang sudah seharusnya didapatkan bagi seorang hakim dalam menunjang tugas kedinasannya.

Rabu, 08 November 2017

DIBINA ATAU DIBINASAKAN

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2809/tidak-dapat-dibina-dibinasakan-atau-tidak-dapat-diperbaiki-diamputasi

Rabu, 01 November 2017

MEMAHAMI HUKUM

Memahami hukum tidak cukup hanya mengerti secara tekstual sebagaimana tercantum dalam suatu peraturan perundangan tetapi harus pula memahami landasan filosofis dan juga landasan sosiologis dari adanya hukum tersebut. Nilai filosofis dan sosiologis dari hukum terkadang juga dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat yang menerapkan hukum tersebut. Meski demikian, terdapat nilai-nilai dasar yang tidak akan berubah, yaitu nilai-nilai yang berasal dari nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai adab yang hidup dalam masyarakat.

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...