Selasa, 28 Februari 2017

ANAK

ANAK ADALAH AMANAH ORANG TUA

Seiring beredarnya kabar berita mengenai penyiksaan anak sehingga menyebabkan kematian anak tersebut maupun penyiksaan anak yang menyebabkan san anak menjadi trauma maupun kasus-kasus serupa di Indonesia, kiranya harus disikapi secara bijak.terutama bagi kita para Hakim, yang merupakan HILIR dari para pencari keadilan.
Seorang anak, tentunya merupakan harapan masa depan orang tuanya. Setiap orang tua tentu menghendaki anaknya akan menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, menjadi seorang dengan kesalehan keagamaannya, menjaadi seorang yang berguna bagi bangsa dan negaranya. Harapan tersebut bukanlah harapan yang muluk-muluk dari setiap orang tua, sehingga untuk mewujudkan harapan tersebut, sudah menjadi tugas bagi setiap orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya, baik dalam bentuk memberikan pendidikan yang terbaik yang bisa diusahakannya, memberikan hak-hak anak untuk bermain dan bercanda dengan teman sebayanya dan hal-hal bermanfaat lainnya.
Secara keperdataan, seorang anak telah mendapat perlindungan bahkan ketika masih berada dalam kandungan ibunya, hal ini membuktikan bahwa merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari dalam kandungan sampai ketika anak tersebut dewasa dan mampu mandiri.
Belum lagi dalil-dalil keagamaan yang memang jelas-jelas melindungi hak-hak anak yang memberikan jaminan seorang anak dapat menjadi orang yang memilki kualitas keagamaan yang baik di kemudian hari.
Negarapun secara khusus telah memliki Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap seorang anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini tentunya merupakan PAYUNG PELINDUNG bagi setiap anak Indonesia di dalam mendapatkan hak-haknya dan merupakan SENJATA bagi Negara untuk MEMAKSA setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anaknya.
Kiranya tepat apabila kita mencermati kembali UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengingat bulan Juli, tepatnya tanggal 23 Junli merupakan HARI ANAK NASIONAL, sehingga kita wajib saling mengingatkan bahwa tanggung jawab terbesar atas tumbuh kembang seorang anak ada di tangan orang tuanya, Negara hanya memfasilitasi segala kebutuhan tumbuh kembang seorang anak.
Bagi orang tua yang lalai akan tugas dan tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya tentunya dapat dikenakan sanksi sedangkan Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat :
a. berpartisipasi ;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya ;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak ;
d. bebas berserikat dan berkumpul ;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.


Sekiranya Negara dan orang tua telah memenuhi segala kewajibannya, tentu anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa yang hebat.

Senin, 27 Februari 2017

PENGGELAPAN

Perihal PENGGELAPAN diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,00."
Penjelasan atas kata PENGGELAPAN adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362, bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

PEMBAHARUAN HUKUM

Pembaharuan hukum menjadi tantangan kita bersama terutama bagi para ahli hukum mengingat rasa keadilan dalam masyarakat sudah lebih berkembang dibandingkan sistem hukum yang berlaku saat ini.

Jumat, 24 Februari 2017

E - PASSPORT

https://www.skyscanner.co.id/berita/cara-membuat-e-paspor-di-indonesia?associateid=eml_tra_00161_00021&utm_source=newsletter&utm_term=article-d9fac73eb5a74678b9d21b78d89dc325&utm_content=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=id-2017-02-23

PENIPUAN

Perihal PENIPUAN diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukumk karena penipuan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun."
Pasal ini menjelaskan PENIPUAN yang dilakukan dengan cara-cara :
1. Membujuk orang supaya memberikan barang, ,e,nuat utang atau menghapuskan piutang ;
2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak ;
3. Membujuknya itu dengan memakai :
- Nama palsu atau keadaan palsu, atau ;
- akal cerdik (tipu muslihat), atau ;
- karangan perkataan bohong.

Kamis, 23 Februari 2017

PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengailan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Rabu, 22 Februari 2017

PERMA NO. 13 TAHUN 2016

http://nasional.kompas.com/read/2017/02/22/06111041/perma.pemidanaan.korporasi.dapat.naikkan.indeks.persepsi.korupsi

Selasa, 21 Februari 2017

TEORI PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA KORPORASI

Pada dasarnya terdapat beberapa teori besar mengenai pemidanaan, yaitu :
1) Strict Liability Theory, yaitu pertanggungjawaban langsung dari pelaku tindak pidana, teori ini lebih banyak diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana hukum lingkungan ;
2) Vicarious Liability, yaitu teori pertanggungjawaban yang didelegasikan, teori ini merupakan pengembangan dari strict liability theory dimana juga diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dan tindak pidana teresebut dilakukan oleh korporasi akan tetapi yang bertanggung jawab adalah pengurus korporasinya ;
3) Agregation Theory, yaitu penggabungan antara strict liability theory dan vicarious liability yang juga diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dimana korporasi dan pengurus korporasi dipidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

KETERANGAN AHLI

Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan :
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di persidangan, hakim dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru yangh berkepentingan ;
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari Terdakwa aatau Penasihat Hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang ;
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) ;
(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Senin, 20 Februari 2017

MEMALSUKAN SURAT-SURAT

Memalsukan surat-surat diatur dalam pasal 263 KUHP yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunaklan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penajara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Keterangan :
1. Yang diartikan denag surat dalam bab ini ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya ;
2. Surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang :
a. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya : ijazah, karcis tanda masuk dll) ;
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misal : surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dsb) ;
c. Dapat menerbikan suatu pembebasan utang (misal : kuitansi atau surat semacam itu) ;
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi se
suatu perbuatan atau peristiwa (misalkan : surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dll).

Kamis, 16 Februari 2017

MENS REA and ACTUS REUS


In criminal law, a person can be sentenced when the actions are considered to violate the law meets two (2) elements of mens rea (intention) and actus reus (the act expressly) that the law of MENS REA translated sentences DELIBERATELY and elements actus reus translated sentences act done, for example sentences Destroy Lives of Others, as stated in article 338 of the Criminal Code, as well as in other laws. To prove the second element is made by examining the evidence at trial consisted of the testimony of witnesses, documentary evidence, expert explanation of the evidence, evidence, conjecture and evidence of the accused.

SENGKETA PILKADA

Segala bentuk penyelewangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselesaikan aecara hukum dengan 2 (dua) cara, yaitu 
1) Pelanggaran yang bersifat administratif semisal perbedaan penghitungan jumlah suara, akan ditangani oleh panwaslu yang apabila tidak dapat diselesaikan oleh panwaslu akan diselesaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi ;
2) Pelanggaran yang bersifat pidana semisal politik uang dan semacamnya akan diserahkan oleh panwaslu kepada pihak kepolisian untuk disidik dan kemudian diserahkan kepad Jaksa/Penuntut Umum yang akan disudangkan di Pengadilan Negeri.

Belajar Hukum itu Mudah

SILAHKAN GABUNG DI
https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/?survey_id=271752906590219&modal=survey_dialog

MENS REA dan ACTUS REUS

Dalam hukum pidana, seseorang dapat dijatuhi pidana apabila dalam perbuatannya yang dianggap melanggar hukum memenuhi 2 (dua) unsur yaitu MENS REA (niat) dan ACTUS REUS(perbuatan yang nyata) yang dalam undang-undang unsur MENS REA dijabarkan dengan kalimat DENGAN SENGAJA dan unsur ACTUS REUS dijabarkan dengan kalimat perbuatan yang dilakukannya, contohnya kalimat MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN, sebagaimana tercantum dalam pasal 338 KUHP, demikian juga dalam undang-undang yang lain. Untuk membuktikan kedua unsur tersebut dilakukan dengan memeriksa alat bukti di persidangan yang terdiri dari alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ketrangan ahli, alat bukti persangkaan dan keterangan terdakwa.

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...