Dalam usaha pembaharuan Hukum Nasional Indonesia seharusnya Hukum Adat
menjadi dasar utamanya karena hukum asli bangsa Indonesia adalah Hukum
Adat yang terbukti menjamin tegaknya keadilan dimana Hukum Adat tersebut
diberlakukan.
Selasa, 10 Januari 2017
Sabtu, 07 Januari 2017
JEJAK DIGITAL
Jejak digital hampir serupa dengan sidik jari, sehingga apapun berita, status, komentar dalam jaringan online (daring) merupak jejak digital yang hampir tidak mungkin bisa dihapus. Penelusuran jejak digital dalam suatu tindak pidana sama mudahnya dengan penelusuran sidik jari dalam kejahatan konvensional, sehingga diperlukan kearifan kita semua dalan menggunakan jaringan online dalam kehidupan kita.l, sehingga bisa menghindarkan kita terjebak dalam suatu tindak pidana yang tanpa sadar telah kita lakukan.
Jumat, 06 Januari 2017
PASAL 340 KUHP
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan, "BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN DENGAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU MENGHILANGKAN JIWA ORANG LAIN, DIHUKUM, KARENA PEMBUNUHAN DIRENCANAKAN (MOORD), DENGAN HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA SEMENTARA SELAMA-LAMA DUA PULUH TAHUN."
Penjelasan atas pasal ini :
Kejahatan ini dinamakan PEMBUNUHAN DENGAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU. Boleh dikatakan ini adalah suatu pembunuhan biasa (DOODSLAG) tersebut dalam pasal 338 akan tetapi dilakukan dengan DIRENCANAKAN TERDAHULU (voorbedachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan. TEMPO ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam TEMPO itu si pembuat DENGAN TENANG masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir semua merupakan MOORD. (Diringkaskan dari Buku KUHP Moeljatno, hal.241).
PEMINDAHAN TEMPAT SIDANG
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "DALAM HAL KEADAAN DAERAH TIDAK MENGIZINKAN SUATU PENGADILAN NEGERI UNTUK MENGADILI SUATU PERKARA, MAKA ATAS USUL KETUA PENGADILAN NEGERI ATAU KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN, MAHKAMAH AGUNG MENGUSULKAN KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENETAPKAN ATAU MENUNJUK PENGADILAN NEGERI LAIN DARIPADA YANG TERSEBUT PADA PASAL 84 UNTUK MENGADILI PERKARA DIMAKSUD."
Kamis, 05 Januari 2017
SAKSI DALAM KUHAP
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "SAKSI ADALAH
ORANG YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN DAN PERADILAN TENTANG SUATU PERKARA PIDANA YANG IA DENGAR
SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI."
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "KETERANGAN SAKSI ADALAH SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG BERUPA KETERANGAN DARI SAKSI MENGENAI SUATU TINDAK PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI DENGAN MENYEBUT ALASAN DARI PENGETAHUANNYA ITU."
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "KETERANGAN SAKSI ADALAH SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG BERUPA KETERANGAN DARI SAKSI MENGENAI SUATU TINDAK PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI DENGAN MENYEBUT ALASAN DARI PENGETAHUANNYA ITU."
HUKUM DAN POLITIK
Hukum dan Politik bagaikan dua sisi mata uang, sebab tanpa ada Politik, Hukum tidak akan
berlaku sedangkan tanpa ada Hukum, akan terjadi kekacauan Politik.
Rabu, 04 Januari 2017
KORPORASI
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt586b81d2657f8/begini-prosedur-penanganan-pidana-korporasi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...