Selasa, 10 Januari 2017

PEMBAHARUAN HUKUM

Dalam usaha pembaharuan Hukum Nasional Indonesia seharusnya Hukum Adat menjadi dasar utamanya karena hukum asli bangsa Indonesia adalah Hukum Adat yang terbukti menjamin tegaknya keadilan dimana Hukum Adat tersebut diberlakukan.

Sabtu, 07 Januari 2017

JEJAK DIGITAL

Jejak digital hampir serupa dengan sidik jari, sehingga apapun berita, status, komentar dalam jaringan online (daring) merupak jejak digital yang hampir tidak mungkin bisa dihapus. Penelusuran jejak digital dalam suatu tindak pidana sama mudahnya dengan penelusuran sidik jari dalam kejahatan konvensional, sehingga diperlukan kearifan kita semua dalan menggunakan jaringan online dalam kehidupan kita.l, sehingga bisa menghindarkan kita terjebak dalam suatu tindak pidana yang tanpa sadar telah kita lakukan.

Jumat, 06 Januari 2017

PASAL 340 KUHP

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan, "BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN DENGAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU MENGHILANGKAN JIWA ORANG LAIN, DIHUKUM, KARENA PEMBUNUHAN DIRENCANAKAN (MOORD), DENGAN HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA SEMENTARA SELAMA-LAMA DUA PULUH TAHUN."
Penjelasan atas pasal ini :
Kejahatan ini dinamakan PEMBUNUHAN DENGAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU. Boleh dikatakan ini adalah suatu pembunuhan biasa (DOODSLAG) tersebut dalam pasal 338 akan tetapi dilakukan dengan DIRENCANAKAN TERDAHULU (voorbedachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan. TEMPO ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam TEMPO itu si pembuat DENGAN TENANG masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir semua merupakan MOORD. (Diringkaskan dari Buku KUHP Moeljatno, hal.241).

PEMINDAHAN TEMPAT SIDANG

Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "DALAM HAL KEADAAN DAERAH TIDAK MENGIZINKAN SUATU PENGADILAN NEGERI UNTUK MENGADILI SUATU PERKARA, MAKA ATAS USUL KETUA PENGADILAN NEGERI ATAU KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN, MAHKAMAH AGUNG MENGUSULKAN KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENETAPKAN ATAU MENUNJUK PENGADILAN NEGERI LAIN DARIPADA YANG TERSEBUT PADA PASAL 84 UNTUK MENGADILI PERKARA DIMAKSUD."

Kamis, 05 Januari 2017

SAKSI DALAM KUHAP

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "SAKSI ADALAH ORANG YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TENTANG SUATU PERKARA PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI."
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa, "KETERANGAN SAKSI ADALAH SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG BERUPA KETERANGAN DARI SAKSI MENGENAI SUATU TINDAK PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI DENGAN MENYEBUT ALASAN DARI PENGETAHUANNYA ITU."

HUKUM DAN POLITIK

Hukum dan Politik bagaikan dua sisi mata uang, sebab tanpa ada Politik, Hukum tidak akan berlaku sedangkan tanpa ada Hukum, akan terjadi kekacauan Politik.

Rabu, 04 Januari 2017

KORPORASI

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt586b81d2657f8/begini-prosedur-penanganan-pidana-korporasi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...