Senin, 30 Januari 2017

PENYIDIK

Pasal 6 KUHAP menyebutkan :
(1) Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia ;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang ;
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan pasal 6 ayat (2) menyebutkan :
"Kedudukan dan kepangkatan penyidik yang diatur dalam peraturan pemerintah diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan penuntut umum dan hakim peradilan umum.

Kamis, 26 Januari 2017

SUBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM
Renungan ini hanya sekedar menyegarkan kembali pemahaman kita mengenai apa yang disebut dengan subyek hukum, meskipun diyakini bahwa setiap praktisi maupun akademiki bidang hukum sudah sangat paham apa yang disebut dengan subyek hukum.
Kembali ke pandangan beberapa abad silam, tepatnya pada abad V SM, Protagonis menyatakan bahwa "Manusia sebagai ukuran bagi segala-galanya." Pendapat ini masih terus diikuti sampai awal abad XX, seorang filusuf asal Jerman, yaitu Karl Jaspers mengutip dalil tersebut sambil menegaskan lebih jauh bahwa "Manusia tidaklah berasal dari hal lain melainkan menjadi sumber dari hal-hal lain."
Persoalan mengenai subyek hukum pertama kali muncul secara sistematis dalam Hukum Romawi, yang dalam perkembangannya, kekaisaran Romawi juga menghadapi kenyataan bahwa negara tersebut berpenduduk yang beraneka ragam dan mencakup luas wilayah yang begitu besar.
Hans Kelsen sendiri berpandangan bahwa, "Pada prinsipnya setiap orang (natuurpersoon) merupakan subyek hukum dan pada prinsipnya pula setiap subyek hukum menyandang hak dan sekaligus juga kewjiban."
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tidaklah mengherankan apabila samai abad XX sekalipun dalam setiap pembuatan hukum tertulis khususnya Undang-Undang, hanya menyebutkan yang menjdi subyek hukum adalah manusia. Sebagian besar para ahli hukum berpendapat bahwa yang dapat berbuat dan bertindak di muka hukum hanyalah manusia, sehingga dalam setiap penafsiran Undang-Undang, manusialah yang menjadi pokok bahasan dan menjadi pelaku dari suatu tindak pidana serta yang selalu dibebani dengan pertanggungjawaban di muka hukum.
Akan tetapi dalam perkembangan hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, pengertian ORANG (dalam hukum nasional sering digunakan istilah BARANGSIAPA) sudah tidak lagi memadai lagi untuk menampung konsep tentang subyek hukum, mengingat bahwa jika hanya mendasarkan diri pengertian hanya pada manusia, maka akan terasa sempit karena dalam hubungan hukum di era modern ini tidak hanya dilakukan oleh MANUSIA, akan tetapi juga hubungan antar NEGARA, hubungan ORANG dengan NEGARA, hubungan ORANG dengan BADAN HUKUM atau hubungan antar BADAN HUKUM. Sehingga dirasakan adanya KEHAMPAAN HUKUM dikarenakan terbatasnya pengertian di dalam hukum yang mengatur mengenai SUBYEK HUKUM.
Dalam hal ini Hans Kelsen sendiri telah menguraikan dengan jelas betapa ilmu hukum (yang disebutnya sebagai TEORI TRADISIONAL) sudah memahami bahwa ada perbedaan antara PERSON (ORANG) dengan MENSCH (MANUSIA)." Sehingga dari pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa hukum itu sendiri yang mengkonstruksikan orang secara fisik yang alamiah dan orang semu yang buatan (badan hukum).
Oleh karena ilmu hukum memandang dari sudut hak dan kewajiban, maka ilmu hukum merumuskan subyek hukum (yang juga mencakup badan hukum) sebagai kesatuan yang menyandang komplek hak dan kewajiban, sehingga manusia tidak semata-mata sebagai kesatuan yang dipribadikan akan tetapi memiliki relevansi sebagai badan hukum.
Oleh karenanya, dalam perkembangan hukum modern akan didapatkan bahwa sebagai subyek hukum bukan hanya ORANG sebagai MANUSIA tetapi juga ORANG sebagai BADAN HUKUM yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban, termasuk di dalamnya adalah NEGARA, yang tidak hanya memikul hak dan kewajiban tetapi juga memiliki kekuasaan kenegaraan (staatsgewalt), sebab NEGARA juga bereksistensi dalam tindakan kenegaraan.
Dalam tataran praktek penyusunan perundang-undangan di Indonesia, perlu kiranya penyebutkan SETIAP ORANG yang diartikan sebagai NEGARA, juga dipergunakan, sebagian besar perundang-undangan di Indoensia hanyalah menyebutkan SETIAP ORANG hanya sebagai MANUSIA dan BADAN HUKUM. Dengan penyebutkan SETIAP ORANG sebagai NEGARA maka NEGARA akan memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan bisa dimintakan pertanggungjawaban atas pelangg
aran yang dilakukan oleh NEGARA.

Jumat, 20 Januari 2017

SOSIALISASI PERMA NO.13 TAHUN 2016


Sosialisasi PERMA No.13 Tahun 2016 tentang Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi di gedung KPK, Jakarta.

Selasa, 17 Januari 2017

TATA TERTIB SIDANG

Pasal 232 KUHAP menyebutkan :
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang ;
(2) Pada saat hakim memasukui dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.

Senin, 16 Januari 2017

Pasal 156 KUHAP

Pasal 156 KUHAP menyatakan, "BARANGSIAPA DIMUKA UMUM MENYATAKAN PERASAAN PERMUSUHAN, KEBENCIAN ATAU PENGHINAAN TERHADAP SESUATU ATAU BEBERAPA GOLONGAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA EMPAT TAHUN ATAU DENDA SEBANYAK-BANYAKNYA Rp 4.500,00."
- Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bahagian dari penduduk Negara Indonesia, yang perbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau keadaan hukum negaranya.
- Golongan-golongan penduduk, misalkan = orang Eropa, Tionghoa, Jepang, Indonesia (berdasar kebangsaan), orang Kristen, Islam, Budha (berdasar agama), orang Jawa, Minangkabau, Dayak, Bali, Madura (berdasar suku bangsa) dan sebagainya.
(dirangkum dari buku KUHP - R. SOESILO)

Pasal 138 KUHAP

Pasal 138 KUHAP menyebutkan :
(1) Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum ;
(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...