Jumat, 10 Juli 2020

Hukum Materiil dan Hukum Formil

Masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud dengan Hukum Materiil dan Hukum Formil. Sebab, pada dasarnya HUKUM dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Materiil dan Hukum Formil. Lalu, apa bedanya? Karena keduanya tetap berlabel kata HUKUM.
Disini kami akan sedikit membahas mengenai perbedaan kedua HUKUM tersebut, dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh setiap orang, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.
1. Hukum Materiil;
Arti : Secara harfiah dapat diartikan sebagai materi-materi hukum yang dibukukan. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa Hukum Materiil adalah Hukum yang tersusun rapi secara tertulis. Bentuknya bisa Undang-Undang, teori-teori hukum, buku hukum serta catatan-catatan hukum yang bisa ditemui di dalam Jurnal-Jurnal Ilmiah yang berkaitan dengan hukum. Seroang Sarjana Hukum harus PAHAM mengenai Hukum Materiil, namun TIDAK HARUS MENGINGAT semua Hukum Materiil, sebab ada ribuan Undang-Undang, ribuan teori hukum, ribuan buku hukum dan ribuan catatan-catatan dalam Jurnal Ilmiah. Tentu menjadi hal yang sangat sulit untuk bisa mengingat itu semua, meskipun ada juga orang-orang yang mempunyai kemampuan yang luar biasa untuk bisa mengingat semua hal tersebut.
Kegunaan : Hukum Materiil ini berguna untuk dipelajari dan dikembangkan menjadi teori-teori hukum baru yang bisa mengikuti perkembangan jaman. Kita bisa mempelajari sejarah hukum dari segala aspeknya berikut perkembangannya.
2. Hukum Formil;
Arti : Secara harfiah dapat dikatakan sebagai Hukum yang mengatur Tata Cara Beracara di Pengadilan. Hukum Formil terbagi menjadi Hukum Rormil di bidang Hukum Pidana dan Hukum Formil di bidang Hukum Perdata. Di bidang Hukum Pidana, Hukum Formil ini mengatur mnegenai tata cara dari mulai Penyelidikan, Penyidikan (termasuk Penahanan), Penuntutan, Persidangan (termasuk pembacaan Putusan) dan Eksekusi Putusan Hakim. termasuk di dalamnya adalah Hak dari Tersangka/Terdakwa untuk didampingi Advokat / Penasihat Hukum selama proses justitia (penegakan hukum), juga diatur mengenai Hak Terdakwa/Terpidana untuk mengajukan Upaya Hukum, baik itu Banding Ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung dan juga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hukum Formil di bidang Hukum Pidana ini ada dalam Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan Hukuam Formil di bidang Hukum Perdata mengatur tentang bagimana cara mengajukan Gugatan ke Pengadilan (baik ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara), bagaimana cara beracara (saat ini sudah diatur mengenai beracara secara daring / online berdasarkan Perma No. 1Tahun 2019), bagaimana mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Hakim, bagaimana cara mengajukan upaya hukum, baik Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hukum Formil dalam bidnag Hukum Perdata sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yaitu HIR (Herzain Inlandsch Reglemen / Reglemen hukum acara untuk wilayah Pulau Jawa dan Madura), RBg (Rechtreglemen voor de Buitengewesten / Reglemen Hukum daerah seberang, selain Jawa dan Madura) dan ada beberapa pembaharuan yang dibuat oleh Mahkamah Agung.
Demikian urain singkat mengenai Hukum Materiil, semoga bisa menambah wawasan kita mengenai hukum di Indonesia. (Admin)

Kamis, 09 Juli 2020

Ketika Pidana Pada Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) diterapkan Tanpa Sidang

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa selama masa pandemi Covid-19 kita menjadi terbatas pergerakannya. Tidak lagi bebas pergi kemana kita suka. Tidak bebas lagi kita berkumpul dengan teman dan handai taulan. Tidak bebas lagi kita saling berkunjung sebagaimana telah menjadi budaya kita selama ini. Hal ini terpaksa kita lakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama.
Semua memang harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa harus ada keterpaksaan. Namun, meski demikian ada juga masyarakat yang masih lalai dalam bertindak. Meski sudah diberikan peringatan, namun ada warga masyarakat yang tetap membandel, tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah masing-masing Provinsi.
Ada sedikit hal yang menjadi ganjalan bagi para Aparat Penegak Hukum, yaitu ketika ada wilayah yang menerapkan hukuman bagi para pelanggar ketidakdisiplinan selama masa pandemi Covid-19 ini. Apa hal tersebut?
1. Penetapan hukuman itu hanya di dasarkan pada Penetapan Kepala Daerah (cek https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/17290121/tidak-pakai-masker-denda-rp-250000 atau https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/19402611/pergub-baru-anies-warga-didenda-maksimal-rp-250000-jika-tak-pakai-masker), dalam tata urutan perundang-undangan, seharusnya dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) karena mempunyai sifat memaksa dan memberi sanksi kepada pelanggarnya dan bukan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah yang seharusnya hanya bersifat internal berlaku kepada jajarannya dan bukan kepada masyarakat umum;
2. Hukuman dijatuhkan tanpa adanya persidangan, terlepas dari keadaan darurat pandemi, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat untuk bisa melakukan persidangan di tempat, yang harinya bisa ditentukan setelah pelanggar tertangkap tangan. Bila seorang pelanggar tertangkap tangan maka sambil menunggu jadwal persidangan, Petugas lapangan dapat menyita kartu identitas pelanggar tersebut eperti KTP atau SIM atau juga kartu identitas lain yang dibawa. Bagi yang mengendarai kendaraan dan tidak membawa kartu identitas, dapat disita kendaraannya. Hal ini sebagai alat pemaksa untuk para pelanggar menghadiri persidangan;
3. Uang denda yang dibayarkan bersifat TUNAI, hal ini rawan terjadi penyelewengan mengingat saat ini seluruh proses penegakan hukum yang bersifat finansial, sudah dilakukan secara daring (online) dan tidak pernah lagi ada pembayaran yang dilakukan secara tunai;
4. Tidak ada hukuman alternatif bagi yang tidak mampu membayar dan tidak mampu melakukan kerja sosial, misalkan terhadap para lansia;
5. Tidak adanya laporan pemidanaan bagi para pelanggar kepada instansi terkait, yaitu Departemen Hukum dan HAM, dalam hal ini adalah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Hal ini berkaitan dengan data bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, yang tentunya harus dihukum lebih berat.
Setidaknya ada 5 (lima) hal yang kirany bisa menjadi perhatian bagi kita semua, mengingat penegakan hukum merupakan tugas dari para Aparat Penegak Hukum bukan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Minggu, 01 Desember 2019

Negara Yang Abai

Ternyata menjadi pejabat negara di negeri ini tidak secara otomatis menjadikan pejabat negara tersebut terjamin keamanan dan keselamatannya. Belum hilang dari ingatan, peristiwa penusukan mantan Menkopolhukam, Bapak Wiranto, beberapa waktu yang lalu, saat ini kita dikejutkan lagi dengan ditemukannya seorang Hakim yang bernama Bapak Jamalludin dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sebuah mobil di sebuah perkebunan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua kejadian yang cukup miris yang seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat sebagai pejabat negara, tentunya yang dipahami oleh masyarakat awam, adalah adanya pengawalan yang (sangat) ketat. Namun pada kenyataannya, terlihat begitu longgarnya pengamanan terhadap seorang pejabat negara. Terlepas dari siapa pelakunya dan apa motif perbuatannya, namun pelaku kejahatan terhadap pejabat negara sudah seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya. Tentunya dengan catatan bahwa pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara sudah dilakukan secara optimal.
Negara harus segera berbenah, sebab sebagai pejabat negara tentu akan bersinggungan dengan banyak pihak, banyak kepentingan yang pasti akan membawa dampak timbulnya rasa hormat, rasa segan atau bahkan rasa benci. Timbulnya rasa tersebut adalah wajar, mengingat sudut pandang setiap orang adalah berbeda-beda, namun yang harus diingat, bahwa menjadi seorang pejabat negara membawa konsekuensi Negara harus memberikan perlindungan, pengawalan dan pengamanan yang optimal demi berjalannya secara lancar tugas-tugas perjabat negara tersebut.
Sekali lagi kita harus mengingatkan bahwa Negara telah abai terhadap keamanan pejabat negaranya. Tentunya hal ini akan membawa pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana negara bisa melindungi warga negaranya, sedangkan melindungi pejabat negaranya, yang nota bene jumlah jauh lebih sedikit dari jumlah warga negara saja tidak mampu? Sebuah pertanyaan yang cukup menohok bagi kita semua, namun bisa menjadi tonggak perubahan bagi paradigma pelaksanaan pengamanan dan perlindungan bagi masyarakat pada umumnya dan pada pejabat negara pada khususnya. Semua pihak harus melakukan introspeksi supaya semua sadar bahwa apabila hal ini tidak diperbaiki sesegera mungkin, maka keamanan dan kenyamanan hidup kita akan terancam. Semoga hal ini menjadi perhatian kita semua. SEMOGA.

Selasa, 19 November 2019

E-Court dan E-Litigation

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018, Mahkamah Agung bermaksud untuk mempermudah para pencari keadilan untuk beracara secara keperdataan di persidangan di pengadilan. 
Selama ini proses persidangan perkara perdata di pengadilan benar-benar membuat frustasi para pencari keadilan, Sidang yang berlarut-larut, calo perkara yang berkeliaran bebas, ruang sidang yang sempit dan berbagai masalah akan ditemukan dalam persidangan dipengadilan di masa lampau.
Saat ini Mahkamah Agung berusaha untu memudahkan para pencari keadilan, salah satu caranya adalah bersidang secara daring (online), pertanyaannya mungkinkah itu? Secara teori hukum, memang belum ada yang bisa menjawabnya, khusus untuk hukum Indonesia. Secara teori, persidangan harus dilakukan di ruang sidang di gedung Pengadilan, khusus untuk perkara Perdata, dimulai sejak dibacakannya surat gugatan/permohonan sampai dengan dijatuhkannya putusan.
Hal inilah yang dicoba untuk diputus rantai prosedurnya, setidaknya tidak semua proses persidangan dilakukan di ruang sidang. Dengan E-Court, para pencari keadilan dapat mendafarkan surat gugatan/permohonannya melalui sistem daring (online), tentu dengan syarat bahwa para pencari keadilan tersebut atau kuasanya memiliki email yang khusus digunakan untuk berperkara di pengadilan. Kemudian pada tahap sidang pertama, Majelis Hakim akan menawarkan kepada pihak Tergugat untuk berpekara melalui E-Court, yaitu proses jawab jinawab dilakukan melalui email (hal ini hanya berlaku sampai dengan akhir tahun 2019), apabila pihak Tergugat tidak setuju maka sidang dilanjutkan secara manual yaitu dilakukan di ruang sidang, namun apabila Tergugat setuju, maka proses jawab jinawab dilakukan melalui email (sejak awal tahun 2020, semua persidangan perdata dilakukan secara daring/online). Hal ini yang disebut sebagai E-Litigation atau persidangan secara daring/online, bahkan sampai tahap penjatuhan putusan.
Diharapkan dengan E-Court dan E-Litigation, akan memotong proses birokrasi persidangan dan juga memotong biaya perkara, khususnya yang sering dikeluhkan oleh para pencari keadilan, bahwa persidangan sering berlarut-larut, sehingga para pihak harus membayar biaya perjalanan dari tempat tinggalnya ke kantor pengadilan dengan biaya yang cukup besar. Disamping itu, juga untuk menghilangkan kebiasaan berperkara melalui calo-calo perkara yang seringkali tidak bertanggung jawab dan justru merugikan para pencari keadilan itu sendiri.
Berhasil tidaknya E-Court maupun E-Litigation sangat bergantung pada aparat pengadilan itu sendiri disamping dukungan masyarakat yang optimal, sehingga ke depannya bisa diharapkan adanya lembaga peradilan yang benar-benar bersih dari praktek-praktek menyimpang yang merugikan para pencari keadilan. SEMOGA.

Senin, 11 November 2019

Waspada Lingkungan Saat Musim Hujan

Musim hujan mulai mendatangi kita di beberapa wilayah Indonesia. Meskipun masih ada wilayah yang mengalami bencana kekeringan, namun, sudah banyak wilayah yang sudah dibasahi oleh air hujan.
Menjadi kewaspadaan kita semua, bahwa seringkali kita abai terhadap kebersihan lingkungan di sekitar kita. Adakah diantara kita yang sudah membersihkan selokan atau saluran air di sekitar rumah kita? Atau adakah diantara kita yang sudah ikut serta dalam upaya penanaman pohon di lingkungan kita? Atau adakah diantara kita yang sudah turut menjaga lingkungan dengan tidak menebang pohon? Atau tidak membakar lahan? Di saat musim kemarau keabaian kita mungkin tidak akan menjadi seseuatu bencana, khusus terhadap pembakaran hutan dan lahan, bisa menyebabkan bencana asap, namun apabila hal-hal yang sudah disebutkan di atas tidak kita lakukan di saat musim hujan beum datang, maka niscaya akan menjadi bencana di musim hujan.
Sudah tidak terhitung lagi nilai kerugian yang diderita warga masyarakat akibat bencana banjir. Namun kiranya hal tersebut belum bisa menyadarkan kita bahwa kita ikut bertanggungjawab atas terhindarnya bencana banjir di saat musim hujan.
Menjadi tugas kita bersama untuk saling mengingatkan bahwa ada bahaya besar mengancam ketika musim hujan sudah datang dan kerugian yang diderita tidak hanya kerugian yang bersifat materiil namun juga bisa mengakibatkan korban jiwa, Meskipun tanggung jawab untuk menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi musim hujan ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, namun tetap menjadi tugas kita bersama untuk tetap mengingatkan kesiapan Pemda supaya bisa terhindar dari bahaya banjir dan efek sampingan lainnya,
Bencana adalah menjadi tanggung jawab kita bersama.

HOMO HOMINI LUPUS

Homo Homini Lupus
Secara harfiah dapat diartikan sebagai "Manusia adalah serigala bagi manusia yang lain." Benarkah demikian? Mari kita ulas secara singkat. Istilah ini diperkenalkan oleh filusuf Yunani yang bernama PLAUTUS pada tahun 195 SM (Sebelum Masehi), kemudian dipopulerkan oleh THOMAS HOBBES, untuk menggambarkan betapa sebenarnya sangat sengit persaingan diantara manusia yang satu dengan yang lain.
Mau contoh yang ada di sekitar kita? Gampang, sebentar lagi akan dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk berbagai instansi Pemerintah. Dari pendaftaran tersebut akan terlihat bagaimana jumlah yang akan diterima sangat berbanding terbalik dengan jumlah yang mendaftar. Itu baru contoh yang sangat mudah terlihat, bagaimana manusia yang satu akan bersaing (secara sehat) dengan manusia yang lain untuk mendapatkan pekerjaan yang diidamkan.
Bagaimana dengan contoh yang lain? Dalam dunia klenik terkenal istilah "Cinta ditolak dukun bertindak." Sebuah ungkapan bahwa segala daya upaya akan diupayakan oleh manusia untuk mendapatkan cinta yang diharapkan.
Masih banyak lagi bentuk persaingan antar manusia yang satu dengan manusia yang lain. Bahkan seringkali benar-benar seperti serigala yang tidak segan untuk saling bunuh demi tercapainya keinginan yang diharapkan.
Banyak contoh perkara pembunuhan disebabkan karena persaingan usaha dagang, persaingan mendapatkan pasangan hidup dan sebab-sebab lainnya. Hal ini membuktikan bahwa istilah tersebut ada di tahun 195 SM namun masih relevan hingga saat ini dan mungkin akan tetap relevan hingga dunia ini berakhir riwayatnya. Lalu apa yang harus kita lakukan supaya tidak terjebak dalam tindakan yang termasuk sebagai istilah ini? Tentunya kita harus bisa mawas diri selain kita harus tetap meningkatkan kualitas pengetahuan kita. Selain itu kita juga harus bisa membaur dengan masyarakat di sekitar kita. Nenek moyang kita selalu mengatakan "Kita junjung langit dimanapun kita tinggal." Istilah ini mempunyai arti yang sangat mendalam, yaitu kita harus bisa menerima dan menghormati budaya, tata cara hidup dan kebiasaan (positif) yang hidup dalam lingkungan masyarakat di sekitar kita. Apabila hal ini dilakukan, maka kita akan menjadi manusia yang penuh toleransi dalam menghadapi setiap perbedaan di sekitar kita. Dengan tingginya toleransi tentu setidaknya bisa menurunkan "tensi" sifat keserigalaan kita terhadap orang lain. Sekalipun harus bersaing maka kita bersaing secara sehat berdasarkan keilmuan yang kita miliki dan kita siap menerima apabila kita "kalah."
Harus dipahami bahwa tantangan bagi bangsa Indonesia sangatlah besar di masa yang akan datang. Pasar bebas ASEAN akan mulai berlaku tahun 2020 belum lagi pasar bebas ASIA maupun Dunia. SIapkah sumber daya manusia kita? Persaingan akan semakin ketat dan kita harus menyiapkan segalanya dari saat ini, meskipun terlambat akan tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali mempersiapkan kekuatan kita dalam menghadapi pasar bebas tersebut. Namun setidaknya kita harus mempunyai keyakinan bahwa kita mempunyai kemampuan dalam menghadapi pasar bebas. Kalaupun kita harus menjadi serigala, kita harus menjadi serigala yang lebih kuat dari serigala yang datang dari luar negara kita.
Demikian uraian singkat tentang istilah HOMO HOMINI LUPUS, sebagai tambahan pengetahuan bagi kita bersama. SEMOGA.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...