Selasa, 25 Mei 2021
BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 2)
Rabu, 12 Mei 2021
BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 1)
Apabila kita berbicara mengenai penghinaan, maka sebelum adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Negara kita sbeenarnya sudah memiliki pasal-pasal yang mengatur dan melarang dilakukannya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal tersbeut diatur dalam Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP.
Jumat, 07 Mei 2021
5 W & 1 H
Selasa, 27 April 2021
Berbuat Kejahatan Di Bulan Ramadhan
Sangat disayangkan bahwa di bulan yang suci ini, masih ada anggota masyarakat yang tetap melakukan kejahatan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Beberapa contoh nyata dapat kita lihat dalam beberapa hari terakhir ini, di saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut mengalami musibah dengan tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 (doa kami bersama para pahlawan), masih banyka orang yang menghujat maupun mengolok-olok di media sosial. Sungguh suatu ironi yang membuat hati kta miris. Tentu kita akan bertanya-tanya, bagaimana bisa ketika terjadi musibah, ada orang-orang yang kehilangan rasa empatinya? Padahal dalam agama apapun, khususnya Islam, mengajarkan bahwa kita harus memiliki rasa empati apabila ada teman, saudara, tetangga atau kerabat kita yang mengalami musibah.
Selasa, 02 Maret 2021
Kenapa Orang Suka Berbuat Korupsi
Kiranya menjadi pertanyaan yang sangat umum dilontarkan anggota masyarakat berkaitan dengan makin maraknya perkara korupsi yang terungkap di masyarakat. Adalah wajar masyarakat bertanya-tanya mengapa orang-orang yang melakukan korupsi adalah orang-orang yang secara ekonomi bukanlah orang yang kekurangan secara materi, dilihat dari pangkat dan kedudukan, pelaku tindak pidana korupsi seringkali adalah para pejabat tinggi dan mempunyai kedudukan politis yang mapan. Lalu kenapa orang-orang terhormat tersebut masih melakukan tindak pidana korupsi?Secara sosiologis, banyak hal yang menjadikan seseorang menjadi pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Apa itu?1. Memiliki perilaku berbuat jahat, disadari atau tidak setiap orang memiliki peluang melakukan perilaku buruk. Apabila hal tersebut diperturutkan, maka bukan tidak mungkin akan menjadi perilaku yang benar-benar dilakukannya.2. Pengaruh lingkungan, banyak yang mengatakan bahwa pergaulan seseroang bisa merubah perilakunya. Seseorang yang selalu bergaul dengan orang-orang dengan perilaku yang buruk maka baik langsung maupun tidak langsung bisa terpapar dari perilaku orang-orang di sekitarnya.3. Perilaku hidup hedonis, yaitu perilaku yang ingin hidup mewah, bergelimang harta dan merasa bisa menguasai segalanya dengan harta yang dimilikinya. Perilaku ini kiranya menjadi faktor utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi.4. Perilaku ingin pamer, harus diakui banhwa saat ini banyak anggota masyarakat yang ingin dianggap kaya harta, namun sejujurnya miskin rasa empati. Dirinya ingin dianggap punya segalanya dan merasa tidak senang apabila ada orang lain yang memiliki kekayaan lebih dari yang dimilikinya.5. Ada peluang, ada satu contoh yang bisa dijadikan indikator dari hal yang kelima ini, yaitu ketika ada pembagian dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa, dana tersebut dititipkan ke rekening Kepala Desa, Namun apa yang terjadi? Ketika seorang secara tiba-tiba mendapat kiriman uang sejumlah ratusan juta rupiah, maka dia merasa punya peluang untuk menggunakan uang tersebut tidak pada peruntukkannya, misalkan membeli kendaraan baru bagi dirinya pribadi atau uang tersbeut digunakan untuk menambah istri dan masih banyak lainnya.Kiranya 5 (lima) hal tersebut yang bisa menjadi penyebab utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi, disamping pasti masih banyak faktor lainnya. Lalu, apa tugas kita sebagai anggota masyarakat? KIta punya peranan penting untuk selalu mengingatkan pejabat yang kita ketahui akan berperilaku melakukan tindak pidana korupsi. Ingatkan, ingatkan dan selalu ingatkan bahwa perbuatannya tidak benar. Bagaimana caranya? Bisa kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (khususnya kepada Polisi dan Jaksa), atau kita sampaikan melalui media massa atau media sosial. Namun harus diingat ketika kita mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di media massa maupun media sosial, maka kita juga harus sudah siap dengan bukti-buktinya. Sebab tanpa adanya bukti, maka apa yang kita kemukakan akan menjadi fitnah. Semoga. (Admin).
Kamis, 18 Februari 2021
Persidangan Seteah Pandemi Berlalu
Persidangan Seteah Pandemi Berlalu
Senin, 15 Februari 2021
Apakah Persidangan Online Menurunkan Kualitas Pemeriksaan dan Putusan?
Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh masyarakat terhadap proses persidangan di kantor pengadilan yang dilakukan secara online. Merupakan hal yang wajar tentunya, sebab masyarakat tentu menginginkan bahwa penegakan hukum tidak kendor meskipun saat ini kita semua sedang berjuang menghadapi Covid-19 yang merupakan pandemi yang masih belum bisa dituntaskan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...