Rabu, 29 Mei 2013

SURAT EDARAN MARI No.10 tAHUN 2010

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
(1) Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan
Umum adalah meliputi Pos Bantuan Hukum, Bantuan Jasa Advokat, Pembebasan
Biaya Perkara baik Pidana maupun Perdata, dan Biaya Sidang di Tempat Sidang Tetap
(Zitting Plaatz).
(2) Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau
memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau
penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, atau
memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman ini, yang
memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di
Pengadilan.
(3) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap
Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum
kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan
hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum,
memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan
rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
(4) Advokat Piket adalah Advokat yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkan
pengaturan yang diatur di dalam kerjasama kelembagaan Pengadilan dengan Lembaga
Penyedia Bantuan Hukum.
(5) Lembaga Penyedia Bantuan Hukum adalah termasuk lembaga masyarakat sipil
penyedia bantuan hukum, atau unit kerja bantuan hukum pada organisasi profesi
Advokat, atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
(6) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
(7) Bantuan Jasa Advokat adalah Jasa Hukum secara Cuma-cuma yang meliputi
menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon
Bantuan Hukum dalam perkara pidana atau perkara perdata, yang diberikan oleh
Advokat berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri.
(8) Jasa Hukum secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi menjalankan kuasa, yaitu : mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum dalam perkara
pidana atau perkara perdata.
(9) Pembebasan Biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya perkara bagi Pemohon
Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun
gugatan, dan semua jenis perkara pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(10) Pencatatan dan Pelaporan Bantuan Hukum adalah proses pencatatan dalam register
dan pendokumentasian yang dilakukan oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda
Pidana pada setiap Pengadilan Negeri berisi segala macam informasi dan data yang
berhubungan dengan permintaan dan pemberian Bantuan Hukum.
(11) Sistem Data Bantuan Hukum adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu
mengenai permintaan dan pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Pencatatan
Bantuan Hukum, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung.
(12) Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran Negara yang berada di Lingkup
Peradilan Umum yang dibiayai oleh Mahkamah Agung melalui DIPA Bantuan Hukum
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang dialokasikan pada Pengadilan Negeri.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tujuan Bantuan Hukum adalah untuk:
a. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota masyarakat tidak mampu
di pengadilan;
b. Memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh
pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di
pengadilan;
c. Meningkatkan akses terhadap keadilan; dan
d. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui
penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
Pasal 3
Bantuan Hukum diselenggarakan bagi pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Demi kepentingan terbaik pencari keadilan tidak mampu, apabila perkara tidak selesai dalam
jangka waktu satu tahun, penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum dapat
dilaksanakan secara lintas tahun anggaran, berdasarkan kebutuhan riil yang muncul sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.
Pasal 5
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Bantuan Hukum di Lingkungan
Peradilan Umum melalui:
a. Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung;
b. Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi;
c. Rumah Tahanan Negara;
d. Lembaga Pemasyarakatan;
e. Kepolisian Sektor/Resort/Daerah;
f. Kantor Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa);
g. Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum;
h. Unit kerja bantuan hukum dalam Organisasi Profesi Advokat; dan
i. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
BAB III
POS BANTUAN HUKUM
Bagian Satu
Prosedur Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum
Pasal 6
(1) Setiap Pengadilan Negeri segera membentuk Pos Bantuan Hukum yang
pembentukannya dilakukan secara bertahap.
(2) Ketua Pengadilan Negeri menyediakan ruangan dan sarana yang dibutuhkan untuk
digunakan sebagai Pos Bantuan Hukum, berdasarkan kemampuan masing-masing.
(3) Pelayanan dalam Pos Bantuan Hukum disediakan oleh Advokat Piket yang pengaturan
dan daftarnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Pengaturan dan daftar Advokat Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam
kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui proses yang
terbuka dan bertanggung jawab serta dikaji ulang dan diperbaharui setiap akhir tahun
anggaran.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Pengadilan Negeri dengan
lebih dari satu lembaga untuk menghindari konflik kepentingan pemberian layanan
kepada pemohon bantuan hukum yang sama-sama berhak atas layanan oleh Advokat
Piket yang sama.
Pasal 7
(1) Kerjasama kelembagaan untuk menyediakan Advokat Piket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dilakukan Pengadilan dengan:
a. Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; atau
b. Unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau
c. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
(2) Advokat Piket yang disediakan oleh lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah orang yang berprofesi Advokat yang memenuhi persyaratan praktek dan
beracara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat.
(3) Di dalam kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua
Pengadilan Negeri dapat meminta dan menetapkan ditempatkannya penyedia layanan
lain selain Advokat dari lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah
pengawasan Advokat Piket.
(4) Penyedia Layanan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari Dosen,
Asisten Dosen, atau Mahasiswa yang mendapat rekomendasi dari Fakultas Hukum yang
bersangkutan.
Pasal 8
Advokat Piket di Pos Bantuan Hukum memberikan layanan berupa:
a. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun
perkara perdata;
d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara
sesuai syarat yang berlaku;
e. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai
syarat yang berlaku.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Pos Bantuan Hukum
Pasal 9
(1) Biaya penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum berasal dari Anggaran Bantuan Hukum yang
digunakan untuk pengadaan Advokat Piket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), setelah anggaran dari APBN tersedia.
(2) Biaya pengadaan Advokat Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan
Standar Biaya Khusus sesuai peraturan yang berlaku dan disalurkan melalui kerjasama
kelembagaan yang bentuk dan tata caranya akan diatur lebih lanjut di dalam format Pola
Hubungan Kerjasama Pos Bantuan Hukum.
(3) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain biaya proses yang
ditetapkan pengadilan, juga mencakup sekedar ongkos transportasi bagi Advokat Piket
yang besaran dan tata caranya akan diatur lebih lanjut di dalam format Pola Hubungan
Kerjasama Pos Bantuan Hukum.
(4) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggungjawaban keuangan.
(5) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
pembentukan dan pengadaan Pos Bantuan Hukum, dalam buku kas umum dan buku
bantu lainnya sesuai ketentuan.
BAB IV
BANTUAN JASA ADVOKAT
Bagian Satu
Prosedur Penyelenggaraan Bantuan Jasa Advokat
Pasal 10
(1) Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir e, Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk Advokat untuk menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang
memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Advokat yang menyediakan
jasa bantuan hukum cuma-cuma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Advokat dapat
menerima bantuan biaya pendampingan menurut Pasal 9, sesuai standar yang ditentukan
oleh Negara.
(4) Bantuan biaya pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan
pembayaran jasa atau honorarium profesional.
Pasal 11
Pemohon Bantuan Hukum harus membuktikan bahwa ia tidak mampu dengan
memperlihatkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan
Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 12
Advokat yang ditunjuk untuk memberikan bantuan dapat:
a. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum
dalam pengurusan sengketa perdata Pemohon Bantuan Hukum di Pengadilan; atau
b. Bertindak sebagai pendamping dan pembela terhadap Pemohon Bantuan Hukum yang
didakwa melakukan tindak pidana di Pengadilan.
Pasal 13
Advokat pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah Advokat yang
memenuhi persyaratan praktek dan beracara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dapat merupakan:
a. Advokat Piket yang bersedia ditunjuk oleh pengadilan;
b. Advokat yang mewakili lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; atau
c. Advokat yang mewakili unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau
d. Advokat yang mewakili Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
Pasal 14
Dalam hal Advokat berhalangan ketika menjalankan tugasnya, maka kuasanya dapat diganti
oleh Advokat lain berdasarkan hak substitusi.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Jasa Advokat
Pasal 15
(1) Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan yang memerintahkan Kuasa
Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan
Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke APBN.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bendahara pengeluaran membayar biaya bantuan hukum kepada Advokat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Dalam perkara pidana pencairan Anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan
setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri. Bagi perkara perdata dicairkan pada saat
“perkara permohonan” atau “gugatan” didaftarkan di Kepaniteraan oleh advokat selaku
kuasa, melalui bank yang ditunjuk, selanjutnya dibukukan sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan.
(5) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
(6) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
pendampingan perkara pidana atau perdata, dalam buku kas umum dan buku bantu
lainnya sesuai ketentuan.
(7) Biaya bantuan hukum pada tingkat pertama dibebankan kepada DIPA Pengadilan
Negeri.
BAB V
PENGGUNAAN BIAYA BANTUAN HUKUM DALAM
PERKARA PIDANA
Bagian Satu
Prosedur Penggunaan Biaya Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Pasal 16
Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir c, biaya perkara bagi Pemohon
Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara pidana yang ditentukan peraturan perundangundangan
di tingkat pertama untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi
syarat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11) ditanggung oleh Negara.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Pasal 17
(1) Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan Pembebasan Biaya Perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan
pembebanan biaya perkara ke APBN.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bendahara pengeluaran membayar biaya saksi Ad de charge, ahli dan penerjemah yang
diminta terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan biaya yang
tersedia dalam DIPA.
(5) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
(6) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk penanganan
proses perkara pidana, dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.
(7) Biaya Bantuan Hukum dalam perkara pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai
dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(8) Biaya Bantuan Hukum dalam perkara pidana pada tingkat pertama dibebankan kepada
DIPA Pengadilan Negeri.
BAB VI
PENGGUNAAN BIAYA BANTUAN HUKUM DALAM
PERKARA PERDATA
Bagian Satu
Prosedur Penggunaan Biaya Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Pasal 18
Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir c, biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu dalam perkara perdata untuk semua jenis perkara perdata baik
perkara gugatan maupun permohonan, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal
11 ditanggung oleh Negara.
Pasal 19
(1) Permohonan pembebasan biaya perkara perdata diajukan oleh penggugat bersamaan
dengan gugatan atau pada saat Pemohon mengajukan gugatan secara lisan sebagaimana
diatur dalam pasal 237-241 HIR/273-277 RBg.
(2) Permohonan pembebasan biaya perkara perdata atau berperkara secara prodeo yang
diajukan oleh Tergugat diajukan bersamaan dengan penyampaian jawaban.
(3) Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan sela yang berisi tentang pengabulan atau
penolakan berperkara secara prodeo tersebut, memeriksa bahwa penggugat atau tergugat
tidak mampu secara ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11, dan setelah
mendengar pihak lawan.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Pasal 20
(1) Biaya perkara perdata bagi penggugat atau tergugat yang tidak mampu dibebankan
kepada Negara melalui DIPA pengadilan.
(2) Biaya perkara perdata dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan anggaran
Bantuan Hukum yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(3) Komponen biaya perkara perdata yang dibebankan pada biaya bantuan hukum DIPA
adalah biaya proses yang meliputi:
a) Biaya Pemanggilan para pihak/saksi/ahli
b) Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c) Biaya Sita Jaminan
d) Biaya Pemeriksaan Setempat
e) Biaya Alat Tulis Kantor
f) Biaya Penggandaan
g) Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
h) Materai
Pasal 21
(1) Pemanggilan para pihak untuk sidang pertama kali dilakukan oleh Juru Sita tanpa biaya
sebagai prodeo murni.
(2) Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara
dilaksanakan sebagaimana perkara biasa, penggugat wajib membayar biaya perkara.
(3) Apabila permohonan penggugat untuk berperkara secara prodeo dikabulkan, Panitera
Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran
untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan
kepada DIPA Pengadilan.
(4) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara
Pengeluaran menyerahkan biaya perkara kepada Kasir pada Panitera Muda Perdata,
sebagai panjar biaya perkara yang besarannya sesuai dengan penaksiran panjar biaya
perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata, sebesar-besarnya sama dengan besarnya
dana bantuan hukum setiap perkara dalam DIPA, yang dituangkan dalam SKUM
(kwitansi).
(5) Kasir kemudian membukukan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam
Jurnal serta untuk selanjutnya mempergunakannya sesuai kebutuhan dan ketersediaan
anggaran selama proses berlangsung.
(6) Kasir harus menyisihkan biaya materei sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dari alokasi
biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Kasir membayar biaya panggilan berikutnya dan biaya proses yang lain berdasarkan bukti
pengeluaran sesuai kebutuhan.
(8) Dalam hal panjar biaya perkara yang telah dicatatkan di dalam Jurnal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah habis, Hakim memerintahkan kepada Pemohon Bantuan
Hukum untuk menambah biaya perkara, sepanjang anggaran yang disediakan DIPA
masih tersedia untuk perkara yang bersangkutan.
(9) Berdasarkan perintah Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon Bantuan
Hukum mengajukan permohonan penambahan bantuan biaya perkara kepada Kuasa
Pengguna Anggaran.
(10) Berdasarkan ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kuasa Pengguna Anggaran
kemudian memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menambah bantuan biaya
perkara.
(11) Dalam hal anggaran masih tersedia, maka proses selanjutnya dilakukan sebagaimana
yang diatur pada ayat (4) sampai dengan ayat (7).
(12) Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah habis,
maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
(13) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
penanganan proses perkara perdata, menurut tata cara pembukuan yang berlaku.
(14) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
BAB VII
BANTUAN HUKUM DI TINGKAT BANDING DAN TINGKAT KASASI
Bagian Satu
Bantuan Jasa Advokat di Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi
Pasal 22
(1) Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Kasasi menunjuk Advokat untuk
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi syarat.
(2) Advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Advokat yang menyediakan
jasa bantuan hukum cuma-cuma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Syarat dan tata cara sebagaimana diatur dalam Bab III sampai dengan Bab VI secara mutatis
mutandis berlaku untuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-
Undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Banding Perkara Perdata.
BAB VIII
ZITTING PLAATZ
Pasal 24
(1) Pengadilan Negeri akan merevitalisasi fungsi Zitting Plaatz berdasarkan prioritas bagi
wilayah-wilayah yang secara nyata membutuhkan dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap dan akan
diatur lebih lanjut di dalam peraturan tambahan.
BAB IX
PENCATATAN, PELAPORAN DAN SISTEM DATA
Pasal 25
(1) Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum mencatat permohonan bantuan hukum pada
buku register Bantuan Hukum yang memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Tanggal pengajuan permohonan;
b. Nama pemohon;
c. Alamat pemohon;
d. Usia pemohon;
e. Jenis kelamin pemohon;
f. Pekerjaan pemohon;
g. Jenis perkara;
h. Uraian singkat mengenai perkara yang dimohonkan bantuan hukum;
i. Jenis layanan bantuan hukum yang dimohonkan;
j. Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan di Posbakum; dan
k. Jenis rujukan lebih lanjut yang direkomendasikan oleh Posbakum.
(2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Panitera Muda
Perdata dan/atau Panitera Muda Pidana sesuai dengan jenis perkara.
Pasal 26
(1) Wakil Panitera melakukan pencatatan lebih lanjut terhadap berjalannya pelayanan bantuan
hukum atas permohonan yang diajukan pada sistem data yang memuat keteranganketerangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditambah dengan keteranganketerangan
sebagai berikut:
a. Pembebasan biaya perkaran pidana atau perdata yang disetujui;
b. Nama Advokat dan asal lembaga Advokat yang ditunjuk memberikan bantuan jasa
advokat;
c. Perkembangan perkara persidangan;
d. Tanggal putusan di pengadilan negeri; dan
e. Jumlah dana bantuan hukum yang diberikan dan rincian penggunaannya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Buku Register Bantuan
Hukum Pengadilan Negeri.
Pasal 27
(1) Wakil Panitera melakukan rekapitulasi Pelaporan Pelayanan Bantuan Hukum setiap bulan
berdasarkan data Pencatatan ke dalam Sistem Data Bantuan Hukum secara elektronik
melalui sistem Layanan Pesan Singkat (SMS) dan/atau jaringan situs internet.
(2) Panduan pelaporan dan sistem data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur
lebih lanjut.
Pasal 28
Informasi dalam rekapitulasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbuka untuk
umum.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Dalam sisa masa anggaran 2010, Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum adalah berdasarkan
Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi No.256/BUA/REN06/VII/2010 perihal
Optimalisasi Kegiatan (0114) Pelayanan dan Bantuan Hukum tanggal 23 Juli 2010, yang
mencakup biaya Saksi, biaya Saksi Ahli, biaya Penerjemah, biaya Pendampingan Advokat dan
biaya Prodeo.
Pasal 30
Mulai tahun anggaran 2011, operasional penyelenggaraan Bantuan Hukum yang mencakup
Pos Bantuan Hukum, Biaya Jasa Advokat, Pembebasan Biaya Perkara dan Zitting Plaatz,
dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan anggaran dari APBN yang tersedia.
Pasal 31
Dalam hal Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sudah disahkan, ketentuan tentang
Bantuan Jasa Advokat sebagaimana diatur dalam pedoman ini akan menyesuaikan dengan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

Selasa, 28 Mei 2013

UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a, bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan
masyarakat madani yang taat hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur,
adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur
aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang
menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945;
b, babwa untuk maksud tersebut pada buruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang
berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab
dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisrne;
c, bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada
huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai
bagian dari Pegawai Negeri;
d, bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c tersebut di atas, dipandang perlu
untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambaban Lembaran Negara Nomor 3839)
4. Undang-undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomoi 3851);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
diubah sebagai berikut
1. Judul BAB I dan ketentuan Pasal I menjadi berbunyi sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,
atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
3. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasya berwenang melakukan
tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh
Undang-undang.
5. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau
tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
6. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai
Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan,
7. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi
pemerintah.
8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban
kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan,
promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
2. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut :
BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN,
DAN HAK PEGAWAI NEGERI
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
Pasal 2
1. Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah
3. Di samping Pegawai Negeri sebagainiana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat
mengangkat pegawai tidak tetap.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negei harus netral dari
pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri
dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut
Pasal 7
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan
dan tanggungjawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negei harus mampu memacu produktivitas dan menjamin
kesejahteraannya.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
4 Judul Bagian Keempat BAB II dan ketentuan Pasal II berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keempat
Pegawai Negeri Yang Menjadi
Pejabat Negara
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri dari atas :
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta
ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara laninya yang ditcnttikan oleh Undang- undang
(2). Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3). Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari
jabatan organiknya.
(4). Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat
diangkat kembali dalam jabatan organiknya.
5. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :
BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Manajemen
Pasal 12
(1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil
melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pasa sistem prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 13
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur,
formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas suniber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan,
gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada
pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
(3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2 (dua) Anggota
Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak
Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara
ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara
(6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.”
6. Ketentuan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 15
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.”
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :
“(2) Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.”
8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 16 A
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat
mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi
yang menunjang kepentingan Nasional.
(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
9. Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip
profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan
untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras,
atau golongan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan
formal."
10. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan
pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.”
12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat
diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 23
(1). Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
(2). Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. atas permintaan sendiri:
b. mencapai batas usia pensiun
c. perampingan organisasi pemerintah; atau
d. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai
Pegawai Negeri Sipil
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran
sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah; atau
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan Yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman
hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat)
tahun atau lebih; atau
b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.
(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah; atau
c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatab sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara
Pasal 25
(1). Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada
pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-
Departemen, Sekretaris jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal
Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib
mengucapkan sumpah/janji.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pagawai Negeri Sipil,
akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat
Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara”
13. Ketentuan Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 30
(1) Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
(2) Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 31
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan
tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putraputri
Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai
Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah
menanggung subsidi dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan”
14. Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 34
(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil,
dibentuk Badan Kepegawaian Negara
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan
administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan den pemeliharaan
informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil,
serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada
instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah."
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 34 A 1 (satu) pasal, yakni Pasal, yakni Pasal 34 A
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 34 A
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan
Kepegawaian Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah
dibentuk oleh Kepala Daerah”.
16. Ketentuan Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 35
(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil
diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
17. Judul Bab IV dan Ketentuan Pasal 37 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“ BAB IV
MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.
(Edy Sudibyo)
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN
I. UMUM
1. Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung
pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani ynng taat
hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan
Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat
yang harus rnenyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan
dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada Daerah,
Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus
melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan
tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
3. Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu
dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja
dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk
memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan
kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian
pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas
penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam
pembinaan kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan
sistem karier.
4. Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma,
standar, dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi, pengadaan, pengembangan,
penetapan gaji, dan program kesejahteraan serta pemberhentian yang merupakan unsur dalam
manajemen Pegawal Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri
Sipil Daerah. Dengan adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan dapat diciptakan kualitas
Pegawai Negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping rnemudahkan
penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat pula mewujudkan
keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
5. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus
didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat
bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan
kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan
prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.
6. Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk
rnenjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat
memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya,
maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena
itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak
dengan hormat.
7. Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, dalam undang-undang
ini ditegaskan bahwa Pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan
dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai negeri. Gaji adalah
sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala
tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan
gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang
memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaanya.
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja
didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi
kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian
tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang
merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala
gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping
itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat,
prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan
perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
8. Selain itu undang-undang ini menegaskan bahwa untuk menjamin manajemen dan pembinaan
karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan baik jabatan
struktural maupun jabatan fungsional merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi atau
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
9. Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
sebagai Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Pengangkatan
sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara obyektif hanya untuk mengisi formasi yang
lowong.
10. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus
dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi
bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam
rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
11. Untuk daat melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemikiran tersebut,
perlu mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia, diatur dengan
Undang-undang.
Huruf c
Ketentuan mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur
dengan Undang-undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil
yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
bekerja pada Departemen, Lembaga pemerintah non-Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk
menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri
Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan
di luar instansi induk, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima
perbantuan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis
profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai
tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji yang adil dan layak adalah bahwa gaji Pegawai Negeri harus
mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri yang bersangkutan
dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pengaturan gaji Pegawai Negeri yang adil dimaksudkan untuk mencegah kesenjangan
kesejahteraan, baik antar Pegawai Negeri maupun antara Pegawai Negeri dengan swasta.
Sedangkan gaji yang layak dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan
dapat mendorong produktivitas dan kreativitas Pegawai Negeri.
Pasal 11
Ayat (1)
Urutan Pejabat Negara sebagaimana tersebut dalam ketentuan ini tidak berarti menunjukkan
tingkatan kedudukan dari pejabat tersebut.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Hakim pada Badan Peradilan adalah Hakim yang
berada di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan
Peradilan Agama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud Pejabat Negara tertentu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua
Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal
dari jabatan karier; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari
diplomat karier, dan jabatan yang setingkat Menteri
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan ketrampilan serta memupuk kegairahan
bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya
atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi
kerja.
Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang obyektif terhadap kompetensi Pegawai
Negeri Sipil.
Untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem
pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti
negara.
Dengan sistem karier tertutuo dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai
Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk
menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah Komisi yang
bertugas membantu Presiden dalam:
a. merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian;
b. merumuskan kebijaksanaan penggajian dan kesejahteraan Pegwai Negeri Sipil; dan
c. memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalan
dan dari jabatan struktural tertentu menjadi wewenang Presiden.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut secara obyektif, maka kedudukan Komisi
adalah independen.
Ayat (4)
Anggota Tetap diangkat dari Pegawai Negeri Sipil senior dari instansi pemerintah atau
perguruan tinggi dan staf senior dari Badan Kepegawian Negara, sedangkan Anggota Tidak
Tetap diangkat dari Pegawai Negeri Sipil senior dari Departemen terkait, wakil organisasi
Pegawai Negeri, dan wakil dari tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian yang diperlukan
oleh Komisi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
untuk mempu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu
organisasi.
Ayat (2)
Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan
mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya
manusia yang diperlukan.
Pasal 16
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan atas
syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin,
suku, agama, ras, golongan, atau daerah.
Pasal 16 A
Ayat (1)
Pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan secara sangat selektif
bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud Jabatan adalahi kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Negara.
Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan adalah Jabatan Karier.
Jabatan Karier adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya dapat
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu jabatan struktural dan jabatan
fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur
organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti Peneliti, Dokter,
Pustakawan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Yang dimaksud dengan Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
Pegawai Negei Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan
digunakan sebagai dasar penggajian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan,
pengabdian, pengalaman, kerjasama, dan dapat dipercaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 22
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman,
wawasan, dan kemampuan, maka perlu diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak
merugikan hak kepegawaiannya
Pasal 23
Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan yang diberhentikan dengan hormat menerima hak-hak
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan
tabungan hari tua.
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat apabila tenaganya tidak diperlukan oleh Pemerintah atau hal-hal
lain yang dapat mengakitbatkan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat
Ayat (3)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan tergantung kepada berat ringanya
pelanggaran atau memperhatikan jasa-jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan
hormat tergantung kepada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan dan memperhatikan jasa dan pengabdiannya.
Ayat (5)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak berhak menerima
pensiun.
Pasal 24
Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil yang disangka oleh pejabat
yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara sampai
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pemberhentian
sementara tersebut adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak
dikenakan pemberhentian sementara. Rehabilitasi yang dimaksud mengandung pengertian, bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diaktifkan dan dikembalikan pada jabatan semula.
Apabila setelah pemeriksaan oleh Pengadilan telah selesai dan ternyata Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan bersalah dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut
dapat diberhentikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a,
dan ayat (5) huruf c.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan mengenai pendelegasian atau penyerahan kewenangan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintahan menjadi norma, standard, dan prosedur dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan jabatan-jabatan karier
tertinggi. Oleh karena itu pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
Ayat (1)
Pengucapan Sumpah/Janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama Kristen
Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om atah Paramawisesa” untuk penganut agama hindu; dan
d. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” untuk penganut agama Budha
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil
dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan,
termasuk perencanaan anggaran, penentuan standar, pemberian akreditasi, penilaian, dan
pengawasan.
Tujuan pendidikan dan pelatihan jabatan antara lain adalah:
- meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan;
- menciptakan adanya pola berpikir yang sama;
- menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; dan
- membina karier Pegawai Negeri Sipil.
Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan jabatan dibagi 2 (dua), yaitu pendidikan dan
pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan:
- Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service training) adalah suatu pelatihan yang
diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya;
- Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 34 A
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3890

UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung
sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan
pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan
Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa
Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang
ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesarbesarnya
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia;
b. bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum
memberikan peningkatan taraf hidup yang
berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum
yang optimal;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi
perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam
rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber
daya ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis perikanan.
2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan
tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
5. Penangkapan . . .
- 3 -
5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh
ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi,
pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang
diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan
yang telah disepakati.
8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber
daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik
untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan
kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross
ton (GT).
12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
13. Pembudi . . .
- 4 -
13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
16. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya
disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
17. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya
disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari SIUP.
18. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya
disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan.
19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang
selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.
22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
23. Pelabuhan . . .
- 5 -
23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perikanan.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h. keterbukaan;
i. efisiensi;
j. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
a. rencana pengelolaan perikanan;
b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
c. jumlah . . .
- 6 -
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan
tertentu di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;
j. pelabuhan perikanan;
k. sistem pemantauan kapal perikanan;
l. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
o. pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
r. kawasan konservasi perairan;
s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
t. jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan
u. jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap . . .
- 7 -
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;
e. sistem pemantauan kapal perikanan;
f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
i. pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
k. kawasan konservasi perairan;
l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
m. jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan
n. jenis ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
pemantauan kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi
nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan
yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari komisi
nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para
ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(6) Menteri . . .
- 8 -
(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan
kawasan konservasi perairan untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,
dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan
pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan dalam rangka pelestarian
ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah
yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau
pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri
dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan.
(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan.
(5) Ketentuan . . .
- 9 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan
benih ikan yang dibudidayakan.
7. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata
pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air
dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
menjamin kuantitas dan kualitas air untuk
kepentingan pembudidayaan ikan.
(3) Pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah
daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah . . .
- 10 -
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau
alat yang membahayakan kesehatan manusia
dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis
perikanan, meliputi praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan
bisnis perikanan harus memperhatikan standar
mutu hasil perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar
memenuhi standar mutu hasil perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu
hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25B
(1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan
memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan
baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke
luar negeri dilakukan apabila produksi dan
pasokan di dalam negeri telah mencukupi
kebutuhan konsumsi nasional.
(3) Pemerintah . . .
- 11 -
(3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha
perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25C
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri perikanan nasional
dengan mengutamakan penggunaan bahan baku
dan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Pemerintah membina terselenggaranya
kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara
industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi
perikanan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian
fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi
negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah.
5. Kewajiban . . .
- 12 -
(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil.
12. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia wajib
memiliki SIKPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI
asli.
(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan
kecil.
13. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau
b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.
14. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara,
dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI
diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Di antara . . .
- 13 -
15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan
anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anak buah kapal.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak
buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal
perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen yang berupa:
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik; dan
c. surat ukur.
(3) Pendaftaran . . .
- 14 -
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau
diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di
negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan
Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi pula dengan surat keterangan
penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan
oleh negara asal.
(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda
kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan
pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan:
a. rencana induk pelabuhan perikanan secara
nasional;
b. klasifikasi pelabuhan perikanan;
c. pengelolaan pelabuhan perikanan;
d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan pelabuhan
perikanan;
e. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh
Pemerintah.
(3) Setiap . . .
- 15 -
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut
ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di
pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau
pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri.
18. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi
pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran.
(2) Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b. pelayanan bongkar muat;
c. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan
hasil perikanan;
d. pemasaran dan distribusi ikan;
e. pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan;
f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan masyarakat nelayan;
g. pelaksanaan . . .
- 16 -
g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal
perikanan;
h. tempat pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian sumber daya ikan;
i. pelaksanaan kesyahbandaran;
j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh
kapal perikanan dan kapal pengawas kapal
perikanan;
l. tempat publikasi hasil riset kelautan dan
perikanan;
m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
dan/atau
n. pengendalian lingkungan.
19. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal
perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
kapal perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan
dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan
alat bantu penangkapan ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;
f. memeriksa log book penangkapan dan
pengangkutan ikan;
g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal
perikanan di pelabuhan perikanan;
h. mengawasi pemanduan;
i. mengawasi . . .
- 17 -
i. mengawasi pengisian bahan bakar;
j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
pelabuhan perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
l. memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di pelabuhan
perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal perikanan;
o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar
melakukan penangkapan ikan dan/atau
pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan
wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
membidangi urusan pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan
setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan
perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal
perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai
biaya.
21. Ketentuan . . .
- 18 -
21. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh
syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan
surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan
setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan
mengembangkan sistem informasi dan data
statistik perikanan serta menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran data potensi,
pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan
prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan
pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber
daya ikan dan pengembangan sistem bisnis
perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan
pusat data dan informasi perikanan untuk
menyelenggarakan sistem informasi dan data
statistik perikanan.
23. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi
perikanan yang berkaitan dengan data log book
penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang
diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses
perizinan usaha perikanan.
24. Ketentuan . . .
- 19 -
24. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan lingkungannya di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan
pungutan perikanan.
(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan
pajak.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan
pembudi daya-ikan kecil.
25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan
perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan
dan lingkungannya.
26. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Pemerintah dapat memberikan tugas kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas
pembantuan di bidang perikanan.
27. Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas
perikanan.
(2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi
tertib pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan.
(3) Pengawasan . . .
- 20 -
(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. kegiatan penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan, perbenihan;
c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
d. mutu hasil perikanan;
e. distribusi keluar masuk obat ikan;
f. konservasi;
g. pencemaran akibat perbuatan manusia;
h. plasma nutfah;
i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan
j. ikan hasil rekayasa genetik.
28. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang
bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik
Pengawai Negeri Sipil Perikanan.
(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional
pengawas perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional
pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66B
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 melaksanakan tugas di:
a. wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
b. kapal . . .
- 21 -
b. kapal perikanan;
c. pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk;
d. pelabuhan tangkahan;
e. sentra kegiatan perikanan;
f. area pembenihan ikan;
g. area pembudidayaan ikan;
h. unit pengolahan ikan; dan/atau
i. kawasan konservasi perairan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 66C
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan
usaha perikanan;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen usaha perikanan;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang
digunakan untuk kegiatan perikanan;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan
SIPI dan SIKPI;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang
diperlukan untuk keperluan pengujian
laboratorium;
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem
pemantauan kapal perikanan;
i. menghentikan . . .
- 22 -
i. menghentikan, memeriksa, membawa,
menahan, dan menangkap kapal dan/atau
orang yang diduga atau patut diduga
melakukan tindak pidana perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal
dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat
perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut
oleh penyidik;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi
izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal
perikanan yang berusaha melarikan diri
dan/atau melawan dan/atau membahayakan
keselamatan kapal pengawas perikanan
dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat
dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan,
senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
29. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,
memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang
diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.
(4) Dalam . . .
- 23 -
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan
khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
30. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan
perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada
dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.
(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
31. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 71A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
32. Ketentuan . . .
- 24 -
32. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang
terjadi di ZEEI.
(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan,
diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perikanan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan koordinasi dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan
tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri membentuk forum
koordinasi.
33. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 73A dan Pasal 73B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau
saksi untuk didengar keterangannya;
c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai
tersangka dan/atau saksi untuk didengar
keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang
diduga digunakan dalam atau menjadi tempat
melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
e. menghentikan . . .
- 25 -
e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang
perikanan;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
usaha perikanan;
g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak
pidana di bidang perikanan;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana di bidang
perikanan;
i. membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang
digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73B
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan adanya tindak pidana di bidang
perikanan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat
menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh)
hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila diperlukan untuk kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10
(sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut,
penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari
tahanan demi hukum.
(6) Penyidik . . .
- 26 -
(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A
menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut
umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pemberitahuan dimulainya penyidikan.
34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi penuntut umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis di bidang perikanan; dan
c. cakap dan memiliki integritas moral yang
tinggi selama menjalankan tugasnya.
35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil
penyidikan dari penyidik wajib memberitahukan
hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5
(lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
berkas penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan
tidak lengkap, penuntut umum harus
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang
harus dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal penerimaan berkas,
penyidik harus menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan . . .
- 27 -
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam
waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila
sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut
umum kepada penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil
penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap, penuntut umum harus melimpahkan
perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum
berwenang melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan selama 10 (sepuluh) hari.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang
berwenang paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.
(9) Penuntut umum menyampaikan berkas perkara
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap.
36. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Barang Bukti
Pasal 76A
Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah
mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Pasal 76B . . .
- 28 -
Pasal 76B
(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan
yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan
ketua pengadilan negeri.
(2) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.
Pasal 76C
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.
(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan tindak
pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang
berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan
pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan
kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan yang berupa kapal
perikanan dapat diserahkan kepada kelompok
usaha bersama nelayan dan/atau koperasi
perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
37. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan
perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan
perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera
muda.
(2) Dalam . . .
- 29 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
beberapa orang panitera pengganti.
(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan
perikanan berasal dari lingkungan pengadilan
negeri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda
dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta
susunan organisasi, tugas, dan tata kerja
subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana perikanan atau tindak pidana
lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan
termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan
negara asal awak kapal.
(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal
berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
40. Ketentuan . . .
- 30 -
40. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang
tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,
yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang
tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
41. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 94A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan
SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
42. Ketentuan . . .
- 31 -
42. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 98
Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
43. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan
Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100A
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Pasal 100B
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1),
Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal
55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 100D
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda,
maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian
yang membidangi urusan perikanan.
44. Ketentuan . . .
- 32 -
44. Ketentuan Pasal 105 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai
pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 33 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 154
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
I. UMUM
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya
terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam.
Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat
dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung
pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada
pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung
yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil,
meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan
kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing
hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan serta tata ruang. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan
sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah
satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui
pengaturan pengelolaan perikanan.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982
yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982,
menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk
melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan
berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum pengelolaan sumber daya ikan
yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi. Kehadiran
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat
mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat
besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber
daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun
perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien,
dan modern.
Di sisi . . .
- 2 -
Di sisi lain, terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang
perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah,
masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan
perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan
yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak
hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam
kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha
perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan
sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi
sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan
perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum
merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak
pidana di bidang perikanan.
Namun pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan
teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan
dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum dapat menjawab
permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan
terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen,
birokrasi, maupun aspek hukum.
Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain
belum terdapatnya mekanisme koordinasi antarinstansi yang terkait dengan
pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain
terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan
pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan
sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan
pengadilan negeri tersebut.
Melihat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, yang meliputi:
Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut
masalah mekanisme koordinasi antarinstansi penyidik dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana
atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu
pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang
perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa
penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan
perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran.
Ketiga, diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga
mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
Di samping . . .
- 3 -
Di samping itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juga mengarah pada keberpihakan kepada nelayan kecil
dan pembudi daya-ikan kecil antara lain dalam aspek perizinan, kewajiban
penerapan ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan,
pungutan perikanan, dan pengenaan sanksi pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”asas manfaat” adalah asas yang
menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu
memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”asas keadilan” adalah pengelolaan
perikanan harus mampu memberikan peluang dan
kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga
negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas kebersamaan” adalah
pengelolaan perikanan mampu melibatkan seluruh pemangku
kepentingan agar tercapai kesejahteraan masyarakat
perikanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas kemitraan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring
pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan
aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi
perikanan yang ada.
Huruf f . . .
- 4 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”asas pemerataan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan
memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”asas keterpaduan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas keterbukaan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang
dapat diakses oleh masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas efisiensi” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna
untuk memperoleh hasil yang maksimal.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap
memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”asas pembangunan yang
berkelanjutan” adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara
terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta
kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian
fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan
datang.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 5 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “sistem pemantauan kapal
perikanan” adalah salah satu bentuk sistem pengawasan
di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan
peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah
ditentukan, seperti sistem pemantauan kapal perikanan
(vessel monitoring system/VMS).
Huruf l
Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan
dapat dilakukan penebaran ikan jenis baru, yang
kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian
sumber daya ikan setempat sehingga perlu
dipertimbangkan agar penebaran ikan jenis baru dapat
beradaptasi dengan lingkungan sumber daya ikan
setempat dan/atau tidak merusak keaslian sumber daya
ikan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “penangkapan ikan berbasis budi
daya” adalah penangkapan sumber daya ikan yang
berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Huruf n
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan
ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi
dilakukan pula di sungai, danau, dan laut.
Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum,
perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara
yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan
umum.
Di samping . . .
- 6 -
Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang
bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya,
pencemaran lingkungan sumber daya ikan.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam
melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan dan lingkungannya, antara lain, dengan penanaman
atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang
buatan, pembuatan tempat berlindung atau berkembang
biak ikan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan
pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan
saluran ruaya ikan, atau pengerukan dasar perairan.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan “kawasan konservasi perairan”
adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Huruf s
Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan
bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam
wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan langkah
pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit ikan
dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 7 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “para ahli” adalah terdiri dari pakar,
akademisi, dan pejabat instansi pemerintah terkait yang
mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah:
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya
(mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya
(mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di
dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenisjenis
tersebut di atas;
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang
dilindungi.
Angka 4
Pasal 9
Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau
kompressor.
Angka 5
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “plasma nutfah” adalah substansi yang
terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan
sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul
baru, untuk melindungi plasma nutfah yang ada agar tidak
hilang, punah, atau rusak, disamping juga sebagai bentuk
perlindungan ekosistem yang ada.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ikan jenis baru” adalah ikan yang
bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut
Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke
dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia maupun ikan yang berasal dari hasil pemuliaan,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 18
Ayat (1)
Tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan
dimaksudkan agar distribusi dan pemanfaatan air dapat
dilakukan secara maksimal, sesuai dengan kebutuhan teknis
pembudidayaan ikan serta dapat dihindari penggunaan lahan
yang dapat merugikan pembudidayaan ikan, termasuk
ketersediaan sabuk hijau (greenbelt).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 9 -
Angka 8
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban menyosialisasikan bahan baku, bahan tambahan
makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan, termasuk juga bahan atau alat yang
diizinkan.
Angka 9
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 25B
Cukup jelas.
Pasal 25C
Ayat (1)
Industri perikanan diantaranya meliputi industri yang bergerak
di bidang penyediaan sarana dan prasarana penangkapan
serta industri pengolahan perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 10 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIPI asli” adalah SIPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIPI asli” adalah keharusan
bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau menyimpan SIPI
asli di atas kapal penangkap ikan yang sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIKPI asli“ adalah SIKPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIKPI asli” adalah
keharusan bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau
menyimpan SIKPI asli di atas kapal pengangkut ikan yang
sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28A
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
- 11 -
Angka 14
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36
Ayat (1)
Pendaftaran kapal perikanan dimuat di dalam buku yang
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI
atau SIKPI. Buku kapal perikanan dimaksud bukan sebagai
grosse akte pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan
untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia
bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai
bendera kebangsaan.
Ayat (2)
Pendaftaran kapal perikanan dilengkapi dengan dokumen,
antara lain memuat Nama Kapal, Nomor Register, Tanda
penghubung radio, Dimana kapal dibuat, Tipe kapal, Metode
dan tipe alat tangkap, Tonage, Panjang, Dalam, kekuatan
mesin, Gambar kapal, Nama dan alamat pemilik, Nama
perusahaan yang menggunakan kapal, dan Sejarah pemilikan
yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kapal perikanan yang akan diproses penerbitan surat tanda
kebangsaan terlebih dahulu didaftarkan di dalam buku kapal
perikanan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17 . . .
- 12 -
Angka 17
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klasifikasi pelabuhan perikanan termasuk diantaranya
pelabuhan perikanan samudera, pelabuhan pelabuhan
perikanan nusantara dan pelabuhan perikanan pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional
pelabuhan perikanan, ditetapkan batas-batas wilayah
kerja dan pengoperasian dalam koordinat geografis.
Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan
kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya
dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang
bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk
juga pendaratan ikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 41A
Cukup jelas.
Angka 19 . . .
- 13 -
Angka 19
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”syahbandar di pelabuhan perikanan”
adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di
pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan
menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “log book” adalah laporan harian
tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan
atau pengangkutan ikan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o . . .
- 14 -
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Syahbandar yang akan diangkat dimaksudkan pengusulannya
terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 46
Ayat (1)
Dalam rangka penyusunan rencana pengembangan sistem
informasi dan data statistik perikanan serta kemajuannya,
disusun data teknik, produksi, pengolahan, pemasaran ikan,
dan sosial ekonomi yang dapat memberikan gambaran yang
benar tentang tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang
tersedia.
Data dan informasi tersebut antara lain:
a. jenis, jumlah, dan ukuran kapal perikanan;
b. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
c. daerah dan musim penangkapan;
d. jumlah tangkapan atau jumlah hasil pembudidayaan ikan;
e. luas lahan dan daerah pembudidayaan ikan;
f. jumlah . . .
- 15 -
f. jumlah nelayan dan pembudi daya ikan;
g. jenis ikan yang ada;
h. ukuran ikan hasil tangkapan dan musim pemijahan ikan;
i. data ekspor dan impor komoditas perikanan; dan
j. informasi mengenai persyaratan tertentu yang berkaitan
dengan standar ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 46A
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 48
Ayat (1)
Kepada setiap orang yang berusaha di bidang penangkapan
atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut atau di
perairan lainnya di dalam maupun di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan
perikanan karena mereka telah memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 27 . . .
- 16 -
Angka 27
Pasal 66
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 66A
Cukup jelas.
Pasal 66B
Cukup jelas.
Pasal 66C
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal pengawas perikanan” adalah
kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penahanan kapal dilakukan dalam rangka tindakan membawa
kapal ke pelabuhan terdekat dan/atau menunggu proses
selanjutnya yang bersifat sementara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah
bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana di
bidang perikanan oleh kapal perikanan berbendera asing,
misalnya kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki
SIPI dan SIKPI, serta nyata-nyata menangkap dan/atau
mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut
tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi hanya
dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan
yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betulbetul
melakukan tindak pidana di bidang perikanan.
Angka 30 . . .
- 17 -
Angka 30
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 71A
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perikanan bersifat koordinatif dengan Penyidik Perwira TNI
Angkatan Laut agar penyidikan tersebut berjalan lebih efisien
dan efektif berdasarkan Prosedur Tetap Bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Koordinasi diperlukan selain untuk kelancaran pelaksanaan
tugas penyidik, juga dimaksudkan untuk memperlancar
komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain
yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana perikanan.
Ayat (5)
Forum koordinasi untuk penanganan tindak pidana di bidang
perikanan dalam ketentuan ini dimungkinkan
pembentukannya di daerah, sesuai dengan kebutuhan.
Angka 33
Pasal 73A
Cukup jelas.
Pasal 73B
Cukup jelas.
Angka 34 . . .
- 18 -
Angka 34
Pasal 75
Ayat (1)
Pada dasarnya penunjukan penuntut umum merupakan
kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, atas nama Jaksa
Agung dimungkinkan didelegasikan atau dilimpahkan kepada
pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
sesuai dengan kompetensinya, mengingat jumlah perkara
yang harus ditangani cukup tinggi dan tersebar di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan
kesibukan dan intensitas Jaksa Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 76A
Cukup jelas.
Pasal 76 B
Cukup jelas.
Pasal 76 C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “penghargaan” antara lain berupa
insentif, piagam, dan kenaikan pangkat.
Ayat (5) . . .
- 19 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 78A
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 83A
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 94A
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 98
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 100A
Cukup jelas.
Pasal 100B
Cukup jelas.
Pasal 100C . . .
- 20 -
Pasal 100C
Cukup jelas.
Pasal 100D
Cukup jelas.
Angka 44
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 110
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 110A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5073

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...