Selasa, 07 April 2015

FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Renungan Awal Pekan (07042015)

MAKALAH HUKUM
“FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA”
OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH


BAB I PENDAHULUAN
    Perkembangan dinamika kehidupan masyarakat menuntut pula perkembangan Hukum yang dinamis, baik itu dari segi system Hukum, aparat Hukum nya maupun peraturan perundang-undangannya. Hukum yang dinamis akan mampu “mengobati” apabila terjadi pergesekan-pergesekan diantara warga masyarakat. Semakin dinamis Hukum yang ada dalam masyarakat, maka Hukum akan semakin dipercaya sebagai “obat” untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam hidup bermasyarakat.
    Prof.DR.H.M. Ali Mansyur, SH.SpN.M.Hum, dalam bukunya ANEKA PERSOALAN HUKUM (Masalah Perjanjian, Konsumen dan Pembaharuaan Hukum ), menyatakan bahwa “Dalam suatu Negara Hukum , supremasi HUKUM  seharusnya memperoleh tempat yang semestinya, fungsi Hukum  dalam arti materiil yang berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memperlaakukan tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan memberikan kedudukan Hukum bagi setiap orang.”
    Bahwa selama ini masyarakat hanya melihat Hukum  hanya dari peraturan-peraturan yang tertulis saja, semisal Undang-Undang dan sejenisnya, akan tetapi masyarakat sering lupa bahwa tatanan kehidupan manusia diatur dan dibatasi oleh norma-norma, yaitu norma sosial, norma Hukum , norma kesusialaan, norma agama, sehingga Hukum  hanyalah menjadi salah satu bagian dari norma-norma tersebut.
    Norma, sebagaimana ARIEF SIDARTA, SH, dalam bukunya HUKUM DAN LOGIKA , menyatakan bahwa “Perkataan NORM berasal dari bahasa Latin NORMA, menunjukkan suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Tetapi hal memerintah adalah bukan satu-satunya fungsi dari sebuah norma karena memberikan kewenangan, mengizinkan dan pederogasian adalah juga fungsi dari norma”. ARIEF SIDARTA, SH, selanjutnya mengatakan bahwa “Norma dapat mempunyai sifat individual atau sifat umum. Ia mempunyai suatu sifat individual bila apa yang diwajibkan adalah sepenggal tingkahlaku tertentu yang didefinisikan (dibatasi) secara individual dari orang tertentu yang ditetapkan oleh seseorang, missal keputusan hakim, dan Norma mempunyai sifat umum, jika  apa yang dirumuskan batas-batasnya secara individual melainkan seperangkat tingkah laku yang batas-batasnya dirumuskan secara umum, seperti perintah ayah kepada anaknya”.
    Secara sepintas, dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang akan dapat mengetahui bahwa dirinya memiliki persamaan-persamaan dengan orang lain tetapi disisi lain juga memiliki perbedaan-perbedaan, sehingga pada akhirnya menimbulkan kesadaran dalam diri manusia bahwa kehidupan di dalam masyarakat sebetulnya berpedoman pada suatu aturan yang oleh bagian terbesar masyarakat tersebut dipatuhi dan ditaati oleh kaarena merupakan pegaangaan baaginya.
    Dari rangkaian Norma-norma yang hidup dalam masyarakat tersebut, akan menimbulkan kewajiban-kewajiban dan hak bagi warga masyarakat yang bukan tidak mungkin akan menimbulkan pertentangan-pertentangan bagi tiap-tiap warga masyarakat yang apabila tidak bisa menimbulkan bentrokan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi warga masyarakat itu sendiri. Sehingga dengan demikian, menjadi tugas dari HUKUM untuk menyelesaikan konflik dan memberikan keadilan bagi warga masyarakat.
    Sebagai Negara Hukum, masih banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda. Harus disadari bahwa tidaklah mudah untuk membentuk peraturan-peraturan perundang-undangan sendiri, karena disadari atau tidak, di setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, selalu akan melibatkan kepentingan-kepentingan politik, yang tidak lain adalah kepentingan dari partai politik yang ada di dalam Lembaga Legislatif.
    Seringkali terasa sulit untuk menjadikan suatu Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Selain karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Legislatif, juga dikarenakan adanya benturan antara berbagai kepentingan di dalam pembentukan Undang-Undnag. Sementara itu, para Legislator juga sering melupakan Filosofi dari Sistem Hukum di Indonesia. Banyak yang tidak mengetahui mengapa Sistem Hukum di Indonesia masih berkiblat pada Sistem Hukum Eropa Kontinental, namun produk perundang-undangan yang dihasilkan lebih banyak berkiblat pada Sistem Hukum Anglo Saxon. Untuk itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai Filosofi dari Sistem Hukum di Indonesia.

BAB II RUMUSAN MASALAH
    Dari latar belakang masalah tersebut, maka timbul suatu permasalahan yaitu “Apakah yang menjadi Filosofi dari Sistem Hukum di Indonesia ?”

BAB III PEMBAHASAN
    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Hukum dan Keadilam, maka haruslah kita mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan HUKUM, SISTEM HUKUM, FILSAFAT HUKUM dan apa yang dimaksud dengan FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA
A.    HUKUM
Banyak doktrin yang membahas mengenai Apa itu HUKUM, apa manfaat atau tujuan dari adanya HUKUM dan lain sebagainya. Secara garis besar, HUKUM dapat diartikan dari 2 (dua) sisi yang berbeda, yaitu :
1.    Hukum  sebagai kumpulan kaidah (das Sollen);
2.    Hukum  sebagai gejala masyarakat (das Sein) ;
Kedua sisi dari HUKUM tersebut dikarenakan tiada HUKUM tanpa masyarakat dan tiada masyarakat tanpa HUKUM.  Sebagaimana dikemukakan oleh ARISTOTELES, bahwa “Manusia adalah zoon politicon”, maka dengan adanya pergaulan dalam masyarakat tersebut yang akhirnya menimbulkan adanya HUKUM .
Sangat tidak mudah untuk mengartikan HUKUM, karena banyak aspek, ragam, jenis maupun jumlahnya. Kata HUKUM yang berasal dari istilah asing yaitu RECHT (Inggris), recht (Belanda), Recht (Jerman), Diritto (Italia) maupun Droit (Perancis), yang masing-masing memiliki arti dan pengertian tersendiri, tergantung pada masing-masing masyarakatnya. Dan hal yang penting ialah bahwa SUBYEK dari HUKUM adalah manusia, anggota dari suatu masyarakat.
Prof. Sudikno Mertokusumo mengatakan, “Hukum meliputi seluruh kehidupan manusia dan adanya Hukum untuk menata masyarakat.  Sedangkan IImmanuel Kisch menyebutkaan bahwa, “Hukum tidak bisa ditangkap oleh Panca Indera sehingga tidak akan ada definisi yang memuaskan tentang Hukum.”  John Austin menyatakan bahwa, “Hukum adalah perintah dari Kekuasaan Politik yang berdaulat dalam suatu Negara’”
Dari berbagai pengertian mengenai HUKUM tersebut akhirnya menimbulkan berbagai Sistem Hukum, yaitu “Suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.” 
B. SISTEM HUKUM
Ada beberapa SISTEM HUKUM yang telah kita kenal selama ini, yaitu :
1.    Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) :
Pada awalnya system ini berasal dari kodifikasi Hukum  yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa Kekaisaran Justianus (Abad VI SM), dimana peraturan-peraturan Hukum nya kumpulan dari kaidah Hukum  yang ada sebelum masa Justianus (“Corpus juris civilis”).
Sistem Hukum ini mempunyai prinsip utama yaitu “Hukum memperoleh kekuatan Hukum mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.” Sistem ini membagi HUKUM menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Publik dan Hukum  Privat.
2.    Sitem Hukum  Anglo Saxon (Anglo Amerika) :
Sistem ini sering pula disebut sebagai Sistem Common Law dan Sistem Unwritten Law. Sumber Hukum  pada Sistem Hukum  Anglo Saxon ini adakah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan (Yudicial Decision), melalui putusan Hakim yang diwujudkan kepastian Hukum , maka prinsip dan kaidah Hukum  dibentuk dan menjadi kaaidah yang mengikat.
Dalam system ini, Hakim memiliki peranan yang luas, tidak hanya berfungsi untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan Hukum saja tetaapi mereka juga berwenang untuk menciptakan prinsip-prinsip Hukum  baru.
3.    Sistem Hukum  Adat :
Merupakan system Hukum yang berkembang di wilayah Asia termasuk Indonesia, berasal dari istilah ADATRECHT, yang diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje. Sistem ini berkembang dari Hukum  Adat yang hidup di tengah masyarakat dimana Hukum  tersebut sebagian besar berbentuk tidak tertulis. Pada umumnya Hukum adapt antara satu daerah berbeda dengan Hukum  adapt di daerah lain. Menurut Mr. C. Van Vollenhoven, di Indonesia terdapat 19 (sembilaan) belas lingkungan Hukum adat.
4.    Sistem Hukum  Islam :
Sistem Hukum  ini awalnya berkembang di Negara-Negara Arab, kemudian berkembang ke Negara-negara lain seperti Asia, Afrika, Amerika dan Eropa secara individual dan kelompok. Sistem Hukum ini bersumber pada :
a.    Al-Qur’an, yaitu Kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Rasulnya dengan perantaraan Malaikat Jibril.
b.    Hadist/Sunnah Nabi, yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau hadist mengenai Nabi Muhammad.
c.    Ijma, yaitu kesepakatan dari para ulama besar mengenai sesuatu hal.
Hal tersebut sesuai dengan Wasiat Rasulullah yang artinya adalah, “Aku telah meninggalkan pada kalian 2 (dau) perkara. Kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya.
Pelanggaran terhadap kaedah atau norma keagamaan ini akan mendapatkan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa yang berupa siksaan di Neraka. Contoh kaidah kepercayaan atau agama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surah An-Nisa ayat 29 dan 30 yaitu :
……Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (29). Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka….(30).
5.    Sistem Hukum  Asia Timur :
Yaitu Sistem Hukum yang berkembang di daratan Asia Timur seperti Jepang, Cina dan Korea. Sistem Hukum ini bersumberkan pada Hukum Adat yang dipadukan dengan Hukum Modern.
6.    Sistem Hukum  Afrika :
Yaitu Sistem Hukum yang berkembang di Negara-Negara Afrika yang bersumberkan pada Hukum Adat dan Hukum Islam.
Bahwa dari Teori-teori tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa para ahli Hukum memandang terdapat 2 (dua) sumber Hukum  yaitu :
1)    Sumber Hukum  Formal, yaitu Sumber Hukum  yang dirumuskan dalam suatu bentuk sehingga menyebabkan Hukum  itu berlaku umum, mengikat dan ditaati ;
2)    Sumber Hukum  Materiil, yaitu Sumber Hukum  yang menentukan isi Hukum  itu ;
C.S.T.Kansil meninjau Sumber Hukum dari Segi Materiil dan dari Segi Formal, yaitu :
1.    Sumber Hukum  Materiil : dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut sejarah, ekonomi, sosiologi dan filsafaat
2.    Sumber Hukum  Formal antara lain :
a.    Undang-Undang (Statute), yaitu suatu keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat, dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1)    Undang-Undang dalam arti materiil (luas), yaitu yaitu semua peraturan atau keputusan tertulis yang menurut isinya mengikat setiap orang secara umum dan dibuat oleh penguasa (pusat ataupun daerah) yang sah, yang dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu :
a)    Peraturan Pusat (Algemene Verordening), yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat yang berlaku di seluruh atau sebagian wilaah Negara ;
b)    Peraturan Setempat (Locale Verordening), yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa setempat dan hanya berlaku di tempat atau daerah itu saja ;
2)    Undang-Undang dalam arti formal (sempit), yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden)
b.    Kebiasaan (Custom), yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang merupakan suatu bukti bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut ;
c.    Yurisprudensi, yaitu Keputusan Hakim yang terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan Hakim kemudian mengenai masalah yang sama ;
d.    Traktat (Perjanjian Antar Negara), yaitu Persetujuan (perjanjian) yang dilakukan oleh 2 (dua) Negara atau lebih. Prof. Muchtar Kusumaatmaja mengatakan “Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat Hukum  tertentu” ;
e.    Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum ), yaitu ajaran dari seorang ahli Hukum  ;
Dari berbagai Sistem Hukum sebagaimana dijelaskan di atas tersebut, sesungguhnya adalah penjabaran untuk mecapai apa yang menjadi tujuan dari adanya HUKUM itu sendiri. Badan-badan penegak Hukum sebagai pemegang wewenang Hukum harus memahami Hukum yang diterapkannya.  Oleh sebab itu, maka beberapa Sarjana memberikan penafsiran mengenai Apa yang menjadi tujuan dari adanya Hukum, sehingga muncul berbagai TEORI mengenai Tujuan Hukum .
Selanjutnya, perlu dibahas pula berbagai TEORI mengenai Tujuan Hukum , yaitu :
I.    TEORI ETIS (ETISCHE THEORIE) :
Teori ini pada intinya menyatakan bahwa Tujuan Hukum semata-mata diletakkan pada perwujudan KEADILAN yang semaksimal mungkin/sebanyak-banyaknya di dalam tertib masyarakat. Dalam Teroi ini yang diutamakan dari Tujuan HUKUM adalah KEADILAN berdasarkan keseimbangan atau kesebandingan.
Akan tetapi dalam perkembangannya, Teori ini mengalami kesulitan dalam hal mengukur KEADILAN, karena KEADILAN dalam Teori ini bukanlah keadilan yang mutlak/absolute yang berdasarkan kesamarataan.
Pengikut dari Teori Etis ini diantaranya adalah Aristoteles dan Genly.
II.    TEORI UTILITIS (UTILITIES THEORIE) :
Dalam Teori ini, mengajarkan bahwa Tujuan HUKUM adalah KEMANFAATAN atau KEBAHAGIAAN bagi manusia atau orang sebanyak-banyaknya (The greatest happiness for the greatest number).
Dalam perkembangannya, Teori Utilitis inipun mengalami kesulitan dalam hal mengartikan siapa orang yang sebanyak-banyaknya tersebut serta apa ukuran kemanfaatan dan kebahagiaan tersebut.
Pengikut dari Teori Utilitis ini diantaranya adalah Jeremy Bentham, John Austin dan J.S. Mill.
III.    TEORI CAMPURAN (GEMENDE THEORIE) :
Ketika Teori Etis dan Teori Utilitis mengalami kesulitan dalam perkembangannya, maka muncul Teori Campuran (Gemende Theorie) yang mengajarkan Tujuan HUKUM bukan hanya mencapai keadilan tetapi juga kemanfataan (justice et utulitas). Intinya, Teori ini mengajarkan bahwa untuk menuju ketertiban masyarakat yang damai melalui keadilan dan kemanfaatan Hukum, misalnya, adanya fakta pengemis dan gelandangan, maka solusi apa yang tepat digunakan?
Para penganut Teori Campuran ini diantaranya adalah J. Schrasset dan Bellefroid.
Pada perkembangannya, Teori Campuran ini berkaitan dengan hubungan antara HUKUM  dengan Perkembangan Sosial, sebagaimana diuraikan oleh DR. Satjipto Rahadjo, SH, dalam bukunya Hukum  dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia, yang mengatakan “Pengkajian mengenai hubungan antara HUKUM dan Perubahan Sosial menyebabkan perlunya dibicarakan pula tempat HUKUM  dalam masyrakat atau hubungan HUKUM dengan tertib sosial  yang lebih luas.  Selanjutnya Prof. DR. Satjipto Rahardjo,SH, mengatakan bahwa, “Perubahan sosial tidak timbul dengan serta merta begitu saja melainkan proses kejadiannya sudah bisa diikuti sejak lama sebelumnya.  Akan tetapi, kemudian akan timbul pertanyaan, Apakah HUKUM mampu untuk mengikuti perubahan sosial dalam rangka Tujuan Hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan?
Friedman dan Ladinsky pernah melakukan penyelidikan pertumbuhan dari The Worksmen’s Compensation Act di Amerika Serikat, yang menyimpulkan bahwa dibutuhkan waktu 50 (lima puluh) tahun (1850 – 1909) bagi HUKUM  untuk mengejar ketertinggalan perubahan sosial  di Amerika.  Pembangunan Hukum merupakan suatu usaha yang tidak berdiri sendiri malainkan yang perlu dilihat kehadirannya dalam suatu konteks tertentu yaitu perubahan sosial dan modernisasi.
C. FILSAFAT HUKUM
Dalam Ilmu Hukum dikenal bebragai macam teori mengenai Hukum, yaitu Mahzab Historis, Mahzab Positivis, Mahzab Hukum Murni, Mahzab Dialektis dan Mahzab Realis.
I.    Mahzab Historis
Friedrich Carl von Savigny mengatakan bahwa, “Hukum tidaklah berada demi dirinya sendiri, tetapi terjadi dan berada karena dikehendaki dan Hakikat Hukum lahir karena manusia yang membutuhkan hukum dalam hidupnya (yang seharusnya lebih banyak dikendalikan oleh akalnya dan sedikit sekali oleh nalurinya.”  Pendapat dari Von Savigny inilah yang menjadi tonggak kehadiran Mahzab Historis.
Pendapat dari Von Savigny ini dikembangkan oleh Georg Friedrich Puchta yang meletakkan dasar bagi ajaran Begriffsjurisprudenz, yang pada pokoknya meneranngkan bahwa “Kaidah-kaidah hukum ditarik secara deduktif dari pengertian-pengertian dasar.”
Meski demikian, Mahzab Historis ini mengandung kelemahan, yaitu meskipun Mahzab ini berpandangan bahwa “Vox populi vox Dei (pendapat rakyat adalah pendapat Tuhan)” tetapi dalam prakteknya, semakin banyak pendapat rakyat yang jauh dari kaidah-kaidah keagamaan (pendapat Tuhan).
II.    Mahzab Positivis
Mahzab ini mula-mula diperkenalkan oleh Saint Simon dan dikembangkan lagi oleh Auguste Comte. Mahzab ini adalah aliran pemikiran yang bekerja berdasarkan empirisme dalam upaya untuk merespon keterbatasan yang diperlihatkan oleh filsafat spekulatif yang menonjol lewat aliran Idealisme Jerman.
Auguste Cmte menjelaskan bahwa “Kemajuan masyarakat manusia berlangsung menurut Hukum Tiga Stadium, yaitu dalam STADIUM TEOLOGIS, alam semesta diterangkan secara supra natural, dalam STADIUM FILSAFAT, semua hal ada diterangkan dengan kekuatan akal dan gagasan, sedangkan dalam STADIUM POSITIF, pemaduan aneka gejala itu dimungkinkan dalam bentuk hukum.”
III.    Mahzab Hukum Murni
Mahzab ini dipelopori oleh Rudolf Stamler, Gustav Radburch dan Hans Kelsen, yang kembali mempermasalahkan pemisahan antara das Sollen (yang harus) dengan das Sein (yang ada).
Hans Kelsen berusaha untuk mengembalikan seluruh kompleks hukum kepada suatu kaidah dasar yang disebut GRUNDNORM dan di atas GRUNDNORM itu dibangunnya STUFENBAU, yaitu Struktur Hukum dan peraturan-peraturan untuk melaksanakan gagasan keadilan yang dikandung oleh Grundnorm.
IV.    Mahzab Dialektis
Mahzab ini berkembang sebagai reaksi terhadap Marxisme Dogmatik yang dipelopori oleh V.I. LENIN, J.V.D. STALIN, MAO ZEDONG dan ERNS BLOCH.
Mahzab ini mengatakan bahwa “hukum tidak dimengerti sebagai tata norma yang abstrak, melainkan sebagai kaitan yang dialektis antara norma dan perwujudannya.” Lebih lanjut, Mahzab ini memandang situasi di Amerika Serikat dan eropa Barat yang didominasi oleh sistem kapitalis liberal sebagai sesuatu yang tidak dapat dipertahankan karena dampaknya yang tidak adil, sekalipun liberalisme itu adalah bagian dari hak asasi manusia.
V.    Mahzab Realis
Pendukung Mahzab ini disebut juga sebagai kaum NEOPOSITIVIS, antara lain JULIUS STONE, H.L.A HART, ROSCOE POUND dan JOHN RAWLS, yang berorientasi kepada sang tokoh empirisme Inggris DAVID HUME. Mahzab ini memandang bahwa “Hukum merupakan refleksi dari kebudayaan sebagai kompleks dari perilaku manusia dan Hukum karena itu sebenarnya merupakan rumusan dari kepentingan hidup manusia.
Mahzab ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga aliran), yaitu :
a.    Aliran Teori Analistis, yang dirintis oleh John Austin, yang memandang bahwa Hukum harus ditemukan dalam Undang-Undang yang ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat ;
b.    Aliran Neokantian, yang diwakili oleh Hans Kelsen, yang mengatakan Hukum sebagai tatanan Normatif yang memaksa perilaku manusia ;
c.    Aliran Teori Empiris, yang dipelopori oleh J. Raz, yang mendekati hukum secara empiris semata dan menolak dialekta.

D. FILOSOFI SISTEM HUKUM INDONESIA
Dari berbagai Teori tersebut, Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
1.    Norma fundamental negara
2.    Aturan dasar negara
3.    Undang-undang formal. dan
4.    Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom.
    Hans Kelsen pernah menjelaskan dalam teorinya menyebutkan sebagai berikut :
Dasar berlakunya dan legalitas suatu kaedah terletak pada kaedah yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa yang menjadi dasar berlakunya suatu ketetapan adalah peraturan, dasar berlakunya suatu peraturan adalah Undang-Undang, dasar berlakunya Undang-Undang adalah Undang-Undang Dasar dan akhirnya dasar berlakunya Undang-Undang Dasar adalah kaedah dasar (grund norm).
Secara sederhana, Stufenubau theorie Hans Kelsen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi.
Berdasarkan teori Nawiasky tersebut, kita dapat memban¬dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1)  Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)  Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)  Formell gesetz: Undang-Undang.
4)  Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota.
Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari Norma Dasar yang berada di puncak piramid kemudian semakin ke bawah semakin beragam dan menyebar. Norma Dasar teratas adalah abstrak dan makin ke bawah semakin konkret.
Sehingga dengan demikian, maka Pancasila seharusnya merupakan Filosofi dari Sistem Hukum Indoensia. Hal ini dikarenakan nilai-nilai dalam Pancasila, menjiwai dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi, dalam kenyataan, banyak sekali peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang meskipun di dalamnya mencantun=mkan Pancasila sebagai dasar dari pembentukan Undang-Undang tersebut, akan tetapi di dalam penjabaran pasal-pasalnya banyak yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan lebih mengedepankan nilai-nilai Kapitalis, sehingga Undang-Undang tersebut menjadi tidak bisa diterapkan di dalam kehidupan masyarakat. Dan apabila suatu Undang-Undang tidak dapat diterapkan di dalam kehidupan masyarakat, maka Undang-Undang tersebut tidak memberikan kemaanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga akan menjadi mubazir segala daya upaya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sejatinya, dari uraian-uraian tersebut di atas, yang pokok adalah, keadilan macam apakah yang hendak dicapai dengan HUKUM dan kemanfaatan bagi siapa HUKUM  tersebut.
Plato menerangkan bahwa “Timbulnya keadilan bila tiap-tiap kelompok atau golongan (filsafat, tentara, pekerja) berbuat apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya” ;

BAB IV KESIMPULAN
Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa seharusnya dalam proses pembentukan suatu Undang-Undang sebagai pengejawantahan dari Sistem Hukum yang ada di Indonesia, para pembentuk Undang-Undang tetap harus menadasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, sebagai Norma Dasar (GRUNDNORM) bagi bangsa Indonesia, sehingga demikian maka akan terjadi keadasaran hukum dari warga masnyarakat, sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, “Kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan warga masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi”.

DAFTAR PUSTAKA



I. Daftar Buku Bacaan

1.    H.M. Ali Mansyur, ANEKA PERSOALAN HUKUM  (Masalah Perjanjian, Konsumen dan Pembaharuaan Hukum, 2010, Penerbit Unisula bekerjasama dengan Penerbit Teras, Semarang. 
2.    ARIEF SIDARTA, HUKUM DAN LOGIKA, 1992, Penerbit ALUMNI – BANDUNG.
3.    Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, 1980, Penerbit Rajawali Pers – Jakarta.
4.    Ali Zainuddin, Sosiologi Hukum, 2012, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Palu.
5.    Indrati Rini, Pengantar Ilmu Hukum  – Program Pasca Sarjana MAGISTER ILMU HUKUM  Universitas Islam Sultan Agung, Tahun 2012.
6.    Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum , 2007. Penerbit SInar Grafika – Jakarta.
7.    Indrati Rini, Teori Hukum   – Program Pasca Sarjana MAGISTER ILMU HUKUM  Universitas Islam Sultan Agung, Tahun 2012.
8.    Wahyono, Pengantar Hukum  Indonesia –  Matrikulasi Program Pasca Sarjana MAGISTER ILMU HUKUM  Universitas Islam Sultan Agung, Tahun 2012.
9.    Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, 2011, Penerbit Ghalia, Bogor.
10.    Curzon L.B, Jurisprudence, M & E Handbook.
11.    H.Abdul Latif dan H.hasbi Ali, Politik Hukum, 2011, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
12.    Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, 2009, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

II. Daftar Link Internet
1.    http://tugasdanmakalah.blogspot.com/2010/02/bab-i-pendahuluan-1.html
2.    http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2011/06/memahami-ilmu-hukum-dari-perspektif.html
3.    http://francmartinno.blog.friendster.com/2009/01/penerapan-nilai-nilai-pancasila/
4.    http://suhendarabas.blogspot.com/2011/05/stufenbau-teori-hans-kelsen-dan.html
5.    http://ghafais.blogspot.com/2012/01/teori-hans-kalsenhans-nawiaski-di.html
6.    http://mengenalhukumindonesia.blogspot.com/2012/01/makalah-piramida-hukum-nasional.html
7.    http://news.okezone.com/read/2013/10/03/339/875682/redirect, 11 Nopember 2013.
8.    http://m.poskotanews.com/2013/10/10/pakar-penangkapan-ketua-kpk-korupsi-yang-sempurna/,11  Nopember 2013
9.    http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/04/penangkapan-ketua-mk-diharapkan-berikan-efek-jera, 11 Nopember 2013
10.    http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/04/penangkapan-ketua-mk-diharapkan-berikan-efek-jera, 11 Nopember 2013
11.    http://m.poskotanews.com/2013/10/10/pakar-penangkapan-ketua-kpk-korupsi-yang-sempurna/,11  Nopember 2013
12.    http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/06/mvu1kr-istana-semoga-ketua-mk-baru-bisa-tuntaskan-harapan-masyarakat, 11 Nopember 2013

Senin, 30 Maret 2015

FILSAFAT ILMU



FILSAFAT ILMU, SEBAGAI SALAH SATU CAR BERPIKIR MANUSIA
OLEH :
H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH[1]


BAB I. PENDAHULUAN

          Sudah menjadi kodrat dari manusia yang memiliki rasa ingin tahu, menyebabkan manusia selalu berpikir dalam rangka mempertahankan kehidupannya. Dari masa ke masa, rasa keingintahuan manusia semakin bertambah sebagaimana bertambahnya pula kebutuhan hidup dari manusia itu sendiri, sehingga kemudian muncul keinginan untuk belajar. Bahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an Nur Karimpun memerintahkan manusia untuk selalu membaca (belajar), sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Alaq, ayat pertama, yang artinya :[2]
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan”
         
          Pengertian keingintahuan akan sesuatu menyebabkan seseorang akan belajar akan sesuatu. Belajar tersebut tidak hanya dari segi formal yaitu mempelajari yang ada dalam buku-buku pelajaran dan sebagianya tetapi juga belajar akan gejala alam yang terjadi di sekitar kita. Hal tersebut dikarenakan alam semesta ini diciptakan oleh Allah, Tuhan Semesta Alam adalah untuk kepentingan kehidupan manusia, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi seluruh manusia untuk mempelajarinya dan memelihara seluruh ciptaan Allah tersebut.

BAB II. PENGERTIAN FILFAFAT

Dari rasa keingintahuan tersebut dan dari proses belajar tersebut, akhirnya muncul pengetahuan manusia yang bernama FILSAFAT. Dalam pengertian sederhana, FILSAFAT adalah :[3]
“ Semua hal yang berhubungan dengan pertanyaan dan rasa ingin tahu. “

          Dari pengertian sederhana tersebut, maka dapat dililihat bahwa kata FILSAFAT diambil dari 2 (dua) kata Yunani kuno yaitu “PHILO” yang berarti mencintai dan “SHOPIA” yang berarti kebijaksanaan, sehingga FILSAFAT dalat diartikan sebagai “Meraih rasa cinta akan kebijaksanaan”.[4]

Manusia di dunia barat telah mengenal FILSAFAT selama kurang lebih 1000 (seribu) tahun. Bagi para filsuf, pertanyaan filosofis adalah pertanyaan yang berada di luar jangkauan teknokrat, pertanyaan ini tidak mementingkann cara mendapatkan informasi, tetapi sesuatu yang lain, yaitu sesuatu yang bisa kita sebut sebagai “KEBIJAKSANAAN”. Sehingga para filsuf adalah “PECINTA KEBIJAKSANAAN”.[5]
Hal tersebut diatas menyebabkan FILSAFAT menjadi INDUK dari segala ilmu. Prof. DR. Wahyono, SH.MS menyatakan bahwa “Filsafat menjadi induk dari segala ilmu mencakup berbagai cabang pengetahuan, apa yang kita ketahui (metaafisika), apa yang seharusnya kitaa kerjakan (etika), sampai dimana harapan kita (agama), apa dan siapa manusia (antropologi), apa yang sedang kita fikirkan (logika) dan apa yang nyaman, indah di dalam kehidupan bersama (estetika), serta bagaimana mengenal kenyataan yang ada (kenleer).[6]

Kata falsafah merupakan arabisasi yang berarti pencarian yang dilakukan oleh para filosof. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata filsafat menunjukkan pengertian yang dimaksud, yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab asal dan hukumnya. Manusia filosofis adalah manusia yang memiliki kesadaran diri dan akal sebagaimana ia juga memiliki jiwa yang independen dan bersifat spiritual.[7]

Beberapa sarjana memiliki pandangan yang berbeda mengenai FILSAFAT, akan tetapi bermuara pada satu pokok tujuan yaitu MENCINTAI KEBIJAKSANAAN. Pendapat beberapa sarjana tersebut antara lain    adalah :[8]
·         Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. (Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara actual ;
·         Lewis White Beck “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole. (Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan) ;
·         A. Cornelius Benjamin “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines. (Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan  intelektual) ;
·         Michael V. Berry “The study of the inner logic if scientific theories, and the relations between experiment and theory, i.e. of scientific methods”. (Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah) ;
·         May Brodbeck “Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.” (Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu ;
·         Peter Caws “Philosophy of science is a part of philosophy, which attempts to do for science what philosophy in general does for the whole of human experience. Philosophy does two sorts of thing: on the other hand, it constructs theories about man and the universe, and offers them as grounds for belief and action; on the other, it examines critically everything that may be offered as a ground for belief or action, including its own theories, with a view to the elimination of inconsistency and error. (Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan ;
·         Stephen R. Toulmin “As a discipline, the philosophy of science attempts, first, to elucidate the elements involved in the process of scientific inquiry observational procedures, patens of argument, methods of representation and calculation, metaphysical presuppositions, and so on and then to veluate the grounds of their validity from the points of view of formal logic, practical methodology and metaphysics”. (Sebagai suatu cabang ilmu, filsafat ilmu mencoba pertama-tama menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penyelidikan ilmiah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola perbinacangan, metode-metode penggantian dan perhitungan, pra-anggapan-pra-anggapan metafisis, dan seterusnya dan selanjutnya menilai landasan-landasan bagi kesalahannya dari sudut-sudut tinjauan logika formal, metodologi praktis, dan metafisika).
Berfilsafat mengandung arti pula “Memikirkan dan merenungkan kea rah pencarian asal mula (causa prima) suatu fenomena atau obyek.”[9]
Adapun beberapa pengertian pokok tentang filsafat menurut kalangan filosof adalah :[10]
1. Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangan sistematik serta lengkap tentang seluruh realitas.
2. Upaya untuk melukiskan hakikat realitas akhir dan dasar secara nyata.
3. Upaya untuk menentukan batas-batas dan jangkauan pengetahuan sumber daya, hakikatnya, keabsahannya, dan nilainya.
4. Penyelidikan kritis atas pengandaian-pengandaian dan pernyataan-pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan.
5. Disiplin ilmu yang berupaya untuk membantu Anda melihat apa yang Anda katakan dan untuk menyatakan apa yang Anda lihat.

Plato (427–348 SM) menyatakan filsafat ialah pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran yang asli. Sedangkan Aristoteles (382–322 SM) mendefenisikan filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Sedangkan filosof lainnya Cicero (106–043 SM) menyatakan filsafat ialah ibu dari semua ilmu pengetahuan lainnya. Filsafat ialah ilmu pengetahuan terluhur dan keinginan untuk mendapatkannya.

Menurut Descartes (1596–1650), filsafat ialah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya. Sedangkan Immanuel Kant (1724–1804) berpendapat filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya 4 persoalan :
a. Apakah yang dapat kita ketahui?
Jawabannya termasuk dalam bidang metafisika.
b. Apakah yang seharusnya kita kerjakan?
Jawabannya termasuk dalam bidang etika.
c. Sampai di manakah harapan kita?
Jawabannya termasuk pada bidang agama.
d. Apakah yang dinamakan manusia itu?
Jawabannya termasuk pada bidang antropologi.
BAB III. PEMBAGIAN CABANG FILSAFAT
          Secara histories, FILSAFAT dipandang sebaga the mother os sciences atau induk dari segala ilmu, sebagaimana dinyatakan oleh DESCRATES, “Bahwa prinsip-prinsip dasar ilmu diambil dari FILSAFAT. Filsafat alam mendorong ilmu-ilmu kealaman, filsafat sosial melahirkan ilmu-ilmu sosial.”[11]
          HAMERSMA, membicarakan sepuluh cabang FILSAFAT, yang masih dapat dikembalikan lagi kepada 4 (empat) bidang induk, sebagai berikut :[12]
1.    Epistimologi, yaitu Suatu studi tentaang asal usul, hakikat dan jangkauan pengetahuan ;
2.    Logika, yaitu menyelidiki aturan-aturan yang harus diperhatikan supaya cara berpikir kita sehat. Sehingga LOGIKA adalah studi tentang prinsip-prinsip yang dipakai untuk membedakan antara argument yang masuk akal dan argument yang tidak masuk akal, serta tentang berbagai bentuk argumentasi.
Logika berasal dari bahasa latin yakni Logos yang berarti perkataan atau sabda. Dalam bahasa arab di sebut Mantiq. Logika adalah sarana untuk berpikir sistematis, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, berpikir logis adalah berpikir sesuai dengan aturan-aturan berpikir, seperti setengah tidak boleh lebih besar daripada satu. Logis dalam bahasa sehari-hari kita sebut masuk akal. Kata Logika dipergunakan pertama kali oleh Zeno dari Citium. Kaum Sofis, Socrates, dan Plato dianggap sebagai perintis lahirnya logika. Logika lahir sebagai ilmu atas jasa Aristoteles, Theoprostus dan kaum Stoa. (Russell, dalam Mundiri 2006). Aristoteles meninggalkan enam buah buku yang oleh murid-muridnya disebut Organon. Buku itu terdiri dari Categoriae (mengenai pengertian-pengertian) De Interpretatiae (keputusan-keputusan), Analitica Priora (Silogisme), Analitica Porteriora (pembuktian), Topika (berdebat) dan De Sophisticis Elenchis (kesalahan-kesalahan berpikir). Theoprostus kemudian mengembangkan Logika Aristoteles dan kaum Stoa yang mengajukan bentuk-bentuk berpikir yang sistematis (Angel, dalam Mundiri 2006).[13]
3.    Kritik Ilmu-Ilmu, menyelidiki titik pangkal, metode, obyek dari ilmu-ilmu (filsafat ilmu. Sehingga KRITIK ILMU-ILMU adalh suatu studi tentang metode, asumsi dan batas-batas ilmu pengetahuan.
4.    Ontologi, merupakan pengetahuan tentang “semua pengada sejauh mereka ada”. Sehingga ONTOLOGI adalah suatu studi yang membahwa apa yang ingin kita ketahui seberapa jauh kita ingin ketahui, atau dnegan perkataan lain, suatu pengkajian mengenai teori tentang “ada”.
5.    Teologi Metafisik, adalah suatu studi tentang hakikat, ragam dan obyek kepercayaan agama.
6.    Antropologi, membicarakan tentang manusia (filsafat manusia) dengan segala aspeknya, mengutamakan metode filosofis dalam penyelidikannya.
7.    Kosmologi, membicarakan tentang tindakan manusia tentang prinsip-prinsip dan konsep-konsep yang mendasari penilaian tentang perilaku manusia.
8.    Estetika, mencoba menyelidiki mengapa sesuatu dialami sebagai indah, yaitu suatu studi tentang prinsip-prinsip yang mendasari penilaian kita atas berbagai bentuk seni.
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni :
·         Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
·         Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
·         Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
·         Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
·         Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989).[14]
Ismaun (2001:1) mengungkapkan beberapa corak ragam filsafat ilmu, diantaranya:
·         Filsafat ilmu-ilmu sosial yang berkembang dalam tiga ragam, yaitu : (1) meta ideologi, (2) meta fisik dan (3) metodologi disiplin ilmu.
·         Filsafat teknologi yang bergeser dari C-E (conditions-Ends) menjadi means. Teknologi bukan lagi dilihat sebagai ends, melainkan sebagai kepanjangan ide manusia.
·         Filsafat seni/estetika mutakhir menempatkan produk seni atau keindahan sebagai salah satu tri-partit, yakni kebudayaan, produk domain kognitif dan produk alasan praktis.
Produk domain kognitif murni tampil memenuhi kriteria: nyata, benar, dan logis. Bila etik dimasukkan, maka perlu ditambah koheren dengan moral. Produk alasan praktis tampil memenuhi kriteria oprasional, efisien dan produktif. Bila etik dimasukkan perlu ditambah human.manusiawi, tidak mengeksploitasi orang lain, atau lebih diekstensikan lagi menjadi tidak merusak lingkungan.[15]
BAB IV. FILSAFAT DAN ILMU
          Disadari atau tidak, sebenarnya tidak seluruh masalah kehidupan dapat dijawab dengan tuntas dan memuaskan oleh ilmu. Filsafat memberikan penjelasan atau jawaban mendasar atas masalah tersebut.
          Pengkritisan secara radikal terhadap ilmu itulah yang merupakan tugas dan bidang kajian filsafat ilmu, sehingga FILSAFAT ILMU dapat dipandang sebagai upaya menjembatani jurang pemisah antara FILSAFAT dengan ILMU.[16]
Banyak sekali ilmu-ilmu sosial sudah mempergunakan matematika sebagai sosiometri, psychometri, econometri, dan seterusnya. Hampir dapat dikatakan bahwa fungsi matematika sama luasnya dengan fungsi bahasa yang berhubungan dengan pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Untuk dapat melakukan kegiatan berpikir ilmiah dengan baik, maka diperlukan sarana berupa bahasa, logika, matematika dan statistika. Penalaran ilmiah menyadarkan kita kepada proses logika deduktif dan logika induktif. Matematika mempunyai peranan penting dalam berpikir deduktif, sedangkan statistika mempunyai peran penting dalam berpikir induktif.[17]

Matematika adalah bahasa yang melambangkan serangkaian makna dari serangkaian pernyataan yang ingin kita sampaikan. Lambang-lambang matematika bersifat “artifisial” yang baru mempunyai arti setelah sebuah makna diberikan kepadanya. Tanpa itu maka matematika hanya merupakan kumpulan rumus-rumus yang mati.

BAB V. FILSAFAT ILMU SEBAGAI SARANA BERPIPIR MANUSIA

          Kehidupan manusia tidak akan lepas dari perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena tidak semua persoalan dapat dijawab oleh ilmu, maka menjadi tugas filsafat untuk menjawab persoalan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu.
         
          FILSAFAT berupaya mencari jawaban yang bersifat spekulatif atas hal-hal yang tidak terjawab oleh ilmu. Filsafat juga mempertanyakan ilmu sekaligus menjadikan ilmu sebagai obyek kajiannya.[18]

          Ada beberapa karakteristik ilmu sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu :[19]
1. Ilmu mempercayai rasio sebagai alat untuk mendapatkan pengetahuan yang benar ;
2. Ilmu memiliki alur jalan fikiran yang logis dan konsisten dengan pengetahuan yang telah ada ;
3. Ilmu diuji secara empiric sebagai criteria kebenaran obyektif ;
4. Ilmu bermekanisme terbuka terhadap koreksi ;

Dari ilmu itulah akan didapatkan kebenaran ilmiah, sehingga perlu pemahaman tentang apa itu kebenaran baik dilihat dari jalurnya maupun macamnya. Bila dilihat dari gradasi berpikir (jalurnya), maka dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) gradasi berpikir, yaitu :[20]
1.    Kebenaran biasa, yaitu kebenaran yang sifatnya adalah common sense atau akal sehat dan mengacu pada pengalaman individual, tidak tertata dan sporadic sehingga cenderung sangat subyektif ;
2.    Kebenaran Ilmu, yaitu kebenaran yang sifatnya positif karena mengacu pada fakta empiric dan memungkinkan semua orang untuk mengujinya dengan metode tertentu dengan hasil yang sama atau paling tidak relative sama ;
3.    Kebenaran Filsafat, yaitu kebenaran yang bersifat spekulatif, mengingat sangat sulit / tidak mungkin dibuktikan secara empirik ;
4.    Kebenaran Agama, yaitu kebenaran yang didasarkan kepada informasi yang datangnya dari Tuhan melalui utusanNya ;

Penggabungan antara FILSAFAT dengan ILMU itulah yang menimbulkan berbagai macam ilmu yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Ketergantungan manusia akan ILMU, membuat manusia membutuhkan ketergantungan akan FILSAFAT, untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh ILMU.

Pada mulanya kata filsafat berarti segala ilmu pengetahuan yang dimiliki manusia. Mereka membagi filsafat kepada dua bagian yakni, filsafat teoretis dan filsafat praktis.[21]
Filsafat teoretis mencakup:
(1) ilmu pengetahuan alam, seperti: fisika, biologi, ilmu pertambangan, dan astronomi ;
(2) ilmu eksakta dan matematika;
(3) ilmu tentang ketuhanan dan metafisika.
Filsafat praktis mencakup :
(1) norma-norma (akhlak) ;
(2) urusan rumah tangga ;
(3) sosial dan politik.

Dari pembagian FILSAFAT tersebut, maka timbullah berbagai macam ILMU PENGETAHUAN, yang sangat dibutuhkan manusia di dalam kehidupannya, sehingga dengan demikian antara ILMU PENGETAHUAN dengan MASYARAKAT terjalin hubungan yang erat, dimana ILMU PENGETAHUAN dikembangkan semata-mata demi kepentingan atau kemajuan masyarakat dan masyarakatpun banyak memberi “input” kepada ilmu.[22]

Lebih lanjut, Beerling menyatakan bahwa “Pengetahuan ilmiah adalah pengetahuan yang mempunyai dasar pembenaran. Segenap pengaturan cara kerja ilmiah diarahkan untuk memperoleh pengetahuan. Penyelidikan ilmiah tidak akan membatasi hanya pada satu bahan keterangan, melainkan meletakkan hubungan antara sejumlah bahan keterangan dan berusaha agar hubungan tersebut dapat merupakan suatu kebulatan.”[23]

Dengan penguasaan atas langkah-langkah penemuan ilmu pengetahuan, baik secara deduktif maupun induktif, peran pikiran (logika) sangat menonjol, sebagaimana digambarkan oleh EWANS, “knowledge is made up of the fact of the subject and the students ability to use those facts to think and solve the problems (pengetahuan terbentuk dari fakta dan dari kemampuan para pelajar/mahasiswa dalam mempergunakan fakta tersebut untuk berpikir dan menyelesaikan persoalan)”.[24]

Sehingga dengan demikian, dengan bantuan dari FILSAFAT ILMU, manusia dapat menemukan dan membuat ILMU-ILMU PENGETAHUAN yang baru yang dapat diterapkan dalam kehidupannya dan untuk mempertahankan kehidupannya. Tanpa adanya FILSAFAT ILMU, maka mustahil manusia akan dapat menemukan dan membuat ILMU PENGETAHUAN yang baru yang bermanfaat bagi dirinya dan kehidupan masyarakat.

BAB VI. KESIMPULAN

          Dari uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Kehidupan manusia selalu dinamis dan selalu berkembang ;
2. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia membutuhkan ILMU PENGETAHUAN, dan untuk menemukan dan mendapatkan ILMU PENGETAHUAN baru, maka harus dengan bantuan FILSAFAT ILMU ;
3. Hubungan antara ILMU PENGETAHUAN dengan Manusia sangat erat dimana ILMU PENGETAHUAN dikembangkan semata-mata untuk kepentingan manusia dan manusia selalu memberi “input”







         



[1] Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, Mahasiswa S3 pada Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH UNISSULA) Semarang ;
[2] Al-Qur’an Nur Karim ;
[3] Neil Turnbull, Bengkel Ilmu FILSAFAT, Penerbit Erlangga, Jakarta, Tahun 2005, hlm.6.
[4] Ibid, hlm.6.
[5] Ibid,hlm.14.
[6] Prof.DR.Wahyono,SH.MS, FILSAFAT ILMU, Universitas Pancasaksi – Magister Hukum 2012-2013,hlm.1.
[7]http://usupress.usu.ac.id/files/Filsafat%20Ilmu%20dan%20Metode%20Riset_Normal_bab%201.pdf

[8] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/13/filsafat-ilmu/


[9] DR.Yayat Hidayat Amir, Materi Kuliah FILSAFAT ILMU, hlm.1.
[10]http://usupress.usu.ac.id/files/Filsafat%20Ilmu%20dan%20Metode%20Riset_Normal_bab%201.pdf

[11] Ibid,hlm.2.
[12] Ibid,hlm.2-3.
[13]http://usupress.usu.ac.id/files/Filsafat%20Ilmu%20dan%20Metode%20Riset_Normal_bab%201.pdf

[14] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/13/filsafat-ilmu/

[15] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/13/filsafat-ilmu/, ibid.

[16] DR. Yayat Hidayat, Ibid, hlm.5.
[18] DR. Yayat Hidayat, op.cit,hlm.6.
[19] Ibid,hlm.13.
[20] Ibid,hlm.33.
[21]http://usupress.usu.ac.id/files/Filsafat%20Ilmu%20dan%20Metode%20Riset_Normal_bab%201.pdf,loc.cit.

[22] Prof.DR.Wahyono,SH.MS, FILSAFAT ILMU, Universitas Pancasaksi – Magister Hukum 2012-2013,loc.cit.hlm.53.

[23] Ibid,hlm.53.
[24] Ibid,hlm.56.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...